Pembunuh Emak emak Pemilik Warung di Dumai Positif Konsumsi Narkoba
DUMAI, detak24com – Hasil tes urine Wahyu Ade Saputra (27), pelaku pembunuhan emak emak pemilik warung di Bukit Nenas Dumai, positif narkoba.
Diketahui, pembunuhan terjadi di warung korban Jalan Agenda, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Selasa (18/02/25) sekitar pukul 11.00 WIB siang. Korban bernama Munasiah (55) dibunuh dengan sadis.
Aksi tersangka dipicu utang orangtuanya sebesar Rp 270 ribu. Tersangka tersinggung karena korban selalu menagih utang orangtuanya yang sudah lama tidak dibayarkan.
Selain itu, tersangka juga dalam pengaruh narkoba. Sebelum berbelanja ke kedai korban, tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Tersangka positif sabu. Baru siap nyabu, saat beli sembako ke warung korban,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata melalui Kepala Seksi Reserse Kriminal, AKP Kris Topel, Kamis (20/02/25).
Kasat menjelaskan, pembunuhan berawal ketika tersangka berniat belanja sejumlah cemilan di warung korban, yang berjarak dua meter dari rumahnya.
Saat melakukan pembayaran, korban menanyakan kepada tersangka untuk membayar utang orang tuanya.
“Gimana itu utang mamak? Sudah lama ini jangan taunya ngambil saja kau,” kata Kris menurunkan ucapan korban.
Atas perkataan itu, tersangka sakit hati dan berniat membunuh korban. Saat itu, tersangka melihat pisau dapur yang terletak di atas kardus, di dalam warung korban.
Untuk mendapatkan pisau itu, tersangka pura-pura membeli beras dan kopi. Ketika korban menimbang beras, tersangka mengambil pisau.
Tersangka menusuk kepala korban dua kali, kemudian menyeret korban ke arah dapur warung. Tersangka mengambil batu gilingan dan pisau cutter.
“Melihat korban masih bergerak, tersangka memukul kepala korban dengan batu gilingan sebanyak tiga kali. Melihat korban masih bergerak tersangka mengambil kain panjang, lalu mengikat mulut dan leher korban,” jelasnya.
Belum puas, tersangka yang melihat korban masih bergerak, kembali menikam kepala korban. Setelah itu, tersangka menyayat urat nadi tangan kanan korban dengan cutter sebanyak 5 kali.
“Hasil autopsi, korban meninggal karena benda tumpul pada leher yang menimbulkan mati lemas (asfiksa), jeratan di sekeliling leher berupa pakaian yang dipelintir, kekerasan benda tajam di tangan,” jelas Kasat
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. (Rls)
Editor : kar
