DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Anak Durhaka Cekik Ibu Kandung di Desa Pesikaian Cerenti, Tersangka Kantongi Pisau 

Tersangka pengancaman ibu kandung ditahan di Mapolsek Cerenti. f : ist

CERENTI, detak24com – Seorang pria di Desa Pesikaian, Cerenti mencekik ibu kandung serta membakar perabotan rumah. Saat bertindak, diketahui ia juga membekali pisau.

Pria diketahui berinisial S (36) ini ditangkap aparat kepolisian, Ahad (25/05/25). Selain mengancam ibu kandungnya, S ini juga membakar satu unit kursi Sofa milik Y (57), ibu kandungnya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Cerenti, AKP Benny Afriandi Siregar SH MH menjelaskan, kejadian bermula pada Senin, 19 Mei 2025 siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Terlapor S diduga membakar satu unit sofa milik korban yang tak lain adalah ibu kandungnya inisial Y. Sofa yang terbakar berada di rumah korban Desa Pesikaian,” katanya.

Berdasarkan keterangan, kata Kapolsek, kejadian bermula dari perselisihan antara anak dan ibu, atau antara terlapor dengan korban terkait keberadaan anak kandung tersangka (cucu korban) yang menurut informasi dibawa oleh korban sejak Sabtu, 17 Mei 2025.

Saat itu, tersangka S sempat bertanya kepada kakak iparnya, SR mengenai keberadaan anaknya. Karena merasa kesal dan emosi tidak terkendali, tersangka kemudian membakar sofa di rumah korban pada Senin siang tersebut. Sofa yang dibakar diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 3.200.000.

Perbuatan tersangka S, diakui Kapolsek, tidak berhenti sampai di situ. Pada Kamis, 22 Mei 2025, korban Y yang sedang duduk di bawah pohon mangga depan rumah tetangganya, R didatangi oleh si anak durhaka.

Di sana, tersangka S menuntut uang sebesar Rp 40 juta dan meminta korban untuk menjual kebunnya. Korban menolak dan menyuruh terlapor bersabar, karena tidak memiliki uang. Tersangka S diduga mengancam akan membunuh korban sambil mengantongi sebilah pisau di saku celana kanannya.

Puncak insiden terjadi keesokan harinya, Jumat, 23 Mei 2025. Sekitar pukul 09.00 WIB pagi, korban Y menumpang mencuci pakaian di rumah tetangganya, D (36).

Tak berselang lama, sekitar pukul 09.30 WIB, terlapor S kembali mendatangi korban dan mencekik leher korban dengan tangan kirinya sambil kembali menanyakan uang yang ia minta. Aksi tersebut dihentikan oleh saksi D yang melihat langsung kejadian. Setelah itu, S langsung pulang, diikuti oleh korban Y. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Cerenti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Ahad 25 Mei 2025 malam, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor di kediamannya Desa Pesikaian.

Saat petugas datang, S diketahui sedang tertidur dan tanpa perlawanan langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sofa sisa pembakaran berwarna biru dan satu buah mancis berwarna bening. Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Cerenti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan satu buah sofa warna biru sisa pembakaran dan satu buah mancis bening,” katanya.

Saksi-saksi dalam kasus ini antara lain D (36), Y (57). Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. (Red)

Editor : Kar