Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Rp1 Miliar, SCM Bakal Pidanakan

Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Rp1 Miliar, SCM Bakal Pidanakan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak25.com – Surya Citra Media (SCM) mengimbau masyarakat tidak mengadakan nonton bareng atau nobar tanpa izin. Hal itu bisa terancam denda Rp1 Miliar.

Nonton bareng yang dimaksud pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, adalah mengumpulkan massa di tempat umum. Ini termasuk pula nonton bareng di lingkungan perumahan, berbayar ataupun gratis. Jika melanggar bisa dikenakan pasal pidana.

Dikutip Rabu (29/06/22), Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nonton bareng, mengimbau masyarakat untuk tak mengelar acara tanpa izin karena itu ilegal.

“Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir,” kata Hendy seusai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2023 di Jakarta pada Kamis (23/6) siang.

“Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampe maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” katanya.

Handy menegaskan layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik berbayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.

“Saya analogikan begini, aku ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh ga? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik,” kata Handy dalam sesi tanya jawab jumpa pers.

Irjen Pol. Anom Wibowo yang diundang hadir dalam jumpa pers tersebut menegaskan bahwa ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini. Dalam pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Pelanggarannya seperti apa? Tanpa seizin pemilik hak siar mengumpulkan masyarakat dan kursinya dijual, yang itu tanpa izin. Dia menyebarkan ke masyarakat kemudian menggunakan situs, misal Youtube, menyiarkan agar mendapatkan uang padahal tidak punya hak,” imbuhnya.(ist)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Lockdown again: Political party planning for a save from corona wave

      Lockdown again: Political party planning for a save from corona wave

      • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

    • TARIF Listrik Resmi Naik Per 1 Oktober 2023, Cek Rincian Harga Terbaru!

      TARIF Listrik Resmi Naik Per 1 Oktober 2023, Cek Rincian Harga Terbaru!

      • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Terhitung per Ahad 1 Oktober 2023, pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif dasar listrik (TDL). Berdasarkan tabel tarif listrik terbaru yang dirilis, terjadi kenaikan tarif listrik bagi golongan non-subsidi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik baru ini resmi berlaku mulai 1 Oktober 2023 Sedangkan tarif listrik untuk […]

    • Aksi Heroik Ibu Selamatkan Anaknya dalam Gigitan Buaya di Rohil Jadi Viral 

      Aksi Heroik Ibu Selamatkan Anaknya dalam Gigitan Buaya di Rohil Jadi Viral 

      • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Seorang ibu di Bangko Rohil bernama Kamisah (30), melakukan aksi heroik menyelamatkan anaknya dalam gigitan buaya, jadi viral. Beruntung, si buah hati tertolong langsung dibawa ke Puskesmas.Bocah 9 tahun itu bernama Keysia Luthfifa selamat dari terkaman buaya yang tiba-tiba masuk dalam rumahnya di Bangko, Rohil. Baca juga : Ngeri Leee, Buaya Tiba-Tiba […]

    • Kopda Basar Tembak Mati Kapolsek Lusiyanto serta Dua Anggotanya di Arena Sabung Ayam Lampung

      Kopda Basar Tembak Mati Kapolsek Lusiyanto serta Dua Anggotanya di Arena Sabung Ayam Lampung

      • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      LAMPUNG, detak24com – Kopda Basar dan Peltu Lubis resmi jadi tersangka peristiwa gugurnya tiga anggota Polri di arena sabung ayam Lampung. Dari hasil penyelidikan, pelaku penembakan adalah Kopda Basar. Hal itu diketahui dalam pers rilis hasil penyelidikan tim join investigasi yang berlangsung di Mapolda Lampung, Selasa (25/03/25). “Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari […]

    • KISRUH BUPATI MERANTI, Perang Dingin Terhadap Gubri Perlu Dianalisis Berimbang

      KISRUH BUPATI MERANTI, Perang Dingin Terhadap Gubri Perlu Dianalisis Berimbang

      • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      MERANTI, detak24.com – Perang dingin antara Bupati Meranti M Adil dengan Gubernur Riau merupakan dampak rentetan peristiwa lain. Perlu dianalisis secara berimbang, sehingga memberikan informasi yang utuh kepada publik. Hal itu dikatakan Pengamat Politik dari Universitas Islam Riau, Panca Setyo Prihatin. MMisalnya kata Panca, Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dari provinsi dimana Kabupaten Kepulauan […]

    • KADER Partai Lain Sosialisasi Ganjar Pranowo Capres PDIP, Begini Tanggapan DPD Riau!

      KADER Partai Lain Sosialisasi Ganjar Pranowo Capres PDIP, Begini Tanggapan DPD Riau!

      • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Kader Partai Hanura Riau, Kasir mensosialisasikan Ganjar Pranowo Capres PDIP melalui baliho. Menanggapi itu, Ketua DPD PDIP Riau Zukri mengatakan, Partai Banteng Moncong Putih itu sudah melakukan pergerakan sebagai upaya pemenangan Ganjar Capres PDIP dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang, khususnya di Riau. Kata dia, PDIP Riau sudah mendata relawan yang mendukung Ganjar […]

    expand_less