DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Berani Pasang Badan Lindungi Warganya, Kades di TNTN Pelalawan Diperiksa Satgas PKH

Ribuan massa unjuk rasa tolak pindah dari kawasan TNTN. f : ist

PELALAWAN, detak24com – Satgas PKH terus bergerak menertibkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari kawasan pemukiman serta perkebunan di Kabupaten Pelalawan.

Sejumlah Kades di sekitar kawasan TNTN telah dipanggil dan diperiksa oleh Satgas PKH di kantor Kejari Pelalawan sejak 18 Juni 2025.

Langkah ini merupakan lanjutan dari penyitaan lebih dari 50 ribu hektare kebun sawit di areal TNTN yang dilakukan Satgas PKH pada 10 Juni lalu.

Fokus pemeriksaan Kades adalah membongkar praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di areal TNTN yang diduga menjadi modus perambahan hutan lindung.

Kades yang dipanggil meliputi Kades Lubuk Kembang Bunga, Air Hitam, Badan Limau, dan Kesuma.

“Sasarannya terkait penerbitan dokumen-dokumen di areal TNTN. Beberapa Kades dimintai keterangan oleh Satgas PKH,” tutur Kajari Pelalawan, Azrijal , Jumat (20/06/25).

SKT yang diterbitkan oleh oknum Kades di atas kawasan TNTN akan diungkap kejanggalan serta unsur tindak pidananya. Sebab dokumen tersebut menjadi legalitas bagi para perambah untuk menguasai TNTN secara ilegal.

Selain itu, Satgas PKH juga akan mendalami dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum aparatur desa terhadap masyarakat yang menghuni TNTN.

Tak hanya SKT dan pungli, Satgas PKH juga berupaya membongkar dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik warga yang diterbitkan di TNTN.

Seluruh dokumen yang menyalahi aturan ini terungkap setelah Satgas PKH melakukan pendalaman di areal TNTN beberapa waktu lalu.

“Kegiatan ini akan terus berlanjut. Mendalami keterlibatan para pihak atas terbitnya dokumen-dokumen tersebut,” tambah Kajari.

Satgas PKH menduga kuat praktik penerbitan dokumen kependudukan dan SKT ini merupakan bagian dari skema sistematis yang bertujuan menguasai lahan TNTN secara ilegal, yang berdampak pada percepatan alih fungsi kawasan hutan konservasi flora dan fauna.

Sebelumnya, ribuan warga dari enam desa di Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau pada Rabu (18/6/2025), menolak rencana pengusiran dari kawasan yang diklaim sebagai TNTN.

Masyarakat menolak dianggap perambah hutan dan menuntut keadilan, menyatakan bahwa mereka telah lama tinggal di kawasan tersebut. Bahkan sebelum TNTN ditetapkan, demikian dilansir dari Tribun Pekanbaru.

Pasang Badan Lindungi Warga

Sementara, Kepala Desa Badan Limau, Syarifudin beberapa waktu lalu pernah mengatakan kepada wartawan, bahwa ia akan pasang badan jika aturan tak berpihak ke warganya.

Seperti dikutip dari riauterkini.com, Kades ini memastikan warga desanya paling sedikit membuka kebun sawit di TNTN. Tercatat ada 850 warga baik Bagan Limau maupun luar desa Bagan Limau dengan luas kebun sekitar 1739 hektar yang teridentifikasi. Kebun yang dibuka warga tersebut juga bukan sebagai perambah, karena awalnya lahan tersebut dibuka oleh PT Indopramesti yang mengambil kayu alam dan di tahun 2002, kemudian digarap masyarakat dan garapan tersebut sudah didata sesuai Undang undang Cipta Kerja (UUCK).

“Serta sudah dilaporkan ke Balai TNTN sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja. Namun hanya sekitar 200 hektar yang sudah diverifikasi dan hasilnya sampai saat ini belum jelas,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai informasi adanya Surat Keterangan Tanah atau SKT yang dikeluarkan desa, Syarifudin memastikan tidak ada SKT dalam kawasan konservasi. Yang dikeluarkan desa hanya Surat Keterangan Desa (SKD)

“SKD gunanya untuk mengidentifikasi kebun masyarakat agar tidak terjadi persengketaan. Dengan adanya SKD tersebut maka kami dari pihak pemerintah desa dapat mengidentifikasi siapa yang harus bertanggung jawab. SKD juga hanya diterbitkan untuk garapan yang sudah memiliki hasil produksi atau sudah ada tanamannya minimal 5 tahun berturut-turut dikuasai. Fungsinya lebih pas pendataan,” urainya.

Karena itu, Syarifudin sangat mengharapkan keadilan dan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan pemulihan kawasan hutan di TNTN. Solusi terbaiknya, menurutnya adalah masyarakat diberi kesempatan mengelola kebun untuk satu kali masa daur. Waktunya bisa 15 tahun atau masyarakat ataupun warga diberi kesempatan di sela-selanya untuk melakukan kegiatan penanaman yang memiliki nilai ekonomi tinggi agar tanaman sawitnya dapat dimusnahkan ke depannya, Selama masa daur, sambil mengelola kebun sawit, warga mulai menanam bibit tanaman kehidupan agar mata pencarian masyarakat kami tidak terputus seketika.

“Dengan demikian masyarakat punya waktu menyiapkan usaha pengganti. Sumber ekonomi tak langsung ditutup, ” tegasnya.

Sebagai wujud perlindungan pada masyarakat yang memiliki kebun di bawah 5 hektar. “Apabila tidak ada perlakuan khusus dengan memberi kesempatan mereka untuk berbenah, saya siap pasang badan,” tekannya. (Red)

Editor : Kar