DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

SABU Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini jenderal bintang dua itu bersalah dalam kasus barang bukti sabu ditukar tawas.

“Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/03/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra. Jaksa meyakini ia bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Irjen Teddy  Minahasa Putra pencetus awal penggelapan barang bukti yakni sabu ditukar tawas, kemudian dijual. Jaksa juga meyakini Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerjasama perihal barang bukti sabu ditukar tawas, hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

19 thoughts on “SABU Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

  1. Ping-balik: Jun88 Casino
  2. Ping-balik: https://stealthex.io
  3. Ping-balik: live webcams
  4. Ping-balik: cam sites discounts
  5. Ping-balik: ceata de ulei
  6. Ping-balik: pg168
  7. Ping-balik: site
  8. Ping-balik: anchor
  9. Ping-balik: Debelov
  10. Ping-balik: av ซับไทย
  11. Ping-balik: Plinko Game Canada
  12. Ping-balik: Gates Of Olympus Slot
  13. Ping-balik: ร้านยา
  14. Ping-balik: beteazy24
  15. Ping-balik: 711pg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *