Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Polisi Gerebek Ruko Sabu di Pelintung Dumai, Dua Orang Diringkus 

Polisi Gerebek Ruko Sabu di Pelintung Dumai, Dua Orang Diringkus 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polisi meringkus dua pengedar sabu dalam penggerebekan sebuah ruko di kawasan Pelintung, Dumai.

Informasi dirangkum Jumat (17/04/26), Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pelintung pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB malam.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial SI alias S dan Y alias A. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pelintung diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Kami berhasil mengamankan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram dari dua tersangka yang diamankan di lokasi kejadian,” ujar Kasat, Jumat (17/04/26).

Menurut Kasat, setelah diperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebagian barang bukti dari salah satu tersangka yang disimpan di kantong celana. Sementara, barang bukti lainnya ditemukan dalam rumah ruko milik tersangka lainnya.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dibawa para tersangka serta BB tersimpan dalam ruko. Seluruhnya diakui milik para tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain seperti timbangan digital, plastik klip bening, dua unit telepon genggam, serta beberapa barang pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU No Pidana, dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.

Kasat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Masyarakat dapat menghubungi call center 110 untuk memberikan informasi atau melaporkan kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutupnya. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SERANGAN Udara Israel Tewaskan Belasan Perempuan dan Anak-anak

    SERANGAN Udara Israel Tewaskan Belasan Perempuan dan Anak-anak

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JALUR GAZA, detak24com – Tentara Israel membunuh tiga pemimpin kelompok militan Jihad Islam dalam serangan udara di Gaza. Serangan tersebut juga menewaskan banyak warga sipil, Selasa (9/5/2023). Menurut pernyataan militer Israel, mereka sengaja menargetkan tiga pemimpin Jihad Islam yang dianggapnya sebagai organisasi teroris, dengan turut menyerang lokasi pembuatan senjata milik kelompok militan tersebut. “Pasukan telah […]

  • TEREKAM CCTV, Polisi Ringkus Maling Beras dan Rokok di Bagansiapiapi

    TEREKAM CCTV, Polisi Ringkus Maling Beras dan Rokok di Bagansiapiapi

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil menangkap seorang maling beras dan rokok inisial S di Bagansiapiapi. Informasi dirangkum, Kamis (02/05/24), satu pelaku maling beras dan rokok yang berhasil diamankan berinisial S. Sementara dua pelaku berinisial R dan I masih dalam pencarian orang (DPO). Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat SH MH saat dikonfirmasi […]

  • GOLKAR Layak Dapat Kursi Cawapres Prabowo, Airlangga Dinilai Mumpuni

    GOLKAR Layak Dapat Kursi Cawapres Prabowo, Airlangga Dinilai Mumpuni

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24com – Kekuatan bakal calon presiden Prabowo Subianto sudah cukup kuat untuk memenangkan Pilpres 2024. Sebab, masuknya Golkar dalam koalisi bersama Gerindra, PKB, dan PAN sekaligus melengkapi kursi bakal cawapres untuk Prabowo. “Kalau koalisi itu solid sampai ke KPU, maka sangat layak Golkar mendapatkan posisi cawapres Prabowo,” kata Iswadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat […]

  • Dua Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings 100 Miliar

    Dua Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings 100 Miliar

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok menggugat Holywings Group secara perdata dengan nilai gugatan Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6).       Kedua orang itu mengajukan gugatan lewat kuasa hukum mereka, yakni pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Juru bicara ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan gugatan […]

  • GEMPA Terkini 6.0 SR di Bantul, Seorang Tewas 31 Rumah Rusak

    GEMPA Terkini 6.0 SR di Bantul, Seorang Tewas 31 Rumah Rusak

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JOGJAKARTA, detak24com – BPBD  DI Yogyakarta mencatat gempa bumi terkini di Bantul pada Jumat (30/06/23) memakan korban jiwa serta menimbulkan kerusakan materi. Kepala Pelaksana BPBD DIY Danang Samsurizal mengatakan pihaknya mencatat gempa terkini berkekuatan 6.0 skala richter (SR) tersebut telah merusak 31 rumah di 12 kecamatan di Daerah Istimewa Yogyakarta. “Ada yang luka 1 orang karena […]

  • HAKIM Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana!

    HAKIM Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana!

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Hakim PN Jaksel membacakan amar vonis Ferdy Sambo, dan menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,  Senin (13/02/2023). Hakim awalnya menjelaskan soal rangkaian peristiwa mulai dari rumah Ferdy Sambo di Magelang hingga rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP pembunuhan Yosua pada 8 […]

expand_less