Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Rp1 Miliar, SCM Bakal Pidanakan

Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Rp1 Miliar, SCM Bakal Pidanakan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak25.com – Surya Citra Media (SCM) mengimbau masyarakat tidak mengadakan nonton bareng atau nobar tanpa izin. Hal itu bisa terancam denda Rp1 Miliar.

Nonton bareng yang dimaksud pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, adalah mengumpulkan massa di tempat umum. Ini termasuk pula nonton bareng di lingkungan perumahan, berbayar ataupun gratis. Jika melanggar bisa dikenakan pasal pidana.

Dikutip Rabu (29/06/22), Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nonton bareng, mengimbau masyarakat untuk tak mengelar acara tanpa izin karena itu ilegal.

“Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir,” kata Hendy seusai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2023 di Jakarta pada Kamis (23/6) siang.

“Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampe maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” katanya.

Handy menegaskan layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik berbayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.

“Saya analogikan begini, aku ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh ga? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik,” kata Handy dalam sesi tanya jawab jumpa pers.

Irjen Pol. Anom Wibowo yang diundang hadir dalam jumpa pers tersebut menegaskan bahwa ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini. Dalam pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Pelanggarannya seperti apa? Tanpa seizin pemilik hak siar mengumpulkan masyarakat dan kursinya dijual, yang itu tanpa izin. Dia menyebarkan ke masyarakat kemudian menggunakan situs, misal Youtube, menyiarkan agar mendapatkan uang padahal tidak punya hak,” imbuhnya.(ist)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Mandau Amankan 30 Paket Sabu di Jalan Siak Balai Makam

    Polsek Mandau Amankan 30 Paket Sabu di Jalan Siak Balai Makam

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu diamankan Polsek Mandau dari dua pelaku, Jumat (24/07/26) di Jalan Siak Gang Kuburan, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Operasi pengungkapan kasus narkotika ini merupakan Polsek Mandau dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK […]

  • LAKALANTAS Maut, Warga Penampi Bengkalis Tewas Bersimbah Darah

    LAKALANTAS Maut, Warga Penampi Bengkalis Tewas Bersimbah Darah

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Lakalantas maut terjadi di Bengkalis. Kali ini pengendara motor tewas setelah bertabrakan dengan minibus berlawanan atau adu kambing, Kamis (22/02/24) Peristiwa lakalantas maut tersebut terjadi sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Panglima Minal ke Jalan Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kecelakaan tragis terjadi saat sepeda motor dikendarai korban diketahui Ikmal Syah […]

  • APES! Tangan Wabup di Bengkulu Hancur Gegara Main Petasan, Cek Videonya!

    APES! Tangan Wabup di Bengkulu Hancur Gegara Main Petasan, Cek Videonya!

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    BENGKULU, detak24.com – Perayaan malam pergantian Tahun Baru 2023 pada Sabtu malam pekan lalu membawa petaka bagi Wakil Bupati Kaur, Bengkulu, Herlian Muchrim. Tangannya hancur gegara petasan meledak. “Iya, ada musibah insiden kecelakaan pada malam tahun baru 2023, Wakil Bupati Kaur tangannya ada luka akibat petasan yang dipegangnya meledak,” kata Direktur RSUD Kabupaten Kaur dr […]

  • INNALILAHI! Bocah 10 Tahun Tewas di Sungai Sebayang Kampar Kiri, Hanyut Saat Mandi

    INNALILAHI! Bocah 10 Tahun Tewas di Sungai Sebayang Kampar Kiri, Hanyut Saat Mandi

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 32Komentar

    KAMPAR, detak24com – Bocah 10 tahun bernama Gufron Anugrah warga Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri ditemukan meninggal dunia terseret arus Sungai Sebayang. Remaja 10 tahun itu ditemukan 30 km dari lokasi kejadian. Dimana korban ditemukan pada Jumat (09/02/24) sekitar pukul 15.54 WIB petang tadi. Dengan ditemukannya korban maka Ops SAR dinyatakan selesai dan diusulkan ditutup […]

  • Bocah 11 Tahun Alami Obesitas, Berat Badan 126 Kg

    Bocah 11 Tahun Alami Obesitas, Berat Badan 126 Kg

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SEORANG bocah berumur 11 tahun di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat jadi viral karena memiliki bobot 126 kg. Bocah bernama Rafka Adi Putra mulai kelebihan bobot berat badan pada umur 8 tahun. Kakak Rafka, Saidah bercerita dulunya Rafka pernah menyandang gizi buruk pada umur 3 bulan. Namun semenjak Rafka masuk sekolah, berat badannya sudah tidak […]

  • Pekerja PETI Tewas Tertimbun Tanah Galian di Teluk Kuantan 

    Pekerja PETI Tewas Tertimbun Tanah Galian di Teluk Kuantan 

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang pekerja PETI tewas tertimbun tanah galian di belakang SMA Pintar Teluk Kuantan. Pemodalnya langsung ditangkap polisi. FI pemodal PETI ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya L yang ia pekerjakan di usaha ilegal miliknya karena tertimbun reruntuhan material tambang di belakang SMA Pintar Teluk Kuantan. Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo […]

expand_less