Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polisi Bekuk Tiga Pemuja Sabu di Bukitbatrem Dumai

Polisi Bekuk Tiga Pemuja Sabu di Bukitbatrem Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polres Dumai membekuk tiga pemuja sabu di Bukitbatrem Dumai. Ketiganya diangkut dengan BB satu paket narkoba.

Informasi dirangkum, Jumat (05/07/24), tiga pemuja sabu yang juga bertindak sebagai pengedar tersebut ialah RS alias AL (39) dan PT alias PI (50) warga Kelurahan Bukitbatrem. Seorangnya lagi, SS alias AS (40) warga Kelurahan Bukitnenas Kecamatan Bukitkapur.

Barang bukti (BB) diamankan berupa 1 paket yang sabu, 1 unit handphone Android merk Vivo, 1 unit handphone Android merk Oppo A15s, 1 unit handphone Android merk Infinix A15s dan 1 unit motor merk Honda Supra X125 BM 5270 ZAX.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa RS alias AL (39) sering mengedarkan sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan ketiga pemuja sabu tersebut di sebuah rumah kos Jalan Arifin Ahmad RT 004 Kelurahan Bukitbatrem.

Selanjutnya, saat diinterogasi tersangka mengaku memperoleh sabu dari tersangka SS alias AS (40), Rabu (3/07/24) petang.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin membenarkan penangkapan ketiga tersangka . Ketiganya juga positif menggunakan narkoba.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kasat. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BLT NELAYAN Alokasi 1.806 Penerima Segera Cair, Cek Syaratnya!

    BLT NELAYAN Alokasi 1.806 Penerima Segera Cair, Cek Syaratnya!

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    RIAU detak24.com – Pemprov Riau segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3.000 nelayan di tujuh kabupaten/kota. Masing-masingnya mendapat bantuan Rp900 untuk tiga bulan. Anggaran bantuan tersebut merupakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk jaringan pengaman sosial, akibat dampak kenaikan inflasi dan kenaikan harga BBM. “Bantuan langsung tunai untuk 3.000 nelayan segera kita […]

  • Harga Sawit Riau Cendrung Turun Sepekan ke Depan

    Harga Sawit Riau Cendrung Turun Sepekan ke Depan

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan, harga sawit sepekan ke depan masih cenderung turun. Penurunan harga TBS ini disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal turunnya harga TBS periode ini disebabkan oleh terjadinya Penurunan harga jual CPO dari perusahaan yang menjadi sumber data.  “Untuk harga jual CPO, PTPN V […]

  • GALAK! Oknum Satpol PP Aniaya Pemilik Kafe di Arengka

    GALAK! Oknum Satpol PP Aniaya Pemilik Kafe di Arengka

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang oknum Satpol PP menganiaya pemilik kafe di Arengka Pekanbaru. Tersangka berinisial AS tersebut kini mendekam dalam penjara. Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto, Selasa (24/10/23) mengatakan, oknum Satpol PP Pekanbaru itu berinisial AS. Ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pemilik kafe  Tidak sendiri, oknum […]

  • Koruptor Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Lampung Divonis Setahun Penjara

    Koruptor Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Lampung Divonis Setahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Bandarlampung, detak24.com – Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, divonis setahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp311.821.300, yang telah dititipkan kepada penuntut umum. Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Kamis 10/03/2). Dipimpin oleh […]

  • Buntut Affan Kurniawan Tewas, Driver Ojol dan Mahasiswa Kepung Mapolda Riau 

    Buntut Affan Kurniawan Tewas, Driver Ojol dan Mahasiswa Kepung Mapolda Riau 

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aksi solidaritas driver ojek online atau ojol di depan Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru memanas. Massa meminta Kapolda Riau menemui mereka, Jumat (29/08/25). “Kami ingin Kapolda di sini,” teriak driver ojol dari berbagai platform di depan Mapolda Riau. Massa terus berteriak ketika mereka ditemui Irwasda Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau […]

  • Polda Riau Tangkap 17 Tersangka, Narkoba BB 48 Kg Sabu

    Polda Riau Tangkap 17 Tersangka, Narkoba BB 48 Kg Sabu

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Pekanbaru, detak24 com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dibantu jajaran polres meringkus 17 orang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di beberapa tempat di Riau. Dari pengungkapan ini barang bukti sabu yang disita  seberat 48,31 kilogram Kg) serta uang tunai Rp131.800.000. Mirisnya, tiga pelaku yang diamankan berstatus wanita dari total enam kasus yang berhasil diungkap. […]

expand_less