Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bupati Minta Pemerintah Genjot Harga Sawit, Sampaikan 13 Pernyataan

Bupati Minta Pemerintah Genjot Harga Sawit, Sampaikan 13 Pernyataan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) meminta pemerintah menggenjot k harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit maksimal dua pekan ke depan.
     
“Pertama, (AKPSI) meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga TBS sawit. Paling lambat dua minggu ke depan melalui tata kelola ekspor CPO dengan memperhatikan kepentingan perkebunan perusahaan dan pemerintah,” ujar Ketua Umum AKPSI Yulhaidir pada acara Rapat Koordinasi Audit Perkebunan Sawit Se-Indonesia, Kamis (07/07/22).

Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan salinan akta notaris tentang pernyataan perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas hutan yang digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Dikatakannya, AKPSI akan mendukung keputusan pemerintah untuk mengaudit sektor hulu dan hilir kelapa sawit. Hal ini untuk memetakan seberapa luas perkebunan sawit di RI.

Berikut daftar lengkap rekomendasi AKPSI untuk pemerintah:

1. Meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga TBS sawit, paling lambat dua minggu ke depan melalui tata kelola ekspor CPO dengan memperhatikan kepentingan perkebunan perusahaan dan pemerintah.

2. AKPSI mendukung dengan sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam melakukan audit sektor hulu dan hilir kelapa sawit oleh BPKP dengan melibatkan pemerintah kabupaten penghasil sawit dalam proses audit.

3. Meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan salinan akta notaris yang dilegalisir tentang pernyataan perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, AKPSI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyerahkan salinan surat keputusan tentang izin pelepasan hutan kepada masing-masing bupati kabupaten penghasil sawit se-Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat.

4. Meminta kepada Kementerian ATR untuk tidak memproses hak guna usaha perusahaan sebelum menyampaikan kesanggupan pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti dengan melampirkan surat keputusan Bupati tentang calon lahan dan calon petani kebun masyarakat.

5. Meminta kepada Kementerian ATR untuk menyampaikan salinan dokumen hak guna usaha dan hak guna bangunan kepada bupati kabupaten penghasil sawit sesuai dengan wilayahnya.

6. Meminta kepada pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

7. Meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil sawit retribusi produksi TBS minimal Rp25 per kg.

8. Meminta kepada Kementerian Pertanian untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang Pedoman Penetapan TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan dengan memasukkan komponen cangkang dan kernel dalam perhitungan penentuan harga TBS.

9. Meminta kepada pemerintah pusat memasukkan pembentukan undang-undang terkait kelapa sawit dalam Prolegnas Prioritas 2023. Aturan itu akan memuat tentang tata kelola sawit nasional, pembentukan badan pengelola kelapa sawit, mengatur tata niaga kelapa sawit dari hulu sampai hilir serta kewenangan kabupaten dalam pemberian izin pengawasan dan pemungutan retribusi.

10. Meminta kepada pemerintah pusat untuk meminta seluruh perusahaan besar kelapa sawit membuka akses data dan legalitas perizinan kepada kepala daerah penghasil sawit.

11. Meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencantumkan kewajiban perusahaan penerima izin pelepasan kawasan hutan mengurus hak guna usaha paling lambat enam bulan sejak diterbitkan surat keputusan izin pelepasan kawasan hutan.

12. Meminta kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit setelah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma masyarakat di lahan yang dilepaskan. Kemudian, perusahaan harus mengurus hak guna usaha dengan membayar kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling lambat enam bulan sejak diterimanya surat keputusan pelepasan kawasan hutan.

13. Dalam rangka memudahkan koordinasi perkebunan kelapa sawit antara pemerintah dan kabupaten asosiasi kelapa sawit dan pengusaha sawit, maka AKPSI meminta kepada pemerintah agar mewajibkan seluruh perusahaan sawit bergabung dalam satu organisasi.(CNN)

Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (71)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Seorang Tewas, Bus RAPI dan Truk Cabai Laga Kambing di Rantau Bais Rohil 

      Seorang Tewas, Bus RAPI dan Truk Cabai Laga Kambing di Rantau Bais Rohil 

      • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Truk mengangkut cabai bertabrakan dengan Bus RAPI di Rantau Bais, Rohil. Seorang penumpang dilaporkan tewas, Rabu (11/12/24). Selain  satu penumpang, enam lainnya dikabarkan mengalami luka-luka berat dan ringan. Polisi setempat langsung ke TKP melakukan evakuasi serta mengurai kemacetan. Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasat Lantas AKP I Made Juni […]

    • PEMPROV Bangun Ulang Jembatan Panglima Simpul, Ditarget Tuntas 2025

      PEMPROV Bangun Ulang Jembatan Panglima Simpul, Ditarget Tuntas 2025

      • calendar_month Minggu, 26 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MERANTI, detak24com – Pemprov Riau segera membangun ulang Jembatan Panglima Simpul di Kabupaten Kepulauan Meranti yang ambruk beberapa waktu lalu. Pembangunan ulang tersebut pasca jembatan yang berada di Kecamatan Tebingtinggi Barat itu ambruk pada Rabu (22/05/24) lalu sekitar pukul 11.10 WIB. Jembatan Panglima Simpul itu merupakan penghubung Desa Alai dengan Desa Gogok Darussalam, serta akses […]

    • Buk Hajjah Jadi Bandar Besar Narkoba di Rengat, Polisi Sita Aset Pelaku 

      Buk Hajjah Jadi Bandar Besar Narkoba di Rengat, Polisi Sita Aset Pelaku 

      • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      RENGAT, detak24com – Polisi menyita sejumlah aset Buk Hajjah Nurhasana alias  Mak Gadih, bandar besar narkoba yang puluhan tahun beraksi di Rengat. Lima unit ruko milik bandar narkoba Hj Nurhasanah alias Mak Gadih yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan tindak lanjut proses hukum tindak pidana narkotika disita Inhu. “Penyitaan ini adalah bentuk […]

    • Pengendara Scoopy Tewas Dilindas Truk, Darah Berceceran di Jalan

      Pengendara Scoopy Tewas Dilindas Truk, Darah Berceceran di Jalan

      • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      DURI, detak24.com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Hangtuah Duri, Bengkalis, Riau, Selasa (8/2/2022) petang. Pengendara Scoppy tewas mengenaskan, darah berceceran di jalan. Korban meninggal seketika terlindas truk BM 8784 TX. Warga yang melihat langsung situasi tersebut tampak histeris. Darah berceceran di jalan. Diduga bagian kepala pemotor tersebut hancur terlindas truk. Baca Juga : Polda Riau […]

    • GEMPAR! Nenek Tewas Bersimbah Darah di Tepi Sawah Salo Kampar, Perut Dada Penuh Luka Tusukan

      GEMPAR! Nenek Tewas Bersimbah Darah di Tepi Sawah Salo Kampar, Perut Dada Penuh Luka Tusukan

      • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      KAMPAR, detak24com – Seorang nenek tewas bersimbah darah di tepi sawah daerah Salo Kampar. Kondisi badan serta dada korban penuh luka tusukan. Nenek tewas mengenaskan itu merupakan warga Dusun Sukun, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo.  Korban bernama Lamma (65) diduga korban begal, karena sejumlah perhiasan korban hilang. Informasi dirangkum, Jumat (22/03/24), kejadian nenek tewas bersimbah […]

    • BUPATI Muhammad Adil Beri Perlakuan Istimewa pada Fitria Nengsih, Tak Taunya…

      BUPATI Muhammad Adil Beri Perlakuan Istimewa pada Fitria Nengsih, Tak Taunya…

      • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Sepak terjang Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil sepanjang memimpin ‘Negeri Fajar’ penuh kontroversi. Ia pernah menonjobkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya 15 menit sebelum melantik pejabat baru dan itu tanpa pemberitahuan. Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (19/09/23). Pada […]

    expand_less