Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Saat Mengungsi karena Banjir, Ini Sebabnya 

Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Saat Mengungsi karena Banjir, Ini Sebabnya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap pasutri saat mengungsi karena banjir di Jalan Pesisir, Merantai Pandak, Pekanbaru. Dari keduanya disita 10 butir ekstasi.

Informasi dirangkum, Kamis (13/03/25) pasutri tersebut ditangkap pada Senin (3/3/2025) dini hari. Pasangan muda ini berencana hendak mengungsi ke rumah mertua, karena di tempatnya banjir.

Menurut Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino kedua tersangka berinisial NS (20) serta Istrinya GM (16). Dari tangan pasutri itu diamankan barang bukti narkotika berupa 10 butir pil ekstasi.

“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai,” ujar Kanit.

Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka sering menerima pesanan pil ekstasi sistem COD (bayar di tempat).

“Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir,” ungkap Kanit.

Setelah lama melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak pergi mengungsi ke rumah mertuanya. Tim langsung membuntuti kedua tersangka. Setibanya di Jalan Jenderal Sudirman, tim langsung menghentikan kendaraan kedua tersangka.

“Saat kita melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi. Kemudian dari tas tersangka GM diemukan 4 butir pil ekstasi warna pink,” jelasnya.

Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi. “Tersangka mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan sistem COD,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka NS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Sementara, tersangka GM dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karna tersangka masih di bawah umur. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Dua Warga Batsol Terciduk Miliki 23 Gram Sabu

    PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Dua Warga Batsol Terciduk Miliki 23 Gram Sabu

    • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru 2023 kali ini, dua warga terciduk miliki 22,9 gram sabu di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol), Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba AKP Tony Armando, Jumat (20/10/23) menjelaskan, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus peredaran narkoba di […]

  • CEGAH Abrasi, Danrem 031 Wirabima Tanam Mangrove di Pantai Lestari Dumai

    CEGAH Abrasi, Danrem 031 Wirabima Tanam Mangrove di Pantai Lestari Dumai

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DUMAI, detak24com – Danrem 031 Wirabima Brigjen TNI Dany Rakca Andalasawan menanam mangrove di Pantai Lestari, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medangkampai Dumai, Senin (15/05/23) sekira pukul 15.30 WIB. Kegiatan itu dalam rangka melestarikan lingkungan serta mencegah terjadinya abrasi di kawasan pesisir pantai Dumai. Nantinya terdapat 14.5 hektar kawasan yang akan dilakukan penanaman mangrove dan terbagi di […]

  • Head to Head dan Statistik Spanyol vs Inggris Jelang Final Euro 2024

    Head to Head dan Statistik Spanyol vs Inggris Jelang Final Euro 2024

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SKUAD Inggris dan Timnas Spanyol akan bertemu di final Euro 2024. Pertandingan dihelat di Olympiastadion, Se.nin (15/0724) jam 02:00 WIB dinihari. Terakhir kali Inggris vs Spanyol bertemu adalah di ajang UEFA Nations League pada Oktober 2018. Pada partai kandang itu, Spanyol kalah 2-3. Dikutip dari Bola.net, Sabtu (13/07/24), Inggris unggul 3-0 melalui Raheem Sterling menit […]

  • INFO BMKG : Hujan Malam Jumat Berpotensi di Riau, Cek Wilayahnya!

    INFO BMKG : Hujan Malam Jumat Berpotensi di Riau, Cek Wilayahnya!

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan intensitas ringan hingga sedang masih berpotensi mengguyur Riau, Kamis (16/02/23).  Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Anggun mengatakan, hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan kembali mengguyur Riau pada sore hingga malam hari. “Hujan tidak merata, hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” ujar Anggun. Ia mengatakan pagi […]

  • POLRES  Dumai Tangkap Remaja Perusak Lampu Taman Kota, Terekam Kamera CCTV

    POLRES  Dumai Tangkap Remaja Perusak Lampu Taman Kota, Terekam Kamera CCTV

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com – Lampu Taman Kota di Kelurahan Bumi Ayu milik Pemko Dumai di rusak pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 02.55 WIB. Dengan gerak cepat, polisi berhasil meringkus pelakunya. Setelah diinterogasi, pelaku aksi vandalisme ini tak lain adalah anak di bawah umur yang sudah putus sekolah berinisial PD (15), warga Jalan Lepin, Kota Dumai. Tersangka […]

  • HAKIM JATUHKAN Vonis Tuntutan Mati Polisi Siak, Kurir 50 Kg Sabu

    HAKIM JATUHKAN Vonis Tuntutan Mati Polisi Siak, Kurir 50 Kg Sabu

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com – Aipda Evgianto anggota Polres Siak dan Yulamto (40) warga Rohil divonis seumur hidup, Kamis (09/02/23) petang. Kedua terdakwa kurir 50 Kg sabu yang ditangkap di parkiran Hotel The Zuri, Dumai tahun lalu. Menurut majelis hakim PN Dumai yang diketuai MD Pasaribu, dengan hakim anggota Edy Siong dan Alva Robi kedua terdakwa melanggar […]

expand_less