DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pengedar Simpan Sabu dalam Paralon di Banjar XII Tanah Putih

ROHIL, detak24com – Dua pengedar dibekuk di Banjar XII Tanah, Putih Putih, Rohil. Polisi temukan barang bukti sabu yang disimpan dalam pipa paralon.

Operasi Antik Lancang Kuning 2024 Sat Res Narkoba Polres Rohil membekuk SB alias Birin (58) alamat Balam KM 18, Dusun Balam Utara, Kecamatan Bangko Pusako, dan BS alias Budi (45) alamat Kelurahan Cempedak Rahuk, Tanah Putih.

Informasi dirangkum, Jumat (02/08/24), keduanya ditangkap di sebuah warung di tepi jalan lintas Riau – Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (31/07/24) pukul 15.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya penggerebekan tersangka sabu dalam Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung tepi jalan lintas Riau-Sumut ini diduga ada orang melakukan tranksaksi narkotika jenis sabu,.

Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Elva Hendri, memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

Kemudian beberapa anggota Tim Ospnal melakukan pengintaian di sekitar warung tersebut. Lalu melihat seorang laki-laki keluar dari pintu belakang warung dan mengambil sebuah potongan pipa paralon di bawah sampah daun.

Tim Ospnal langsung menggerebek warung tersebut, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang terlihat mengambil potongan pipa paralon di belakang warung sebelumnya.

Setelah ditanyai mengaku bernama BS alias Budi. Saat diperiksa, di atas bangku disampingnya berdiri ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu.

Sementara, di bawah bangku tersebut ditemukan potongan pipa paralon yang sebelumnya diambilnya dari belakang warung, Ternyata potongan pipa paralon tersebut merupakan wadah atau tempat menyimpan 1 sabu.

BS alias Budi ini menerangkan sabu itu dipesannya dari seorang laki-baki bernama SB alias Birin. Tersangka SB ditangkap saat tengah berbaring dalam sebuah kamar di warung tersebut.

“Keduanya mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan. Sementara itu dari penggeledahan badan dan pakaiannya, diamankan 3 unit handphone,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan, 1 paket sabu berat 5,10 gram, potongan pipa paralon warna putih les biru, 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone Android merk Vivo warna merah dan 1 unit handphone Android merk OPPO warna hijau muda. Keduanya juga positif amphetamine dan methaphetamine.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com