Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Saat Mengungsi karena Banjir, Ini Sebabnya

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap pasutri saat mengungsi karena banjir di Jalan Pesisir, Merantai Pandak, Pekanbaru. Dari keduanya disita 10 butir ekstasi.
Informasi dirangkum, Kamis (13/03/25) pasutri tersebut ditangkap pada Senin (3/3/2025) dini hari. Pasangan muda ini berencana hendak mengungsi ke rumah mertua, karena di tempatnya banjir.
Menurut Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino kedua tersangka berinisial NS (20) serta Istrinya GM (16). Dari tangan pasutri itu diamankan barang bukti narkotika berupa 10 butir pil ekstasi.
“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai,” ujar Kanit.
Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka sering menerima pesanan pil ekstasi sistem COD (bayar di tempat).
“Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir,” ungkap Kanit.
Setelah lama melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak pergi mengungsi ke rumah mertuanya. Tim langsung membuntuti kedua tersangka. Setibanya di Jalan Jenderal Sudirman, tim langsung menghentikan kendaraan kedua tersangka.
“Saat kita melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi. Kemudian dari tas tersangka GM diemukan 4 butir pil ekstasi warna pink,” jelasnya.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi. “Tersangka mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan sistem COD,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka NS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Sementara, tersangka GM dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karna tersangka masih di bawah umur. (Red)
Editor : Kar