Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Saat Mengungsi karena Banjir, Ini Sebabnya 

Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Saat Mengungsi karena Banjir, Ini Sebabnya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap pasutri saat mengungsi karena banjir di Jalan Pesisir, Merantai Pandak, Pekanbaru. Dari keduanya disita 10 butir ekstasi.

Informasi dirangkum, Kamis (13/03/25) pasutri tersebut ditangkap pada Senin (3/3/2025) dini hari. Pasangan muda ini berencana hendak mengungsi ke rumah mertua, karena di tempatnya banjir.

Menurut Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino kedua tersangka berinisial NS (20) serta Istrinya GM (16). Dari tangan pasutri itu diamankan barang bukti narkotika berupa 10 butir pil ekstasi.

“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai,” ujar Kanit.

Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka sering menerima pesanan pil ekstasi sistem COD (bayar di tempat).

“Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir,” ungkap Kanit.

Setelah lama melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak pergi mengungsi ke rumah mertuanya. Tim langsung membuntuti kedua tersangka. Setibanya di Jalan Jenderal Sudirman, tim langsung menghentikan kendaraan kedua tersangka.

“Saat kita melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi. Kemudian dari tas tersangka GM diemukan 4 butir pil ekstasi warna pink,” jelasnya.

Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi. “Tersangka mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan sistem COD,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka NS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Sementara, tersangka GM dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karna tersangka masih di bawah umur. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • LIGA Champions AC Milan vs Inter Milan 0:2, Amukan Nerrazurri di Kandang Lawan, Cek Statistik Pertandingan

    LIGA Champions AC Milan vs Inter Milan 0:2, Amukan Nerrazurri di Kandang Lawan, Cek Statistik Pertandingan

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INTER Milan meraih hasil manis di leg pertama semifinal Liga Champions. Nerazzurri menumbangkan rival satu kotanya, AC Milan, dengan skor 2-0. AC Milan Vs Inter Milan berlangsung di Stadion San Siro, Kamis (11/05/23) dini hari WIB. Seluruh gol Inter dicetak pada babak pertama melalui Edin Dzeko dan Henrikh Mkhitaryan. Inter akan gantian berstatus tuan rumah […]

  • Apical Gelar Donor Darah, Terkumpul 120 Kantong

    Apical Gelar Donor Darah, Terkumpul 120 Kantong

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sebagai wujud kepedulian sesama terhadap masyarakat sekitar, Apical Dumai menggelar donor darah. Kegiatan ini merupakan program rutin perusahaan, dilaksanakan per enam bulan sekali. Donor darah semester ini digelar, Rabu (02/02/2022). Dalam pelaksanaannya Apical Dumai bekerja sama dengan PMI kota Dumai. Satu unit mobil donor darah, bersama dengan lima orang petugas ditugaskan untuk […]

  • Jemaah haji Indonesia di klinik kesehatan Arab Saudi

    BERTAMBAH, Jemaah Haji Riau Asal Inhil Wafat di Mina 

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    MEKKAH, detak24com – Berita duka datang lagi dari Arab Saudi. Seorang jemaah haji Riau asal Inhil wafat di Arab Saudi. Almarhumah Hajjah Naima Binti Lahuseng Mangging (72 tahun) wafat di Rumah Sakit Mina Al Waddi pada 30 Juni 2023. Beliau berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir dan tergabung dalam kloter BTH-32. Kabar duka ini disampaikan oleh […]

  • Empat Napi Dugem di Pekanbaru Dikirim ke Nusa Kambangan

    Empat Napi Dugem di Pekanbaru Dikirim ke Nusa Kambangan

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat napi dugem di Rutan Pekanbaru resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan dilakukan menyusul beredarnya video viral yang menunjukkan suasana pesta di dalam sel tahanan. Dalam video tersebut tampak sekelompok napi berjoget diiringi musik keras, menggunakan rokok elektrik, hingga diduga menyalahgunakan sabu dengan alat isap. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar […]

  • GADIS Malang di Rohul Jadi ‘Budak Seks’ Ayah Tiri Selama 8 Bulan

    GADIS Malang di Rohul Jadi ‘Budak Seks’ Ayah Tiri Selama 8 Bulan

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Seorang pria inisial SNF (30) ditetapkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul jadi tersangka atas tuduhan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Sebut saja namanya Bunga. Korban merupakan anak tiri pelaku yang sudah jadi budak seks si ayah tiri selama […]

  • Duh! Pekanbaru Darurat Sampah, Pemko Tak Berdaya Menangani 

    Duh! Pekanbaru Darurat Sampah, Pemko Tak Berdaya Menangani 

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penanganan sampah di Pekanbaru kian sengkarut. Makin hari tampah berserak di mana-mana. Sementara Pemko tak punya langkah nyata untuk membersihkannya. Bahkan sejak akhir 2024 kondisi sampah kian parah. Hingga akhirnya Pj Walikota Roni Rahmat menetapkan Pekanbaru Darurat Sampah. Penetapan Status Darurat Sampah di Kota Pekanbaru itu berdasarkan ketetapan No: 236 tahun 2025. […]

expand_less