PEKANBARU, detak24com – Dua terdakwa korupsi Rp 6,9 miliar dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, divonis bebas.
Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,9 miliar.
Par terdakwa yakni dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin SpPD dapat bernafas lega setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mereka.
Dalam amar putusan hakim tipikor PN Pekanbaru dibacakan majelis hakim yang diketuai Jefri Mayedo SH MH pada sidang Senin (20/01/25) siang, kedua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi tuntutan hukuman dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara, dinyatakan hakim secara sah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa, dan meminta jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan kota,” ucap Jefri.
Kedua terdakwa langsung sujud syukur atas putusan majelis yang menyatakan mereka tidak bersalah.
Jaksa penuntut yang menghadirkan kedua terdakwa spontan menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim, yang membebaskan kedua terdakwa.
“Kami menyatakan kasasi Yang Mulia,” ucap JPU.
Sebelumnya, Kedua terdakwa dituntut hukuman oleh JPU Egy Primatama, SH, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, serta menghukum terdakwa hukuman denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama 6 bulan.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, kedua terdakwa secara bersama-sama dengan Arvina Wulandari S.KM., M.Kes (telah dihukum), selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.025.089.849, atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp648.047.596. Para terdakwa membuat Pertanggungjawaban Biaya Jasa Pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253. (pertanggungjawaban fiktif).
Selanjutnya di Tahun Anggaran 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD. Selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64. pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp18.848.450,
Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas Biaya Bahan TA 2018 senilai Rp3.714.080.597.
Adapun pertanggungjawaban fiktif itu terdiri, biaya Obat senilai Rp 2.227.970.445,00, biaya Bahan Habis Pakai Kesehatan senilai Rp 1.362.686.277, biaya Bahan Lainnya senilai Rp 80.843.875,00 dan biaya Bahan Makan Pasien senilai Rp 42.580.000. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan senilai Rp 6.992.246.181,04, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar