Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Adik Beradik Jadi Pengedar Narkoba di Jalan Nuri Pekanbaru 

Adik Beradik Jadi Pengedar Narkoba di Jalan Nuri Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tiga orang pengedar narkoba di Pekanbaru dibekuk polisi. Dari ketiganya disita sejumlah narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Ketiga pengedar tersebut yakni GM, EP dan M yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru pada Kamis (29/08/24). Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 132,86 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dan 28,84 gram serbuk ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria mengatakan, pelaku yang pertama di ringkus timnya adalah EP dan GM. Keduanya adalah kakak beradik yang dibekuk di sebuah rumah Jalan Nuri X, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Di kamar pelaku ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik kecil sabu dengan berat kotor 3 gram dan 3 timbangan digital. Kemudian didapatkan keterangan pula bahwa mereka mendapatkan narkotika tersebut dari M,” kata Bagus.

Berbekal keterangan kedua pelaku, polisi lantas melakukan pengembangan hingga menemukan persembunyian M di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah madani. Saat itu M berada di sebuah rumah Jalan Rawa Bening Ujung itu.

Tak menunggu lama petugas lantas mengamankan M dan melakukan pemeriksaan. Di rumah itu petugas menemukan 3 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik bening berisikan pecahan pil ekstasi. Lalu ada 61 buah kapsul yang berisikan diduga serbuk ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti itu kita dapatkan di atas plafon rumah,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku GM dan EP dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan pelaku M dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (Rls)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KONTRAKTOR Payung Elektronik Masjid Annur Pekanbaru Diblacklist

    KONTRAKTOR Payung Elektronik Masjid Annur Pekanbaru Diblacklist

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mem-blacklist PT Bersinar Jestive Mandiri kontraktor proyek enam unit payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru. Perusahaan berkantor di Jakarta Timur itu dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) lantaran tidak bisa menyelesaikan proyek senilai Rp 42 miliar tepat waktu. Padahal, payung elektrik tersebut ditunggu-tunggu masyarakat Riau. Kontraktor telah diberikan kesempatan […]

  • WARGA Jalan Panglima Perawang Simpan Sabu dalam Kamar Mandi

    WARGA Jalan Panglima Perawang Simpan Sabu dalam Kamar Mandi

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    SIAK, detak24.com – Satresnarkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pengedar sabu di Jalan Panglima Kelurahan Perawang,  Siak. JP (36) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 10 paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 10,39 gram. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH, Sabtu (04/03/23) menerangkan […]

  • TERJUNKAN 245 Petugas, Bupati Inhil Pimpin Apel PAM Pilkades Serentak

    TERJUNKAN 245 Petugas, Bupati Inhil Pimpin Apel PAM Pilkades Serentak

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Bupati Inhil, HM Wardan memimpin apel PAM pelaksanaan Pilkades serentak di halaman kantor Kesbangpol, Jumat (18/08/23). Dalam rangka pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang digelar mulai Senin (21/08/23), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil menggelar apel PAM yang diikuti oleh Kapolres Inhil, Kajari Inhil, Pengadilan Negeri Inhil, Pengadilan Agama, Kasatpol PP. […]

  • Paskibraka Putri Asal Kampar Kena Imbas Lepas Jilbab, Muhammadiyah Beri Warning!

    Paskibraka Putri Asal Kampar Kena Imbas Lepas Jilbab, Muhammadiyah Beri Warning!

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Anggota Paskribraka putri asal Kampar, Kamilatun Nisa turut menjadi korban keharusan melepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara. Polemik keharusan melepas jilbab bagi Paskibraka putri mendapat respon keras dari Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Riau, Dr Hendri Sayuti MAg. Hendri menegaskan keharusan itu sebagai pandangan yang mundur dalam memaknai Pancasila. Hal ini […]

  • INFO BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Berpotensi Landa Wilayah Riau

    INFO BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Berpotensi Landa Wilayah Riau

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sebagian wilayah Riau masih dilanda hujan dengan intensitas ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang, Selasa (15/11/22). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna mengatakan, hujan akan mulai mengguyur Riau pada siang hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Iya, hujan tidak merata. Hanya terjadi di sebagian wilayah Riau […]

  • NGERI! Bos Ajak Alfi Damayanti Staycation Ternyata Sering Paksa Lakukan Ini

    NGERI! Bos Ajak Alfi Damayanti Staycation Ternyata Sering Paksa Lakukan Ini

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    BELAKANGAN ini, nama AD atau Alfi Damayanti (24) mendadak viral hingga menarik perhatian publik, karena keberaniannya menguak perilaku tak menyenangkan dari atasan tempat ia berkerja di Cikarang, Bekasi. Oknum bos perusahaan tempat Alfi Damayanti berkerja mengajak staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak bagi karyawati. Alfi Damayanti berani angkat bicara soal kasus pelecehan yang dialaminya yang ternyata […]

expand_less