SATRESNARKOBA POLRES DUMAI Sikat Dua Kurir Sabu 2,35 Gram di Kelurahan Ratu Sima
DUMAI, detak 24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai membekuk dua kurir sabu, di sebuah rumah Kelurahan Ratu Sima, Dumai Selatan.
Saat dikonfirmasi, Jumat (02/12/2022) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Jumat (02/12/22), penangkapan kedua tersangka pada Selasa (29/11/22) sekitar pukul 20.30 WIB pada sebuah rumah di Ratu Sima.
“Tersangka berinisial SA (36) dan FA (38), warga Kecamatan Dumai Selatan. Aparat berhasil menyita yakni 10 paket sabu 2,35 gram, tiga unit handphone masing-masing merk Samsung warna navy, 1 Oppo warna hitam, serta merk Hammer warna hitam. Kemudian juga satu buah bohlam merk Tintin warna putih,” ujar Kasat.
Pengungkapan kasus ini, dikatakannya berawal pada awal bulan November 2022. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Selatan diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai sabu.
Sehingga, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap SA (36) dan FA (38) di sebuah rumah di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disita.
“Tersangka SA (36) dan FA (38) beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum. Hasil tes urin keduanya positif metamfetamina,” jelas Kasat.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

17 thoughts on “SATRESNARKOBA POLRES DUMAI Sikat Dua Kurir Sabu 2,35 Gram di Kelurahan Ratu Sima”