Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Saat Mengungsi karena Banjir, Ini Sebabnya 

Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Saat Mengungsi karena Banjir, Ini Sebabnya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap pasutri saat mengungsi karena banjir di Jalan Pesisir, Merantai Pandak, Pekanbaru. Dari keduanya disita 10 butir ekstasi.

Informasi dirangkum, Kamis (13/03/25) pasutri tersebut ditangkap pada Senin (3/3/2025) dini hari. Pasangan muda ini berencana hendak mengungsi ke rumah mertua, karena di tempatnya banjir.

Menurut Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino kedua tersangka berinisial NS (20) serta Istrinya GM (16). Dari tangan pasutri itu diamankan barang bukti narkotika berupa 10 butir pil ekstasi.

“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai,” ujar Kanit.

Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka sering menerima pesanan pil ekstasi sistem COD (bayar di tempat).

“Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir,” ungkap Kanit.

Setelah lama melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak pergi mengungsi ke rumah mertuanya. Tim langsung membuntuti kedua tersangka. Setibanya di Jalan Jenderal Sudirman, tim langsung menghentikan kendaraan kedua tersangka.

“Saat kita melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi. Kemudian dari tas tersangka GM diemukan 4 butir pil ekstasi warna pink,” jelasnya.

Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi. “Tersangka mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan sistem COD,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka NS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Sementara, tersangka GM dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karna tersangka masih di bawah umur. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GENERASI Rusia Disiapkan untuk Perang, Dilatih Menembak dan Lempar Granat

    GENERASI Rusia Disiapkan untuk Perang, Dilatih Menembak dan Lempar Granat

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RUSIA, detak24com – Militerisasi di sekolah semakin intensif di Rusia, sejak negara itu menginvasi Ukraina. Siswa di taman kanak-kanak diajari mengenakan seragam militer serta latihan berbaris. Anak-anak yang lebih dewasa diajari menggali parit, melempar granat hingga menembak dengan amunisi sungguhan. Kurikulum nasional juga diubah dengan lebih menekankan kepada pembelaan terhadap Tanah Air. Menurut Menteri Pendidikan […]

  • 13 Warga Riau Tewas Diterkam Harimau, Ancaman Nyata dari Deforestasi

    13 Warga Riau Tewas Diterkam Harimau, Ancaman Nyata dari Deforestasi

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Konflik manusia dengan harimau di Riau jadi ancaman serius. Setidaknya, 13 warga tewas diterkam hewan buas tersebut. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mencatat adanya peningkatan kasus serangan harimau terhadap manusia dalam beberapa tahun terakhir. Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, mengungkapkan data yang mengkhawatirkan. “Sejak tahun 2018 hingga 2024, tercatat 15 kejadian […]

  • DITINGGAL Mudik, Rumah Warga Lubukgaung Dumai Dikuras Maling

    DITINGGAL Mudik, Rumah Warga Lubukgaung Dumai Dikuras Maling

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua residivis berinisial DM (31) dan JL (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai. Tersangka membongkar rumah yang ditinggal mudik pemiliknya. Sejumlah barang berharga diembat para pelaku. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, Sabtu (13/05/23) mengatakan telah terjadi pencurian di sebuah rumah Jalan […]

  • KEMBALI Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

    KEMBALI Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

    • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin menginstruksikan kepada Kementerian Lembaga serta seluruh kepala daerah, untuk terus mendukung perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dukungan regulasi, kebijakan program dan anggaran. Hal ini bertujuan agar program strategis pemerintah tersebut mampu memberikan perlindungan dan manfaat optimal bagi pekerja Indonesia.  Hingga saat ini jumlah […]

  • DURHAKA! Pria di Pelalawan Tega Bacok Kepala Mamaknya, Diduga Berhalusinasi

    DURHAKA! Pria di Pelalawan Tega Bacok Kepala Mamaknya, Diduga Berhalusinasi

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang pria durhaka di Pelalawan bernama Edwin Hasibuan (23) bacok kepala ibu kandungnya bernama Tukmadia, yang membuat! korban mengalami luka serius. Sebagaimana disampaikan Plt Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Jhonson, Senin (04/03/24), kejadian anak durhaka membacok ibu kandung tersebut terjadi Sabtu (02/03/24). Saat peristiwa terjadi, diduga pelaku sedang berhalusinasi. Ia menceritakan, kejadian mengerikan […]

  • BELUM COKLIT, Bisa Datangi Panwas dan PPS Setempat

    BELUM COKLIT, Bisa Datangi Panwas dan PPS Setempat

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tahapan Pemilu 2024 saat ini pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Agar data maksimal, warga diimbau lapor ke PPS atau Panwaslu setempat. “Setelah berakhirnya masa Coklit nanti tanggal 14 Maret dan jika ada belum didata petugas, bisa mendatangi Bawaslu, PKD,, Panwaslu Kecamatan dan PPS setempat,” ujar Anggota Bawaslu Riau ,Hasan, Senin (20/02/23). […]

expand_less