Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Berani Pasang Badan Lindungi Warganya, Kades di TNTN Pelalawan Diperiksa Satgas PKH

Berani Pasang Badan Lindungi Warganya, Kades di TNTN Pelalawan Diperiksa Satgas PKH

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Satgas PKH terus bergerak menertibkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari kawasan pemukiman serta perkebunan di Kabupaten Pelalawan.

Sejumlah Kades di sekitar kawasan TNTN telah dipanggil dan diperiksa oleh Satgas PKH di kantor Kejari Pelalawan sejak 18 Juni 2025.

Langkah ini merupakan lanjutan dari penyitaan lebih dari 50 ribu hektare kebun sawit di areal TNTN yang dilakukan Satgas PKH pada 10 Juni lalu.

Fokus pemeriksaan Kades adalah membongkar praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di areal TNTN yang diduga menjadi modus perambahan hutan lindung.

Kades yang dipanggil meliputi Kades Lubuk Kembang Bunga, Air Hitam, Badan Limau, dan Kesuma.

“Sasarannya terkait penerbitan dokumen-dokumen di areal TNTN. Beberapa Kades dimintai keterangan oleh Satgas PKH,” tutur Kajari Pelalawan, Azrijal , Jumat (20/06/25).

SKT yang diterbitkan oleh oknum Kades di atas kawasan TNTN akan diungkap kejanggalan serta unsur tindak pidananya. Sebab dokumen tersebut menjadi legalitas bagi para perambah untuk menguasai TNTN secara ilegal.

Selain itu, Satgas PKH juga akan mendalami dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum aparatur desa terhadap masyarakat yang menghuni TNTN.

Tak hanya SKT dan pungli, Satgas PKH juga berupaya membongkar dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik warga yang diterbitkan di TNTN.

Seluruh dokumen yang menyalahi aturan ini terungkap setelah Satgas PKH melakukan pendalaman di areal TNTN beberapa waktu lalu.

“Kegiatan ini akan terus berlanjut. Mendalami keterlibatan para pihak atas terbitnya dokumen-dokumen tersebut,” tambah Kajari.

Satgas PKH menduga kuat praktik penerbitan dokumen kependudukan dan SKT ini merupakan bagian dari skema sistematis yang bertujuan menguasai lahan TNTN secara ilegal, yang berdampak pada percepatan alih fungsi kawasan hutan konservasi flora dan fauna.

Sebelumnya, ribuan warga dari enam desa di Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau pada Rabu (18/6/2025), menolak rencana pengusiran dari kawasan yang diklaim sebagai TNTN.

Masyarakat menolak dianggap perambah hutan dan menuntut keadilan, menyatakan bahwa mereka telah lama tinggal di kawasan tersebut. Bahkan sebelum TNTN ditetapkan, demikian dilansir dari Tribun Pekanbaru.

Pasang Badan Lindungi Warga

Sementara, Kepala Desa Badan Limau, Syarifudin beberapa waktu lalu pernah mengatakan kepada wartawan, bahwa ia akan pasang badan jika aturan tak berpihak ke warganya.

Seperti dikutip dari riauterkini.com, Kades ini memastikan warga desanya paling sedikit membuka kebun sawit di TNTN. Tercatat ada 850 warga baik Bagan Limau maupun luar desa Bagan Limau dengan luas kebun sekitar 1739 hektar yang teridentifikasi. Kebun yang dibuka warga tersebut juga bukan sebagai perambah, karena awalnya lahan tersebut dibuka oleh PT Indopramesti yang mengambil kayu alam dan di tahun 2002, kemudian digarap masyarakat dan garapan tersebut sudah didata sesuai Undang undang Cipta Kerja (UUCK).

“Serta sudah dilaporkan ke Balai TNTN sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja. Namun hanya sekitar 200 hektar yang sudah diverifikasi dan hasilnya sampai saat ini belum jelas,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai informasi adanya Surat Keterangan Tanah atau SKT yang dikeluarkan desa, Syarifudin memastikan tidak ada SKT dalam kawasan konservasi. Yang dikeluarkan desa hanya Surat Keterangan Desa (SKD)

“SKD gunanya untuk mengidentifikasi kebun masyarakat agar tidak terjadi persengketaan. Dengan adanya SKD tersebut maka kami dari pihak pemerintah desa dapat mengidentifikasi siapa yang harus bertanggung jawab. SKD juga hanya diterbitkan untuk garapan yang sudah memiliki hasil produksi atau sudah ada tanamannya minimal 5 tahun berturut-turut dikuasai. Fungsinya lebih pas pendataan,” urainya.

Karena itu, Syarifudin sangat mengharapkan keadilan dan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan pemulihan kawasan hutan di TNTN. Solusi terbaiknya, menurutnya adalah masyarakat diberi kesempatan mengelola kebun untuk satu kali masa daur. Waktunya bisa 15 tahun atau masyarakat ataupun warga diberi kesempatan di sela-selanya untuk melakukan kegiatan penanaman yang memiliki nilai ekonomi tinggi agar tanaman sawitnya dapat dimusnahkan ke depannya, Selama masa daur, sambil mengelola kebun sawit, warga mulai menanam bibit tanaman kehidupan agar mata pencarian masyarakat kami tidak terputus seketika.

“Dengan demikian masyarakat punya waktu menyiapkan usaha pengganti. Sumber ekonomi tak langsung ditutup, ” tegasnya.

Sebagai wujud perlindungan pada masyarakat yang memiliki kebun di bawah 5 hektar. “Apabila tidak ada perlakuan khusus dengan memberi kesempatan mereka untuk berbenah, saya siap pasang badan,” tekannya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria di Duri Timur ‘Gasak’ Cewek SMA, Korban Curhat ke Guru 

    Pria di Duri Timur ‘Gasak’ Cewek SMA, Korban Curhat ke Guru 

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Seorang pemuda di Duri Timur, Kecamatan Mandau berurusan dengan polisi setelah dilaporkan dugaan persetubuhan dengan anak. Pelaku AJS (23) ditangkap petugas Polsek Mandau tanpa perlawanan di Kelurahan Duri Timur, Rabu (13/05/26) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kasus ini terungkap, setelah korban curhat dengan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya. Pihak sekolah memanggil […]

  • Puluhan Tersangka Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita 34 Kg Sabu dan 10.190 Ekstasi

    Puluhan Tersangka Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita 34 Kg Sabu dan 10.190 Ekstasi

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau tangkap 33 tersangka jaringan Malaysia, dengan BB 34,05 Kg sabu dan 10.190 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan. Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, memimpin langsung pemusnahan bersama perwakilan pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, Kamis (29/08/24). Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam beberapa panci […]

  • RK Terharu Mendiang Eril Milik Masyarakat, Peziarah Membeludak

    RK Terharu Mendiang Eril Milik Masyarakat, Peziarah Membeludak

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Bandung, detak24.com – Sejak melihat antusiasme peziarah memberikan banyak doa di makam Eril, Ridwan Kamil terharu dan sadar bahwa putranya milik masyarakat. Baru-baru ini Ridwan Kamil kembali beraktifitasi setelah hampir sepekan izin dari pekejaannya karena harus melakukan prosesi pemakaman putra sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril. Sebelumnya Eril telah dimakamkan di komplek pemakaman keluarga di […]

  • WARGA IKEDA Duri Goro Bersihkan Lahan Gedung Serbaguna, Hibah Haji Nailul Authar 

    WARGA IKEDA Duri Goro Bersihkan Lahan Gedung Serbaguna, Hibah Haji Nailul Authar 

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com – IKEDA (Ikatan Keluarga Daerah Agam) Duri saat ini sudah memiliki sebidang lahan yang di atasnya akan dibangun gedung serbaguna sekaligus sekretariat. Lahan seluas 1.000 M2 yang dihibahkan Haji Nailul Authar yang akrab disapa Ayah dan istri Hajjah Asrimarni tersebut terletak di Jalan Harapan Raya (depan Kantor Samsat Duri) RT06 RW18, Kelurahan Air […]

  • Bocah 9 Tahun di Pekanbaru Tewas Ditabrak Truk CPO

    Bocah 9 Tahun di Pekanbaru Tewas Ditabrak Truk CPO

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Bocah 9 tahun tewas ditabrak truk tangki CPO, dalam insiden kecelakaan di Simpang Garuda Sakti, Panam, Pekanbaru, Sabtu (25/06/22). Informasi dirangkum, kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) antara motor merk Honda Revo BM 2043 ZU dengan Mitsubishi Fuso Tangki CPO BM 9407 TU di  telah terjadi. Dalam lakalantas tersebut ada satu orang anak […]

  • Gubernur Malut Dituntut 9 Tahun, Keluarga: Tangkap Bobby Nasution!

    Gubernur Malut Dituntut 9 Tahun, Keluarga: Tangkap Bobby Nasution!

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MALUKU, detak24com – Keluarga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba atau AGK menyinggung nama menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. Informasi dirangkum, Sabtu (24/04/28), sidang tuntutan atas terdakwa AGK digelar hari ini, Kamis (22/8/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. AGK didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah infrastruktur di Maluku Utara. AGK tiba […]

expand_less