Tukang Palak Supir Truk di Pelabuhan TPI Dumai Diseret ke Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
- print Cetak

Tersangka pemalak supir truk di Pelabuhan TPI Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang tukang palak supir truk berinisial S (41), yang beraksi di Pelabuhan TPI Dumai.
Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Jalan Wan Amir, tepatnya di Simpang TPI Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kejadian ini dilaporkan oleh seorang sopir truk yang menjadi korban pemerasan oleh beberapa orang tak dikenal.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan tim opsnal ke TKP dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku pungli,” ujarnya Selasa (20/05/25).
Pelaku yang diamankan berinisial S, seorang pria berusia 41 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat lembar uang pecahan Rp 2.000 yang diduga kuat hasil dari pemerasan terhadap korban.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Dumai,” jelasnya.
Menurut keterangan korban, ia dihentikan beberapa kali oleh pelaku dan dipaksa memberikan sejumlah uang.
“Korban sempat memberikan uang Rp2.000 sebanyak tiga kali, lalu ditolak saat yang keempat. Akhirnya korban memberikan Rp5.000 dan diterima pelaku,” terang Kasat.
Modus pelaku bersama beberapa rekannya adalah dengan memberhentikan kendaraan secara paksa dan meminta uang secara langsung kepada sopir. Aksi ini dilakukan saat korban melintas menggunakan dump truck berwarna hijau milik perusahaannya.
“Ini merupakan tindakan pemerasan yang sangat meresahkan dan kami tindak tegas,” katanya.
Dalam penanganannya, Polres Dumai telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta,” ujarnya.
Saat ini, proses hukum terhadap pelaku berinisial S terus berlanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kasat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar maupun tindak kriminal lainnya.
“Kami siap menindak setiap laporan masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Dumai,” tutupnya.
Penindakan ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya premanisme yang acap meresahkan masyarakat dan juga menjaga kamtibmas. (Red)
Editor : Kar











