KUANSING, detak24com – Polisi meringkus tujuh perambah kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Singingi Hilir, Kuansing. Bersama pelaku disita 6 kubik kayu dan mesin potong.
Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima pada hari Rabu, (29/01/25). Tim langsung turun ke lokasi.
“Kami bersama masyarakat melakukan patroli gabungan dengan menggunakan kendaraan roda dua, menyeberangi sungai, dan berjalan kaki selama sekitar satu jam ke dalam hutan,” ujar Alferdo, Jumat (31/1/2025).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil dari penebangan liar di kawasan hutan suaka margasatwa.
“Tujuh pelaku diamankan di lokasi,” kata Alferdo.
Tujuh orang laki-laki itu sedang bekerja menggunakan mesin chainsaw. Mereka dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tujuh orang itu merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar), bernama Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39).
Alferdo menjelaskan pada Kamis (30/1/2025), dilakukan pengembangan kasus dengan kembali menyisir Hutan Rimbang Baling untuk mencari barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas illegal logging.
“Meskipun arus sungai deras kami melintas sungai itu dengan berjalan perlahan. Lalu dilanjutkan perjalanan kaki sekitar 4 kilometer, kami berhasil menemukan barang bukti tambahan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Upah yang mereka terima juga bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik kayu.
“Pelaku memiliki peran berbeda mulai dari tukang potong kayu, tukang pikul, hingga tukang sapu serbuk kayu,” jelas Alferdo.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah tiga unit mesin chainsaw merek STIHL, enam kubik kayu olahan, dua senjata tajam jenis golok atau parang, satu jerigen berisi bahan bakar minyak, dan lainnya.
Para pelaku illegal logging terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dia menegaskan komitmen dalam memberantas aktivitas illegal logging di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat terungkap, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar