Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » JAKSA Agung Tahan Legislator PDIP Ismail Thomas, Kasus Tambang Ilegal

JAKSA Agung Tahan Legislator PDIP Ismail Thomas, Kasus Tambang Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Kejagung menetapkan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas menjadi tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail Thomas langsung ditahan penyidik Korps Adhyaksa.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/08/23).

Ketut menjelaskan kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Menurutnya, Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.

“Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu,” ujarnya.

Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Politikus PDIP itu dijerat dnegan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.(cnnindonesia)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (24)

  • TheHiddenPages

    Great write-up, I¦m normal visitor of one¦s blog, maintain up the excellent operate, and It’s going to be a regular visitor for a lengthy time.

    20 Januari 2024 19:55
  • tlovertonet

    Thank you for some other great post. The place else may just anyone get that type of information in such an ideal means of writing? I have a presentation next week, and I’m at the look for such information.

    22 Desember 2023 23:32

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KI JOKO BODO Meninggal Mendadak, Anak Ungkap Hal Ini!

    KI JOKO BODO Meninggal Mendadak, Anak Ungkap Hal Ini!

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    AKTOR kawakan sekaligus paranormal Ki Joko Bodo menghembuskan napas terakhir setelah mandi pagi. Meninggalnya selebritis nyentrik ini mengagetkan keluarganya.  Salah satu anak Ki Joko Bodo, bernama Revo, mengungkap kronologi kematian ayahnya pada Selasa (22/11) pagi tadi. Revo mengatakan ayahnya meninggal setelah mandi pagi. Menurut cerita Revo, Ki Joko Bodo dan keluarga biasanya berjemur setiap pagi setelah […]

  • KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Meranti Rp 28 M Dihukum 2 Tahun

    KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Meranti Rp 28 M Dihukum 2 Tahun

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menghukum dua koruptor Jembatan Selat Rengit (JSR) Kepulauan Meranti sebesar Rp 28 miliar, selama 2 tahun, Selasa (05/12/23) petang. Kedua koruptor Jembatan Selat Rengit tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dupil […]

  • Arus Balik Membeludak di Tol Pekanbaru, Lonjakan Trafik Capai 205 Persen

    Arus Balik Membeludak di Tol Pekanbaru, Lonjakan Trafik Capai 205 Persen

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Arus balik Idul Fitri 2026 di ruas Jalan Tol Trans Sumatera terus menunjukkan dinamika tinggi, khususnya di wilayah Pekanbaru lonjakan trafiknya mencapai 205 persen. Berdasarkan laporan resmi PT Hutama Karya (Persero) yang disampaikan oleh Plt EVP Sekretaris Perusahaan, Hamdani, total trafik harian pada 27 Maret 2026 mencapai 193.547 kendaraan atau melonjak hingga […]

  • LARANG Artis Besuk King Nassar, Ivan Gunawan Tuai Kecaman

    LARANG Artis Besuk King Nassar, Ivan Gunawan Tuai Kecaman

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    detak24com – Ivan Gunawan sempat menuai sorotan lantaran melarang artis untuk mengunjungi King Nassar. Diketahui, King Nassar sebelumnya dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi lemas dan dibantu selang oksigen. Dalam kesempatan peresmian toko Ivan Gunawan yakni Mandjha Hijab di Margo City, Depok, desainer itu sebut alasan melarang artis menjenguk King Nassar. Ivan Gunawan hari ini tengah […]

  • Urus KTP, SIM-STNK hingga Naik Haji di Riau Wajib Terdaftar BPJS

    Urus KTP, SIM-STNK hingga Naik Haji di Riau Wajib Terdaftar BPJS

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Pemerintah Provinsi Riau menargetkan awal tahun depan seluruh masyarakat Riau mendapat layanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Zainal Arifin kepada media Selasa (5/7/2022) di Pekanbaru. Karena itu, Zainal meminta masyarakat segera mendaftarkan sebagai peserta agar terlayani jaminan kesehatannya. Pihaknya juga akan terus […]

  • Periksa H Karmani, Kejari Pelalawan Bidik Korupsi di Tubuh BAZNas 

    Periksa H Karmani, Kejari Pelalawan Bidik Korupsi di Tubuh BAZNas 

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Kejari Pelalawan memeriksa Ketua Baznas, H Karmani atas dugaan korupsi di lembaga yang ia pimpin. Kejari Pelalawan melalui Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, J Robby ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait pemeriksaan Ketua Baznas beberapa waktu lalu adalah dugaan penyelewengan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan. “Pemeriksaan ini menyeluruh, jelasnya anggaran yang ada di […]

expand_less