Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pembakar Lahan 1 Ha di Sungai Segajah Makmur Kubu

Tersangka karhutla di Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kubu. f : ist
ROHIL, detak24com – Seorang pria paruh baya bernama Purwanto alias Pur (50) terbukti membakar lahan 1 hektare di wilayah Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, pembakaran lahan itu terpantau
aplikasi Dashboard Lancang Kuning, Rabu (30/04/25) petang sekitar pukul 18.00 WIB.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Polsek Kubu segera turun ke lapangan dan menemukan lahan terbakar serta bekas tumpukan tanaman kering yang diduga sengaja dibakar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui bahwa pembakaran dilakukan oleh Purwanto dengan tujuan membuka lahan pertanian. Pelaku ditangkap pada Kamis (1/5/2025).
“Tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.
Menurut pelaku, ia membakar tumpukan tanaman kering menggunakan mancis untuk mempercepat pembersihan lahan yang akan dijadikan kebun kelapa sawit. Namun, api membesar akibat tiupan angin dan tidak dapat dikendalikan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan, setiap pelaku pembakaran lahan akan ditindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. (Red)
Editor : Kar