Alasan Ingin Jenguk Anak, Pemuja Sabu Larikan Motor Warga Polak Pisang Inhu

Oplus_131072
INHU, detak24com – Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) dibekuk Polsek Kelayang setelah terbukti menggelapkan motor di Desa Polak Pisang.
“Pelaku diamankan pada Ahad, 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atas laporan Muja Hidin (42) sebagai korbannya,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Senin (03/03/25).
Dijelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, 1 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, istri korban, Arma Yulis sedang berada di rumah ketika pelaku datang dan meminjam sepeda motor Honda Supra X125 BM 4090 VQ berwarna hitam. Pelaku berdalih bahwa ia membutuhkan kendaraan untuk melihat anaknya yang berada di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap.
Tanpa curiga, istri korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Namun, hingga Senin, 3 Februari 2025 pukul 21.00 WIB sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Muja Hidin yang saat itu berada di Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, segera dihubungi istrinya untuk mencari tahu keberadaan kendaraan tersebut dan melakukan pencarian. Tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelayang.
Setelah menerima laporan, Polsek kelayang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti. “Petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif,” sebutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara. “Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (Rls)
Editor : Kar