PELALAWAN, detak24com – Ditresnarkoba Polda Riau meringkus pria berinisial MS (29), tersangka pesta miras dan sabu di TKP Pembina Negeri Langgam.
Penangkapan terhadap tersangka yang juga pengedar narkoba ini merupakan buntut dari temuan alat konsumsi narkoba jenis bong yang di ruang kelas TK tersebut.
Baca juga : Miris, Ruangan TK Negeri Pembina Langgam Jadi Tempat Mabuk dan Pesta Sabu
Tak hanya dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi miras dan narkoba, dalam video viral beredar, ruangan TK Pembina Negeri Langgam, Kabupaten Pelalawan juga diacak-acak pelaku.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, usai ditangkap pada Selasa (08/04/25), tersangka MS mengaku mengedarkan barang haram ini di wilayah Kecamatan Langgam dan sekitarnya.
“Pengakuan MS, ia sudah mengedarkan narkotika selama 6 bulan di sekitar daerah tersebut,” jelasnya, Rabu (09/04/25).
Saat ditangkap, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba berupa 1,41 gram sabu yang disimpannya dalam tas sandang berwarna biru.
Dia menambahkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas pernyataan MS yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JT.
“Untuk pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di TK ini masih dalam penyelidikan. Pemasok narkotika untuk MS juga tengah kita kembangkan,” pungkasnya.
Editor : Kar