DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

TEREKAM CCTV, Polisi Ringkus Maling Beras dan Rokok di Bagansiapiapi

ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil menangkap seorang maling beras dan rokok inisial S di Bagansiapiapi.

Informasi dirangkum, Kamis (02/05/24), satu pelaku maling beras dan rokok yang berhasil diamankan berinisial S. Sementara dua pelaku berinisial R dan I masih dalam pencarian orang (DPO).

Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat SH MH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Tunip SH MH, Kamis (02/05/24) menyebut, ketiga pelaku melancarkan aksinya di sebuah ruko grosir milik Eli Kristina br Manalu di Jalan Kecamatan, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

Kanit Reskrim menerangkan, kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, sekira pukul 16.30 WIB. Pada saat itu pelapor sedang berada di Sungai Akar Kabupaten Inhu, di rumah orangtuanya.

Kemudian pelapor memantau ruko di Bagansiapiapi melalui CCTV yang tersambung menggunakan HP Android. Pelapor melihat pintu bagian atas telah terbuka sedikit dan diganjal dengan sandal.

Selanjutnya, pelapor mengecek rekaman CCTV yang sebelum-sebelumnya dan dilihat ada orang tidak dikenal masuk ke dalam ruko tersebut.

Pelapor lalu menghubungi pemilik kontrakan bernama Angga dan Niko Sihombing untuk mengecek kondisi ruko tersebut. Sesampainya di lokasi, Angga membenarkan bahwa ruko tersebut telah kemalingan.

Adapun barang yang hilang antara lain beras, tabung elpiji, minyak goreng, berbagai macam rokok dan barang-barang lainnya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 20 juta dan melapor ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku curat tersebut berinisial S, R dan I. Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi, maling beras berinisial S yang terekam CCTV sedang berada di rumahnya Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis, menuju rumah tersebut.

Setibanya di rumah tersebut, maling beras itu sedang duduk dalam ruang tamu. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan interogasi.

Tersangka mengaku bernama S alias Ompot dan mengaku telah melakukan pencurian bersama dua pelaku lainnya, sesuai dengan laporan korban.

“Mereka melakukan pencurian dengan cara memanjat tiang listrik samping ruko, lalu merusak dan membuka paksa pintu atas ruko menggunakan tangan. Kemudian tersangka mematikan lampu dan menggambil barang-barang di grosir tersebut. Hasil curiannya telah dijual oleh S dan R (DPO),” terangnya.

Setelah itu tim mencari sebagian barang bukti yang telah dijual oleh S alias Ompot dan menemukannya di beberapa tempat. Unit Reskrim Polsek Bangko lalu membawa tersangka dan BB ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com