Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bupati Minta Pemerintah Genjot Harga Sawit, Sampaikan 13 Pernyataan

Bupati Minta Pemerintah Genjot Harga Sawit, Sampaikan 13 Pernyataan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) meminta pemerintah menggenjot k harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit maksimal dua pekan ke depan.
     
“Pertama, (AKPSI) meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga TBS sawit. Paling lambat dua minggu ke depan melalui tata kelola ekspor CPO dengan memperhatikan kepentingan perkebunan perusahaan dan pemerintah,” ujar Ketua Umum AKPSI Yulhaidir pada acara Rapat Koordinasi Audit Perkebunan Sawit Se-Indonesia, Kamis (07/07/22).

Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan salinan akta notaris tentang pernyataan perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas hutan yang digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Dikatakannya, AKPSI akan mendukung keputusan pemerintah untuk mengaudit sektor hulu dan hilir kelapa sawit. Hal ini untuk memetakan seberapa luas perkebunan sawit di RI.

Berikut daftar lengkap rekomendasi AKPSI untuk pemerintah:

1. Meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga TBS sawit, paling lambat dua minggu ke depan melalui tata kelola ekspor CPO dengan memperhatikan kepentingan perkebunan perusahaan dan pemerintah.

2. AKPSI mendukung dengan sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam melakukan audit sektor hulu dan hilir kelapa sawit oleh BPKP dengan melibatkan pemerintah kabupaten penghasil sawit dalam proses audit.

3. Meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan salinan akta notaris yang dilegalisir tentang pernyataan perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, AKPSI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyerahkan salinan surat keputusan tentang izin pelepasan hutan kepada masing-masing bupati kabupaten penghasil sawit se-Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat.

4. Meminta kepada Kementerian ATR untuk tidak memproses hak guna usaha perusahaan sebelum menyampaikan kesanggupan pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti dengan melampirkan surat keputusan Bupati tentang calon lahan dan calon petani kebun masyarakat.

5. Meminta kepada Kementerian ATR untuk menyampaikan salinan dokumen hak guna usaha dan hak guna bangunan kepada bupati kabupaten penghasil sawit sesuai dengan wilayahnya.

6. Meminta kepada pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

7. Meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil sawit retribusi produksi TBS minimal Rp25 per kg.

8. Meminta kepada Kementerian Pertanian untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang Pedoman Penetapan TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan dengan memasukkan komponen cangkang dan kernel dalam perhitungan penentuan harga TBS.

9. Meminta kepada pemerintah pusat memasukkan pembentukan undang-undang terkait kelapa sawit dalam Prolegnas Prioritas 2023. Aturan itu akan memuat tentang tata kelola sawit nasional, pembentukan badan pengelola kelapa sawit, mengatur tata niaga kelapa sawit dari hulu sampai hilir serta kewenangan kabupaten dalam pemberian izin pengawasan dan pemungutan retribusi.

10. Meminta kepada pemerintah pusat untuk meminta seluruh perusahaan besar kelapa sawit membuka akses data dan legalitas perizinan kepada kepala daerah penghasil sawit.

11. Meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencantumkan kewajiban perusahaan penerima izin pelepasan kawasan hutan mengurus hak guna usaha paling lambat enam bulan sejak diterbitkan surat keputusan izin pelepasan kawasan hutan.

12. Meminta kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit setelah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma masyarakat di lahan yang dilepaskan. Kemudian, perusahaan harus mengurus hak guna usaha dengan membayar kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling lambat enam bulan sejak diterimanya surat keputusan pelepasan kawasan hutan.

13. Dalam rangka memudahkan koordinasi perkebunan kelapa sawit antara pemerintah dan kabupaten asosiasi kelapa sawit dan pengusaha sawit, maka AKPSI meminta kepada pemerintah agar mewajibkan seluruh perusahaan sawit bergabung dalam satu organisasi.(CNN)

Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • WARGA Bengkalis Pasang Bendera di Leher Anjing, Hotman Paris: Dimana Unsur Pidananya?

    WARGA Bengkalis Pasang Bendera di Leher Anjing, Hotman Paris: Dimana Unsur Pidananya?

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris mengkritik status tersangka warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis karena memasang Bendera Merah Putih di leher anjing. Dalam akun resmi Instagramnya dengan followers 7,9 juta, Hotman Paris memposting dua postingan terhadap kasus tersebut. “Kalau sekiranya bukan di leher anjing?, apakah juga akan tersangka. Agar pelaku atau keluarganya menghubungi […]

  • DAFTAR di Enam Parpol, Begini Kekuatan Kasmarni pada Pilkada Bengkalis 2024

    DAFTAR di Enam Parpol, Begini Kekuatan Kasmarni pada Pilkada Bengkalis 2024

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Bupati Bengkalis Kasmarni resmi daftar ke PPP, setelah sebelumnya mendaftar pada lima Parpol, Senin (03/06/24). Tiba di Sekretariat PPP Jalan Hang Tuah, Bengkalis sekitar pukul 10.20 WIB, Kasmarni dan rombongan disambut Ketua DPC PPP Bengkalis Rahmad Dhona, Anggota DPRD Bengkalis terpilih, Firman dan jajaran pengurus partai. Pertemuan berlangsung di Sekretariat PPP, Kasmarni […]

  • Pelindo Berharap Walikota Dumai Cup 2025 Lahirkan Atlet Berprestasi 

    Pelindo Berharap Walikota Dumai Cup 2025 Lahirkan Atlet Berprestasi 

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com  – Turnamen bulutangkis Walikota Dumai Cup 2025 resmi bergulir di Olympia Sport Hall Dumai, Sabtu (08/11/25). Kompetisi yang digelar selama dua hari ini diikuti 16 klub Persatuan Bulutangkis (PB) dengan total 48 peserta atau 24 pasangan, serta 32 wartawan yang turut ambil bagian. Kegiatan bergengsi tersebut diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dumai […]

  • MUHAMMAD Adil dan Auditor BPK Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Selasa Depan

    MUHAMMAD Adil dan Auditor BPK Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Selasa Depan

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24com – KPK melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Muhammad Adil segera diadili. Berkas perkara diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, Rabu (16/08/23). “Berkas perkara sudah kami terima,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus. Berkas perkara […]

  • JEMBATAN AMBRUK, Aktifitas Warga Pulau Bungin Kuansing Lumpuh

    JEMBATAN AMBRUK, Aktifitas Warga Pulau Bungin Kuansing Lumpuh

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    TELUKKUANTAN, detak24.com – Pasca curah hujan tinggi yang terjadi beberapa hari terakhir, membuat jembatan Pulau Bungin, Teluk Kuantan ambruk. Akibatnya, lalulintas warga putus total dan aktifitas warga lumpuh total. Terkait hal itu masyarakat minta dilakukan perbaikan secepatnya. Mengingat jembatan tersebut merupakan akses utama keluar masuk masyarakat. Informasi yang diperoleh telah lama ambruk, namun baru ditinjau […]

  • Instalasi PGN Masuk di Dua Kelurahan Pelalawan Riau, Tahap Awal

    Instalasi PGN Masuk di Dua Kelurahan Pelalawan Riau, Tahap Awal

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Pelalawan, detak24.com – Sebagian masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya yang berdomisili di Pangkalan Kerinci tidak perlu lagi mengantre mendapatkan gas. Hal ini menyusul gas sudah mulai masuk dalam rumah warga. Posisinya saat ini, petugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sudah melakukan pemasangan instalasi pipa gas ke rumah-rumah […]

expand_less