Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » POLRES KUANSING Bongkar Kasus Sabu di Desa Munsalo, Tiga Tersangka Dibekuk

POLRES KUANSING Bongkar Kasus Sabu di Desa Munsalo, Tiga Tersangka Dibekuk

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing  membongkar kasus sabu di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kecamatan Kuantan Tengah. Aparat berhasil meringkus tiga tersangka sekaligus pengedarnya.

Tiga orang yang ditangkap yakni Y alias M (39) dan J alias J (29), warga Desa Munsalo. Keduanya sebagai pemakai sabu. Kemudian tersangka JR alias J (45) di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai sebagai pengedar sabu, Sabtu (12/11/22) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Tommy Vara Berlin STrK MM mengatakan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Munsalo Kopah sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 15.30 WIB tim opsnal mengamankan Y alias M (39) dan J alias J (29) dipinggir Jalan Desa Munsalo Kopah,” kata Kasat Narkoba.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.45 Gram, Y alias M (39) dan J alias J (29) mengakui sabu tersebut miliknya.

“Tersangka Y alias M (39) dan J alias J (29) mengakui mendapatkan sabu dari JR alias J. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan terhadap JR alias J,” jelas Iptu Tommy.

“Sekira pukul 16.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap JR alias J di Desa Gunung Kesiangan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.06 Gram. JR alias J mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” tambah Kasat Narkoba.

Selain menyita narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Kuansing juga menyita barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor, 4 unit handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Terhadap ketiga pelaku disangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” tutur Kasat Narkoba Polres Kuansing,Iptu Tommy Vara Berlin STrK MM.(haloterkini.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • TRANSPARANSI Proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di PT PHR

      TRANSPARANSI Proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di PT PHR

      • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Saat industri migas (minyak dan gas) di Indonesia berada pada titik krusial, PT PHR memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas energi. Hal itu untuk menjamin ketersediaan pasokan secara nasional. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan bahwasanya Kejati Riau memiliki peran utama mengawasi, agar semua pihak yang terlibat […]

    • VIRAL Inhil : Tak Masuk Caleg, Bupati Wardan Unggah Kekecewaan di Instagram

      VIRAL Inhil : Tak Masuk Caleg, Bupati Wardan Unggah Kekecewaan di Instagram

      • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      TEMBILAHAN, detak24com – Bupati Wardan mengunggah kekecewaannya tidak dapat maju di Pemilihan Legislatif 2024, dikarenakan tak punya kendaraan politik. Hal itu diungkapkannya dalam postingan Instagram miliknya.  “Komitmen kami untuk selalu berpolitik dengan cara yang baik. Bagi saya politik itu adalah kebaikan, kebaikan yang direncanakan dan dirasakan oleh banyak orang,” tulis HM Wardan sambil menyertakan poster […]

    • Pengedar Sabu Terciduk di Desa Petani Kabupaten Pelalawan 

      Pengedar Sabu Terciduk di Desa Petani Kabupaten Pelalawan 

      • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Polsek Bunut menangkap seorang pengedar sabu berinisial RAS di Dusun Betung Satu, Desa Petani Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polsek Bunut dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana. Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fazri memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunut Aipda Riwayudi untuk melakukan penyidikan setelah menerima informasi adanya dugaan […]

    • Gegara Bunyi Motor, Dua Pria Berkelahi di Afdeling X PT Torganda Tambusai Utara

      Gegara Bunyi Motor, Dua Pria Berkelahi di Afdeling X PT Torganda Tambusai Utara

      • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Polsek Tambusai Utara tangkap pelaku penganiayaan inisial MZ di Afdeling X PT Torganda, Batang Kumu I, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Informasi dirangkum Sabtu (21/06/25), tersangka MZ ditangkap pada Jumat (13/06/25) petang sekira pukul 14.00 WIB. Penganiayaan dengan cara menampar  bagian pipi korban, kemudian menggigit pada bagian pergelangan tangan kiri korban […]

    • KUBU KSP Moeldoko Klaim Demokrat Bakal Hancur, Ini Alasannya!

      KUBU KSP Moeldoko Klaim Demokrat Bakal Hancur, Ini Alasannya!

      • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 44Komentar

      JAKARTA, detak24com – Senior Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Hencky Luntungan mengklaim Parpol besutan SBY itu akan hancur setelah MA menolak PK dualisme kepengurusan partai. Hencky mengatakan putusan itu akan membuat perpecahan di Demokrat berlanjut. Hal itu akan berdampak ke perolehan suara di Pemilu Serentak 2024. “Kondisi saat ini Partai Demokrat akan […]

    • Kurun Dua Pekan, 169 Warga Riau Masuk Penjara, Operasi Pekat Lancang Kuning 2025

      Kurun Dua Pekan, 169 Warga Riau Masuk Penjara, Operasi Pekat Lancang Kuning 2025

      • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Selama dua pekan, aparat kepolisian menangkap 169 orang yang terlibat dalam berbagai aksi kriminal di Riau. Polda Riau bersama jajaran menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk premanisme yang semakin meresahkan masyarakat. Hal itu ditegaskan Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo saat pimpin konferensi pers Operasi Premanisme Lancang Kuning 2025, Kamis (15/5/2025), yang […]

    expand_less