Petani Nyambi Dagang Sabu di Gelora Bagan Sinembah
ROHIL, detak24com – Polisi menangkap petani inisial SO alias Nanang (40) di Kepenghuluan Gelora, Bagan Sinembah, Rohil. Aparat menyita sabu 2,88 gram dari tersangka.
“Nanang diamankan beberapa waktu lalu dengan barang bukti sabu, dengan berat kotor 2,88 gram,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Ipda Edi Purnomo, dirilis Ahad (28/07/24).
Nanang yang sehari-hari sebagai petani tersebut menyimpan narkoba di keranjang tumpukan pakaian. Penangkapannya setelah polisi mendapat informasi adanya pengedar narkoba di daerah tersebut.
Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan. “Diperoleh informasi bahwa tersangka sedang di rumahnya. Selanjutnya tim opsnal melakukan penggerebekan dan penangkapan,” kata humas.
Selain mengamankan barang bukti handphone tersangka, dan dari pengeledahan disita narkoba jenis sabu. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut,” ujar Edi Purnomo.
Dari pemeriksaan urine tersangka positif amphetamine dan methaphetamine. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
