PETAKA Listrik PLN Mati, Rumah Warga Lubukgaung Dumai Disatroni Maling
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 18 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang laki-laki berinisial AG (39) warga Kelurahan Bangsal Aceh Dumai meringkuk dalam penjara usai menggasak rumah warga di. Lubukgaung. Maling itu beraksi saat lampu listrik PLN mati.
Dijelaskan Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, Senin (18/03/24) kejadian bermula pada Jumat (08/03/24) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian di sebuah rumah Jalan Raya Lubuk Gaung Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
“Diketahui aksi maling tersebut dilakukan AG alias IB (39) seorang diri saat cuaca sedang hujan dan terjadi pemadaman listrik PLN. Sementara barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa satu unit Handphone Android merk Oppo dan satu unit smartphone merk Iphone 11, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.800.000,” ungkap Kapolsek, Senin (18/03/23).
Maling kambuhan tersebut dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Ipda Tengku Muhammad Faisal pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu.
Dilanjutkan Kapolsek Sungai Sembilan, bersama AG turut diamankan bersama maling kambuhan tersebut, barang bukti satu unit handphone Android merk Oppo warna silver milik korban, satu buah jaket warna hitam dan sepasang sendal kulit berwarna coklat.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG Alias IB (39) dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkas Kapolsek. (Rls/berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar