Polisi Gerebek Ruko Sabu di Pelintung Dumai, Dua Orang Diringkus
Tampang dua pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Pelintung, Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Polisi meringkus dua pengedar sabu dalam penggerebekan sebuah ruko di kawasan Pelintung, Dumai.
Informasi dirangkum Jumat (17/04/26), Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pelintung pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB malam.
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial SI alias S dan Y alias A. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pelintung diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami berhasil mengamankan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram dari dua tersangka yang diamankan di lokasi kejadian,” ujar Kasat, Jumat (17/04/26).
Menurut Kasat, setelah diperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebagian barang bukti dari salah satu tersangka yang disimpan di kantong celana. Sementara, barang bukti lainnya ditemukan dalam rumah ruko milik tersangka lainnya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dibawa para tersangka serta BB tersimpan dalam ruko. Seluruhnya diakui milik para tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain seperti timbangan digital, plastik klip bening, dua unit telepon genggam, serta beberapa barang pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU No Pidana, dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.
Kasat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat dapat menghubungi call center 110 untuk memberikan informasi atau melaporkan kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutupnya. (Red)
Editor : Kar
