DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PNS Tembak Remaja SMP hingga Meregang Nyawa di Pekanbaru: Mati Kalien!

Tersangka penembakan remaja hingga tewas di Pekanbaru. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Seorang PNS berinisial HW (47) menembak remaja SMP bernama Muhammad Ihsan (14) hingga tewas di Pekanbaru. Saat membidik korban, tersangka meneriakkan kalimat ‘ Mati Kalien!

Informasi dirangkum Selasa (06/05/25), penembakan tersebut terjadi saat tersangka membubarkan tawuran sekelompok anak di depan rumahnya Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani pada Rabu, 30 April 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga : Disimpan dalam Makanan Ringan, Modus Baru Penyelundupan Sabu dari Malaysia 

Tabung Gas Meledak, Tiga Rumah di Gang Petot Pekanbaru Ludes Terbakar 

Saat itu, korban yang merupakan pelajar SMP terkena tembakan di bagian belakang kepala. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Unri dan kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman. Namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dua hari kemudian.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudang rumahnya.

“Motif pelaku adalah untuk membubarkan perkelahian antar anak-anak yang sedang terjadi di depan rumahnya. Saat kejadian, korban masih hidup dan langsung dibawa ke rumah sakit,” ujarnya, Selasa (06/05/25).

Kasat menjelaskan, peristiwa bermula saat sekelompok remaja yang berada di kawasan tersebut sepakat untuk menggelar perkelahian satu lawan satu. Peristiwa tersebut disaksikan oleh lebih kurang 30 orang yang membentuk lingkaran dan memberikan dukungan.

Ketika perkelahian berlangsung, tiba-tiba terdengar suara ledakan yang cukup keras. Beberapa saksi melaporkan bahwa setelah ledakan terdengar, korban langsung terjatuh dengan kondisi telungkup.

Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian kemudian melarikan diri, namun salah seorang menyaksikan pria yang diduga pemilik rumah terdekat dengan lokasi kejadian.

HW diduga mengarahkan senapan angin dan berteriak dengan mengatakan, ‘Mati kalien!’ Kemudian, pria tersebut mendekati korban yang sudah terkapar di tanah, mengangkatnya dan membawanya ke dalam mobil untuk segera dibawa ke rumah sakit.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa tembakan yang mengenai bagian belakang kepala korban menyebabkan luka yang fatal. Polisi juga menyita senapan angin serta serpihan proyektil sebagai barang bukti dari tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 80 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UD Darurat No 12 Tahun 1951, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dikutip detak24com dari cakaplah. (Red)

Editor : kar