Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Pengedar Ekstasi Terciduk di Sekolah Kawasan Bukit Datuk Dumai

Pengedar Ekstasi Terciduk di Sekolah Kawasan Bukit Datuk Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang pengedar ekstasi berinisial MAD ditangkap polisi pada sebuah sekolah Kelurahan Bukit Datuk, Dumai.

Saat digeledah di rumahnya, tersangka kedapatan menyimpan 10 butir pil ekstasi dari dua jenis berbeda dalam lemari.

Penangkapan tersangka dilakukan tim opsnal setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, Kamis (31/07/25)

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi menyampaikan bahwa pihaknya telah membekuk tersangka berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi. Barang bukti ditemukan dalam kamar miliknya, terdiri dari lima butir pil berlogo kerang warna kuning dan lima butir berlogo Hello Kitty warna pink,” ujar AKP Riza Effyandi, Jumat (01/08/25).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku. Setelah ditangkap pada tempat kerjanya di sebuah sekolah, pelaku secara kooperatif mengaku masih menyimpan barang tersebut di rumah. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan satu tas hitam berisi plastik bening berisi pil ekstasi.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia justru secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di dalam lemari kamarnya,” tambah Kasat.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu helai plastik bening, satu buah tas tangan warna hitam, serta satu unit ponsel android merk Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait barang haram tersebut.

Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamfetamina. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tegaskan, Polres Dumai berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” demikian Kasat. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby disambut haru warga. F : IST

    PENCARIAN Kafilah MTQ Hanyut di Inuman Dihentikan, Bupati Kuansing Sedih

    • calendar_month Sabtu, 11 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi menutup operasi SAR pencarian kafilah MTQ hanyut di Kecamatan Inuman.  Menurut Bupati, hingga hari ke 14 pencarian Tim SAR Gabungan menghentikan pencarian jasad M Nazra (15) warga Desa Pulau Panjang Hilir Kecamatan Inuman, yang tenggelam di sungai kuantan Jumat (27/10/23). Oleh karen, jasad korban tak juga ditemukan. […]

  • Polres Inhu Bekuk Dua Bandar Sabu di Desa Kampung Pulau Rengat 

    Polres Inhu Bekuk Dua Bandar Sabu di Desa Kampung Pulau Rengat 

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polres Inhu bekuk dua bandar sabu saat menggerebek di Desa Kampung Pulau, Rengat. Operasi tersebut langsung dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Adam Efendi. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak (09/12 24). Informasi awal diterima dari masyarakat […]

  • SASAR Pemilih Pemula, Wak Ganjar Pelalawan Siap Menangkan Ganjar Pranowo Capres PDIP

    SASAR Pemilih Pemula, Wak Ganjar Pelalawan Siap Menangkan Ganjar Pranowo Capres PDIP

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PANGKALANKERINCI, detak24com – Ratusan anak muda menghadiri silaturahmi Garda Muda Ganjar Pranowo di Cafe Dekapan, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (01/10/23). Area Cafe Dekapan terpantau dipadati oleh anak-anak muda pada malam hari itu. Selain ngopi bareng, mereka juga berdiskusi tentang kontribusi anak muda dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Acara ini dihadiri oleh Hengky Primana sebagai […]

  • Penangkapan Narkoba Terbaru : Pemilik Sabu dan Ineks Dibekuk di Jalan Swadaya Tuah Madani Pekanbaru 

    Penangkapan Narkoba Terbaru : Pemilik Sabu dan Ineks Dibekuk di Jalan Swadaya Tuah Madani Pekanbaru 

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pengedar terciduk dengan barang bukti sabu dan ineks, di Jalan Swadaya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Polsek Payung Sekaki Pekanbaru menangkap pria berinisial RY alias Rulli (32) yang menjadi pengedar narkoba di wilayah tersebut. Sebanyak 36 paket kecil sabu siap edar dan 4 butir pil ekstasi turut diamankan dari […]

  • Gempar Wanita Tewas Bersimbah Darah di Minas, Ini Kata Polisi!

    Gempar Wanita Tewas Bersimbah Darah di Minas, Ini Kata Polisi!

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Seorang wanita ditemukan meninggal dunia dalam rumahnya di Jalan Lintas Minas–Perawang Km 02, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Rabu (04/02/26) siang. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban. Korban diketahui bernama Eticha Wina Ulina, seorang wirausaha. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah […]

  • Pemusnahan barang tangkapan di BC Dumai, Jumat (22/07/22). F :. ZULKARNAIN

    BC Dumai Musnahkan Tangkapan Senilai Rp3 M Lebih, Catat Rinciannya!

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Dumai, detak24.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP)  Dumai memusnahkan hasil tangkapan periode 2021-2022 di TPP milik institusi tersebut, Jumat (22/07/22). Plt Kepala KPBC-TMP Dumai Bambang Sukoco dalam sambutannya mengatakan, semua barang telah melanggar UU Kepabeanan No: 17 Tahun 2006. Rokok melanggar UU No: 39 Tahun 2007, tentang Cukai. “Total […]

expand_less