Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polisi Ringkus 7 Warga Perambah Hutan Suaka Margasatwa di Kuansing 

Polisi Ringkus 7 Warga Perambah Hutan Suaka Margasatwa di Kuansing 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Polisi meringkus tujuh perambah kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Singingi Hilir, Kuansing. Bersama pelaku disita 6 kubik kayu dan mesin potong.

Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima pada hari Rabu, (29/01/25). Tim langsung turun ke lokasi.

“Kami bersama masyarakat melakukan patroli gabungan dengan menggunakan kendaraan roda dua, menyeberangi sungai, dan berjalan kaki selama sekitar satu jam ke dalam hutan,” ujar Alferdo, Jumat (31/1/2025).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil dari penebangan liar di kawasan hutan suaka margasatwa.

“Tujuh pelaku diamankan di lokasi,” kata Alferdo.

Tujuh orang laki-laki itu sedang bekerja menggunakan mesin chainsaw. Mereka dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tujuh orang itu merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar), bernama Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39).

Alferdo menjelaskan pada Kamis (30/1/2025), dilakukan pengembangan kasus dengan kembali menyisir Hutan Rimbang Baling untuk mencari barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas illegal logging. 

“Meskipun arus sungai deras kami melintas sungai itu dengan berjalan perlahan. Lalu dilanjutkan perjalanan kaki sekitar 4 kilometer, kami berhasil menemukan barang bukti tambahan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah bekerja selama kurang lebih satu bulan.

Upah yang mereka terima juga bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik kayu.

“Pelaku memiliki peran berbeda mulai dari tukang potong kayu, tukang pikul, hingga tukang sapu serbuk kayu,” jelas Alferdo.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah tiga unit mesin chainsaw merek STIHL, enam kubik kayu olahan, dua senjata tajam jenis golok atau parang, satu jerigen berisi bahan bakar minyak, dan lainnya.

Para pelaku illegal logging terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dia menegaskan komitmen dalam memberantas aktivitas illegal logging di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat terungkap, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Dumai Ajukan 2 Ranperda Inisiatif, Wako Paisal Layangkan Pujian

    DPRD Dumai Ajukan 2 Ranperda Inisiatif, Wako Paisal Layangkan Pujian

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com — Baru beberapa waktu dilantik, DPRD Kota Dumai 2024-2029 tancap gas menjalankan fungsi legislasinya. Yakni, dengan mengajukan dua Ranperda. Pengajuan dua ranperda tersebut melalui Rapat Paripurna bertempat di lantai 2 gedung Sekretariat DPRD Kota Dumai Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Selasa (14/01/25) petang. Kedua beleid baru yang diajukan meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan […]

  • Satgas Roro Bengkalis-Pakning Terbentuk, Sekdakab: Tingkatkan Layanan Transportasi Laut

    Satgas Roro Bengkalis-Pakning Terbentuk, Sekdakab: Tingkatkan Layanan Transportasi Laut

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com — Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Satuan Tugas Gabungan (Satgas) Pengawasan Pelayanan Pelabuhan Roro. Informasi dirangkum, Jumat (17/1025)), Satgas Roro Bengkalis-Pakning ini terbentuk pada Selasa (14/10/25) lalu. Pembentukan Satgas Roro Bengkalis-Pakning bertujuan memastikan terpenuhinya standar mutu dan jenis pelayanan penumpang angkutan laut, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM […]

  • Polisi Cokok Pengedar Sabu di Jalan Kembang Tembilahan, Ini  Tampangnya

    Polisi Cokok Pengedar Sabu di Jalan Kembang Tembilahan, Ini Tampangnya

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil gencar melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayahnya menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Terbukti dengan pengungkapan kasus narkoba di sekitar Jalan Kembang Gang Utama, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Sabtu (15/02/25) sekitar pukul 14.30 WIB. Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora melalui Kasat […]

  • Diterjang Banjir, ‘Penunggu’ Parit Putri Tujuh Dumai Keluar dari Pertapaan 

    Diterjang Banjir, ‘Penunggu’ Parit Putri Tujuh Dumai Keluar dari Pertapaan 

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24.com – Mahluk melata diduga penunggu parit Putri Tujuh Dumai kembali menampakkan diri usai kawasan tersebut meluap diterjang banjir, Sabtu (06/12/25). Diketahui, beberapa waktu lalu ketika kilang Dumai meledak, dari drainase Janur Kuning muncul ular secara tiba-tiba melintas dan mengagetkan banyak orang. Kini, ketika Kota Dumai kebanjiran karena pasang rob dan curah hujan tinggi, […]

  • Berani Pasang Badan Lindungi Warganya, Kades di TNTN Pelalawan Diperiksa Satgas PKH

    Berani Pasang Badan Lindungi Warganya, Kades di TNTN Pelalawan Diperiksa Satgas PKH

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Satgas PKH terus bergerak menertibkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari kawasan pemukiman serta perkebunan di Kabupaten Pelalawan. Sejumlah Kades di sekitar kawasan TNTN telah dipanggil dan diperiksa oleh Satgas PKH di kantor Kejari Pelalawan sejak 18 Juni 2025. Langkah ini merupakan lanjutan dari penyitaan lebih dari 50 ribu hektare kebun […]

  • LAKAKERJA PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane di Blok Rokan

    LAKAKERJA PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane di Blok Rokan

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 85Komentar

    ROHIL, detak24com – Lakakerja di PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) sepertinya menjadi tradisi perusahaan pelat merah tersebut. Kali ini menimpa karyawan PT ADK yang merupakan rekanan di Blok Rokan, Rabu (15/03/23). Dari informasi yang diterima CAKAPLAH.COM, kecelakaan kerja ini menimpa IP, karyawan PT ADK di Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Kaki korban terjepit di bawah boom […]

expand_less