Nganggur Dua Tahun, Lahan Bersertifikat Terancam Diambil Negara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
- print Cetak

Kepala Komunikasi Kantor Kepresidenan, Hasan Nasbi. f : kar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Pihak istana buka suara soal rencana pengambilalihan tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong keadilan agraria dan mencegah konflik akibat lahan terlantar.
“Lahan terlantar ini bisa menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan sekian lama. Saat ada orang lain yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria,” ujar Kepala Komunikasi Kantor Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi saat Konferensi Pers di Kantor PCO, Jakarta, dikutip Kamis (17/7/2025).
Miliki Dasar Hukum
Dia menjelaskan rencana tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Aturan ini sudah berlaku sejak Februari 2021 dan mencakup seluruh bentuk hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.
Langkah penertiban ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Nusron Wahid dalam Forum Nasional yang digelar di Jakarta pada Ahad (13/7/2025).
Sanksi Administratif
Pemerintah berencana menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada pemilik lahan yang tidak memanfaatkan tanahnya selama dua tahun berturut-turut. Jika peringatan diabaikan, lahan tersebut dapat diambil alih oleh negara.
“Pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan,” jelasnya..
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal produktivitas, tetapi juga semangat keadilan.
Soroti Pemilik Modal Kuasai Lahan
Pemerintah juga menyoroti kasus-kasus di mana pemilik modal besar menguasai lahan melebihi hak yang diberikan.
“Kalau ada kapital-kapital besar yang memiliki lahan atau mengelola lahan di luar kewenangannya. Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektar. Tapi dia mengelola 150 ribu hektar, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan. Jadi semangat pemerintah untuk keadilan,” katanya.
Hasan menekankan, pemerintah ingin memastikan tanah yang sudah diberikan haknya benar-benar dimanfaatkan secara produktif, sesuai peruntukan, dan tidak menjadi sumber sengketa di kemudian hari.
“Jadi, semangatnya itu bukan semangat mengambil, tapi mendorong orang yang memiliki lahan, supaya menjadikan produktif atau digunakan. Supaya nanti tidak dihidupin orang, tiba-tiba 10 tahun datang, sudah ada orang di sana. Jadi konflik agraria. Untuk mencegah konflik-konflik yang tidak perlu,” pungkasnya. (Okz)
Editor : Kar












