Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bupati Minta Pemerintah Genjot Harga Sawit, Sampaikan 13 Pernyataan

Bupati Minta Pemerintah Genjot Harga Sawit, Sampaikan 13 Pernyataan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) meminta pemerintah menggenjot k harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit maksimal dua pekan ke depan.
     
“Pertama, (AKPSI) meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga TBS sawit. Paling lambat dua minggu ke depan melalui tata kelola ekspor CPO dengan memperhatikan kepentingan perkebunan perusahaan dan pemerintah,” ujar Ketua Umum AKPSI Yulhaidir pada acara Rapat Koordinasi Audit Perkebunan Sawit Se-Indonesia, Kamis (07/07/22).

Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan salinan akta notaris tentang pernyataan perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas hutan yang digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Dikatakannya, AKPSI akan mendukung keputusan pemerintah untuk mengaudit sektor hulu dan hilir kelapa sawit. Hal ini untuk memetakan seberapa luas perkebunan sawit di RI.

Berikut daftar lengkap rekomendasi AKPSI untuk pemerintah:

1. Meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga TBS sawit, paling lambat dua minggu ke depan melalui tata kelola ekspor CPO dengan memperhatikan kepentingan perkebunan perusahaan dan pemerintah.

2. AKPSI mendukung dengan sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam melakukan audit sektor hulu dan hilir kelapa sawit oleh BPKP dengan melibatkan pemerintah kabupaten penghasil sawit dalam proses audit.

3. Meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan salinan akta notaris yang dilegalisir tentang pernyataan perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, AKPSI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyerahkan salinan surat keputusan tentang izin pelepasan hutan kepada masing-masing bupati kabupaten penghasil sawit se-Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat.

4. Meminta kepada Kementerian ATR untuk tidak memproses hak guna usaha perusahaan sebelum menyampaikan kesanggupan pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti dengan melampirkan surat keputusan Bupati tentang calon lahan dan calon petani kebun masyarakat.

5. Meminta kepada Kementerian ATR untuk menyampaikan salinan dokumen hak guna usaha dan hak guna bangunan kepada bupati kabupaten penghasil sawit sesuai dengan wilayahnya.

6. Meminta kepada pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

7. Meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil sawit retribusi produksi TBS minimal Rp25 per kg.

8. Meminta kepada Kementerian Pertanian untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang Pedoman Penetapan TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan dengan memasukkan komponen cangkang dan kernel dalam perhitungan penentuan harga TBS.

9. Meminta kepada pemerintah pusat memasukkan pembentukan undang-undang terkait kelapa sawit dalam Prolegnas Prioritas 2023. Aturan itu akan memuat tentang tata kelola sawit nasional, pembentukan badan pengelola kelapa sawit, mengatur tata niaga kelapa sawit dari hulu sampai hilir serta kewenangan kabupaten dalam pemberian izin pengawasan dan pemungutan retribusi.

10. Meminta kepada pemerintah pusat untuk meminta seluruh perusahaan besar kelapa sawit membuka akses data dan legalitas perizinan kepada kepala daerah penghasil sawit.

11. Meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencantumkan kewajiban perusahaan penerima izin pelepasan kawasan hutan mengurus hak guna usaha paling lambat enam bulan sejak diterbitkan surat keputusan izin pelepasan kawasan hutan.

12. Meminta kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit setelah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma masyarakat di lahan yang dilepaskan. Kemudian, perusahaan harus mengurus hak guna usaha dengan membayar kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling lambat enam bulan sejak diterimanya surat keputusan pelepasan kawasan hutan.

13. Dalam rangka memudahkan koordinasi perkebunan kelapa sawit antara pemerintah dan kabupaten asosiasi kelapa sawit dan pengusaha sawit, maka AKPSI meminta kepada pemerintah agar mewajibkan seluruh perusahaan sawit bergabung dalam satu organisasi.(CNN)

Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMBUNUH Warga Dharmasraya Terciduk di Langkat, Jasad Korban Tinggal Tulang Belulang

    PEMBUNUH Warga Dharmasraya Terciduk di Langkat, Jasad Korban Tinggal Tulang Belulang

    • calendar_month Jumat, 28 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHU, detak24com – Polres Inhu mengungkap kasus pembunuhan pada 2021 silam, kendati korban tinggal tulang belulang. Pengungkapan tersebut berbekal keterangan istri muda korban, dan tersangka berhasil ditangkap di Langkat Sumut. Korban HM (50) yang beralamat di Desa Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya Sumbar ditemukan tinggal belulang tak jauh dari pondoknya di Dusun III Tamiang, Desa […]

  • Timnas U-19 Hajar Brunei 7-0, Pesta Gol

    Timnas U-19 Hajar Brunei 7-0, Pesta Gol

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    TIMNAS Indonesia U-19 berhasil mengalahkan Brunei Darussalam dengan skor telak 7-0 pada laga Piala AFF U-19 2022 di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (04/07/22).       Timnas Indonesia U-19 yang bermain imbang lawan Vietnam, menyadari pentingnya duel lawan Brunei terhadap peluang lolos mereka ke babak semifinal Piala AFF U-19. Karena itu sejak awal Timnas Indonesia U-19 sudah […]

  • Pria Paruhbaya Hilang Tenggelam di Sungai Kampar, Jatuh Saat Mancing Ikan

    Pria Paruhbaya Hilang Tenggelam di Sungai Kampar, Jatuh Saat Mancing Ikan

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Umas (50), dinyatakan hilang tenggelam di Sungai Kampar, Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa (14/09/22) sekitar pukul 16.30 WIB. Kepala Basarnas Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, pihaknya menerima informasi dari pihak keluarga bahwa korban hilang tenggelam di Sungai Kampar saat sedang mencari ikan. “Korban sedang menahan rawai untuk mencari ikan. […]

  • Benzema Samai Rekor Ronaldo, Masuk Final Champions

    Benzema Samai Rekor Ronaldo, Masuk Final Champions

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PESEPAKBOLA profesional Karim Benzema mengonversi penalti dalam kemenangan Real Madrid atas Manchester City 3-1. Dengan gol itu Benzema kini selevel rekor gol Cristiano Ronaldo. El Real pun berhasil masuk final piala Champions. Madrid menjamu City di Santiago Bernabeu pada semifinal leg kedua Liga Champions, Kamis (5/5/2022) dinihari WIB. El Real berhasil membalikkan keadaan untuk lolos […]

  • Apical Dumai Sulap Bungkil Sawit Jadi Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi 

    Apical Dumai Sulap Bungkil Sawit Jadi Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi 

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Apical melalui PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) memanfaatkan bungkil inti sawit atau palm kernel expeller (PKE), produk samping dari proses pengolahan inti yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pakan ternak. Melalui program pendampingan usaha peternakan, PKE diberikan sebagai pakan tambahan bagi kelompok peternak kambing binaan yang melibatkan 24 keluarga di Dumai, Riau. […]

  • Pasang Baliho Saat Gerimis, Warga Pangean Kuansing Tewas Tersengat Listrik

    Pasang Baliho Saat Gerimis, Warga Pangean Kuansing Tewas Tersengat Listrik

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24.com – Seorang pria di Pangean  Kuansing bernama saat pasang reklame di Kantor Lembaga Adat Nagori Pangean, Kuansing. Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap, Rabu (11/09/24) menyebut insiden terjadi, Senin (09/09/24). Saat itu korban berangkat bersama temannya dari Kuantan Tengah. “Korban berangkat menggunakan sebuah mobil Daihatsu Grand Max BM 8368 KF. Saat sampai di lokasi […]

expand_less