Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Adik Beradik Jadi Pengedar Narkoba di Jalan Nuri Pekanbaru 

Adik Beradik Jadi Pengedar Narkoba di Jalan Nuri Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tiga orang pengedar narkoba di Pekanbaru dibekuk polisi. Dari ketiganya disita sejumlah narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Ketiga pengedar tersebut yakni GM, EP dan M yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru pada Kamis (29/08/24). Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 132,86 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dan 28,84 gram serbuk ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria mengatakan, pelaku yang pertama di ringkus timnya adalah EP dan GM. Keduanya adalah kakak beradik yang dibekuk di sebuah rumah Jalan Nuri X, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Di kamar pelaku ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik kecil sabu dengan berat kotor 3 gram dan 3 timbangan digital. Kemudian didapatkan keterangan pula bahwa mereka mendapatkan narkotika tersebut dari M,” kata Bagus.

Berbekal keterangan kedua pelaku, polisi lantas melakukan pengembangan hingga menemukan persembunyian M di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah madani. Saat itu M berada di sebuah rumah Jalan Rawa Bening Ujung itu.

Tak menunggu lama petugas lantas mengamankan M dan melakukan pemeriksaan. Di rumah itu petugas menemukan 3 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik bening berisikan pecahan pil ekstasi. Lalu ada 61 buah kapsul yang berisikan diduga serbuk ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti itu kita dapatkan di atas plafon rumah,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku GM dan EP dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan pelaku M dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (Rls)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TANAH Longsor Empang Bogor Telan Dua Nyawa, Belasan Warga Tertimbun

    TANAH Longsor Empang Bogor Telan Dua Nyawa, Belasan Warga Tertimbun

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    BOGOR, detak24com – Peristiwa tanah longsor Empang, Bogor Selatan, Selasa (14/03/23) malam merenggut dua nyawa serta menimbun belasan warga Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bogor turun langsung ke lokasi bencana tanah longsor Empang, Bogor Selatan tepatnya Kampung Sirna Sari, RT 7/4 memantau langsung proses evakuasi korban yang […]

  • Gubri Harap Mentan Turunkan Harga Pupuk, Kirim Surat Tertulis

    Gubri Harap Mentan Turunkan Harga Pupuk, Kirim Surat Tertulis

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Gubernur Riau Syamsuar menyurati Kementerian Pertanian RI. Hal ini dilakukan setelah peninjauan harga pupuk untuk perkebunan kelapa sawit. Dalam surat dengan Nomor: 526/015BUN/3636 Syamsuar menyampaikan terkait kondisi masih rendahnya harga TBS pekebun kelapa sawit beberapa bulan terakhir sejak adanya larangan ekspor CPO di Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Riau khususnya. Di […]

  • Tiang Powerline PHR di Menggala Sakti Makan Korban, Remaja Nyaris Tewas Tersetrum

    Tiang Powerline PHR di Menggala Sakti Makan Korban, Remaja Nyaris Tewas Tersetrum

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROKANHILIR, detak24.com –Remaja 14 tahun nyaris tewas tersengat listrik saat memanjat tiang powerline milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Menggala Sakti Rohil, Senin (27/10/25) pagi. Tiang powerline yang berdiri di tengah pemukiman warga Kepenghuluan Menggala Sakti, RT 02 RW 02 Dusun Menggala Kota, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tersebut tanpa pagar pelindung. Sehingga, […]

  • Agung Wiyono SHI Resmi Ketua DPD PKS Dumai, Gantikan Ustadz Baharuddin Atan

    Agung Wiyono SHI Resmi Ketua DPD PKS Dumai, Gantikan Ustadz Baharuddin Atan

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dumai resmi memiliki pemimpin baru. Agung Wiyono SHI didapuk sebagai Ketua DPD PKS periode 2025–2030. Didampingi Herman Sudiro sebagai sekretaris dan Yudi Swara sebagai bendahara, pelantikan pengurus yang baru ini berlangsung di Sekretariat DPD PKS, Jalan Raya Bukit Datuk, Dumai, Sabtu (07/09/25). Proses pelantikan […]

  • Biang Kerok Pencemaran, Bupati Kuansing Cabut Izin PT Gemilang Sawit Lestari

    Biang Kerok Pencemaran, Bupati Kuansing Cabut Izin PT Gemilang Sawit Lestari

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Izin PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Inuman Kuansing resmi dicabut. Perusahaan bergerak pada bidang perkebunan dan PKS itu terbukti biang kerok pencemaran. Bupati Kuansing Suhardiman Amby mencabut izin PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) yang berada di Kecamatan Inuman. Hal ini dilakukan setelah adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan Pencabutan izin tersebut […]

  • APES! Warga Pekanbaru Jual Motor Curian ke Polisi

    APES! Warga Pekanbaru Jual Motor Curian ke Polisi

    • calendar_month Kamis, 28 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua pelaku curanmor terciduk usai jual motor curian ke polisi. Kedua tersangka berinisial B dan A terpaksa merayakan tahun baru di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap usai seorang polisi menyamar sebagai pembeli motor curian. Mereka ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor dengan dua kasus berbeda. Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, penangkapan […]

expand_less