Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Hakim Bebaskan Koruptor BLUD RSUD Bangkinang Rp 6,9 Miliar 

Hakim Bebaskan Koruptor BLUD RSUD Bangkinang Rp 6,9 Miliar 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dua terdakwa korupsi Rp 6,9 miliar dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, divonis bebas.

Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,9 miliar.

Par terdakwa yakni dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin SpPD dapat bernafas lega setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mereka.

Dalam amar putusan hakim tipikor PN Pekanbaru dibacakan majelis hakim yang diketuai Jefri Mayedo SH MH pada sidang Senin (20/01/25) siang, kedua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi tuntutan hukuman dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara, dinyatakan hakim secara sah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa, dan meminta jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan kota,” ucap Jefri.

Kedua terdakwa langsung sujud syukur atas putusan majelis yang menyatakan mereka tidak bersalah.

Jaksa penuntut yang menghadirkan kedua terdakwa spontan menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim, yang membebaskan kedua terdakwa.

“Kami menyatakan kasasi Yang Mulia,” ucap JPU.

Sebelumnya, Kedua terdakwa dituntut hukuman oleh JPU Egy Primatama, SH, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, serta menghukum terdakwa hukuman denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama 6 bulan.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui, kedua terdakwa secara bersama-sama dengan Arvina Wulandari S.KM., M.Kes (telah dihukum), selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.025.089.849, atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp648.047.596. Para terdakwa membuat Pertanggungjawaban Biaya Jasa Pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253. (pertanggungjawaban fiktif).

Selanjutnya di Tahun Anggaran 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD. Selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64. pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp18.848.450,

Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas Biaya Bahan TA 2018 senilai Rp3.714.080.597.

Adapun pertanggungjawaban fiktif itu terdiri, biaya Obat senilai Rp 2.227.970.445,00, biaya Bahan Habis Pakai Kesehatan senilai Rp 1.362.686.277, biaya Bahan Lainnya senilai Rp 80.843.875,00 dan biaya Bahan Makan Pasien senilai Rp 42.580.000. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan senilai Rp 6.992.246.181,04, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIRAL INHIL : Pelajar di Mandah Tiap Hari Lewat ‘Jembatan Horor’

    VIRAL INHIL : Pelajar di Mandah Tiap Hari Lewat ‘Jembatan Horor’

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    INHIL, detak24.com – Kondisi jembatan di Desa Surayya Mandiri, Kecamatan Mandah, Inhil sangat memprihatinkan. Ibarat melintasi tempat honor, namun harus ditempuh pelajar setiap hari. Pada foto yang beredar, terlihat anak-anak sekolah harus berusaha dan berhati-hati untuk melintasi jembatan honor itu. Jika salah langkah atau salah memilih lantai jembatan untuk dipijak kemungkinan besar mereka terjatuh dan […]

  • Kabut asap kembali menyelimuti wilayah Pekanbaru akibat asap kiriman, Selasa (17/10/23). F : CAKAPLAH

    KABUT Asap Kiriman Kepung Pekanbaru, Udara Level Tidak Sehat

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kabut asap kembali menyelimuti Kota Pekanbaru. Meski tidak terlalu parah namun untuk jarak pandang juga cukup terbatas yakni di angka 2 kilometer, Selasa (17/10/23)       Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Sanya Gautami, kekaburan udara yang terdeteksi di wilayah Kota Pekanbaru akibat kabut asap. Yakni berupa campuran dari uap […]

  • Presiden Jokowi Blusukan di Empat Pasar Surakarta, Senang Bantu Pedagang

    Presiden Jokowi Blusukan di Empat Pasar Surakarta, Senang Bantu Pedagang

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24.com – Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara blusukan di empat pasar tradisional Surakarta. Pemimpin disegani dunia internasional dan low profil itu mengaku senang dapat membantu pedagang. “Hari ini saya kembali blusukan di Kota Surakarta. Setelah mengunjungi Taman Balekambang, saya datang ke Pasar Mojosongo, Pasar Gede, Pasar Gading, dan Pasar Harjodaksino,” tulis Presiden dalam […]

  • POLSEK Sungai Sembilan Ringkus Pencuri dan Penadah Laptop

    POLSEK Sungai Sembilan Ringkus Pencuri dan Penadah Laptop

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com  – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan membekuk dua warga yang terlibat kasus pencurian serta penadahan. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardo Purba, dikutip Jumat (25/11/22) membenarkan penangkapan kedua pelaku. Pelaku pencurian yang ditangkap adalah BS (22) dan J (19). Bersamaan itu, aparat berhasil menyita sejumlah BB. Yakni satu […]

  • KORUPSI ADD, Kades Sitorajokari Kuansing Terciduk di Tasikmalaya

    KORUPSI ADD, Kades Sitorajokari Kuansing Terciduk di Tasikmalaya

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Oknum Kades Sitorajokari Kabupaten Kuansing inisial Z (48) terciduk di Tasikmalaya Jawa Barat. Tersangka korupsi ADD kini meringkuk di penjara Polres Kuansing. Data dirangkum di Mapolres Kuansing, Sabtu (30/03/24), tersangka mengakhiri pelariannya selama lima bulan setelah diamankan Polres Kuansing. Z berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya tanggal 26 Maret […]

  • BOCAH Lima Tahun Boleh Daftar SD di Pekanbaru, Ini Syaratnya

    BOCAH Lima Tahun Boleh Daftar SD di Pekanbaru, Ini Syaratnya

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SD di Kota Pekanbaru segera dibuka. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni hingga 1 Juli 2023 mendatang. “Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, dikutip detak24com,  Rabu (14/60/23). Ia mengatakan, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi orang […]

expand_less