Dikawal Ketat, PSU Dumai di Dua TPS Digelar 29 Juni 2024
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – KPU siap menggelar pemungutan suara ulang atau PSU Dumai di dua TPS, yakni pada 29 Juni 2024.
Pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tentang pemungutan suar PSU.
Ketua KPU Dumai, Zulfan mengaku telah menerima surat dari KPU RI terkait tahapan-tahapan dan teknis pelaksanaan PSU di dua tempat yang Kota Dumai, yakni TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
”Pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024 mendatang, dan saat ini kami terus melakukan berbagai persiapan seperti merekrut KPPS untuk dua TPS PSU,” katanya, Rabu (19/06/21).
Zulfan menerangkan, untuk perekrutan KPPS di dua TPS PSU sudah dilaksanakan. Bahkan sudah dilantik pada Selasa (18/6/2024) malam. Sementara, jumlah KPPS yang dilantik itu berjumlah 14 orang untuk dua TPS yang akan PSU.
Untuk surat suara, tambahnya, KPU Dumai, menggunakan surat suara PSU yang dari awal sudah disiapkan, untuk jumlahnya cukup tidak kurang bahkan berlebih.
Ia menjelaskan, bahwa daftar pemilih tetap (DPT) di dua TPS yang akan menggelar PSU tidak ada perubahan, dan masih menggunakan DPT 14 Februari 2024 lalu, yang mana TPS 17 STDI jumlah DPT nya berjumlah 263 orang, dan TPS 7 Purnama itu sebanyak 255 orang
“Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Dumai, bahkan kita juga sudah menggelar rapat bersama Polres Dumai, terkait PSU, termasuk bersama Bawaslu Dumai,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri mengaku akan kawal keputusan MK terkait Pelaksanaan PSU di dua TPS di Dapil 4 Kota Dumai.
Agustri mengaku, telah melakukan koordinasi dengan KPU, dan pihaknya juga telah turun ke kawasan dua TPS PSU untuk memberi masukan kepada RT maupun masyarakat agar menjauhi politik.
“Intinya Bawaslu Dumai berharap pelaksanaan PSU di Kota Dumai untuk 2 TPS tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan benar oleh KPU Kota Dumai, makanya akan kita kawal,” sebutnya.
Sebelumnya, Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengaku, telah melaksanakan koordinasi bersama KPU Kota Dumai, perihal tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang dinyatakannya pelaksanaan PSU di dua TPS di Kota Dumai.
Ia mengaku, siap untuk melakukan pengamanan, penjagaan dan pengawalan PSU di dua TPS di Kecamatan Dumai Barat yakni TPS 017 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 007 Kelurahan Purnama.
AKBP Dhovan meminta KPU Kota Dumai dan dukungan dari seluruh masyarakat agar pelaksanaan PSU di Kota Dumai dapat berjalan aman, lancar, tertib dan damai.
“Mari bersama kita memastikan bahwa Tahapan PSU ini akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbaunya, dikutip dari tribunews. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












