Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Kalah PTUN, Wako Dumai H Paisal Diminta Kembalikan Jabatan Reza Fahlevi

Kalah PTUN, Wako Dumai H Paisal Diminta Kembalikan Jabatan Reza Fahlevi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com — Wako H Paisal diminta kembalikan jabatan Reza Fahlevi sebagai Kadis Perkimtan. Hal itu tertuang dalam putusan PTUN Pekanbaru No.3/2024/PTUN PBR tanggal 23 Juli 2024.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, mengabulkan sebagian gugatan Reza Fahlevi ST MT, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai selaku penggugat untuk dikembalikan ke posisi jabatannya. Hakim juga menolak eksepsi Wako H Paisal (tergugat) untuk seluruhnya.

Sebagaimana dikutip dari riaulapor, pembacaan putusan persidangan dengan nomor 3/ 2024/ PTUN PBR dibacakan oleh hakim ketua Selvie Ruthyarodh didampingi hakim anggota Rendi Yurista, Hari Purnomo dalam sidang online, Selasa (23/07/24.

Menyikapi putusan PTUN terebut, Kuasa Hukum Reza Fahlefi dari Kantor Hukum WSA Law Firm, meminta Wako Dumai untuk mematuhi putusan pengadilan, serta mengembalikan jabatan Reza Fahlevi ST selaku Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai.

“Meminta Walikota Dumai segera melaksanakan putusan pengadilan PTUN Pekanbaru untuk mengembalikan jabatan Reza Fahlevi ST sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai,” ungkap Wan Subantriarti SH MH didampingi Mulia Raja Petrus SH, Sucipto Sihite SH, di Kantor Hukum WSA Law Firm, Selasa (23/07/24).

Selain itu, Wan juga mengatakan agar pihak tergugat tidak bermanuver politik dalam pemerintahan, dengan menyangkut-pautkan persoalan ini dengan proses pilkada yang akan segera berlangsung.

“Diharapkan Pemerintah Kota Dumai segera menindaklanjuti putusan PTUN ini. Jangan bermanuver berpolitik dalam persoalan jabatan di pemerintahan. Apalagi sekarang kota Dumai akan menghadapi Pilkada,” kata Wan lagi.

Selanjutnya, Wan mengkhawatirkan jika persoalan ini terus berlarut-larut menjadi penilaian buruk bagi masyarakat terhadap tata pemerintahan Kota Dumai di akhir masa kepemimpinannya.

“Jangan nantinya, masyarakat Dumai menilai Walikota ‘diktator’ dalam memimpin pemerintahan dan terkesan ‘zalim’ terhadap bawahan yang tidak sejalan, dan menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” tutup Wan.

Berikut isi putusan PTUN Pekanbaru nomor 3/2024/PTUN PBR tanggal 23 Juli 2024;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Fahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Fahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023.

4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yaitu Surat Keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin sedang atas nama Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas- asas umum pemerintahan yang baik.

5. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 425.000,00,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • JAKSA Agung Tahan Legislator PDIP Ismail Thomas, Kasus Tambang Ilegal

    JAKSA Agung Tahan Legislator PDIP Ismail Thomas, Kasus Tambang Ilegal

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kejagung menetapkan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas menjadi tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail Thomas langsung ditahan penyidik Korps Adhyaksa. Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan […]

  • JEMBATAN Selat Akar Ambruk, Ribuan Warga Terisolasi, Akses Meranti-Bengkalis Putus

    JEMBATAN Selat Akar Ambruk, Ribuan Warga Terisolasi, Akses Meranti-Bengkalis Putus

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    MERANTI, detak24com – Jembatan Perawang di Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu Kepulauan Meranti ambruk, Senin (14/08/23) malam sekira pukul 23:15 WIB. Jembatan tersebut menjadi urat nadi warga menuju pusat kecamatan, dan pusat Kabupaten Kepulauan Meranti, hingga Kabupaten Bengkalis.  Dampak dari kejadian ini, aktifitas ribuan warga lumpuh total. Akses beberapa desa, seperti Tanjung Padang, Mekar […]

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani. F. :. IST

    APBN 2023 Tanpa Alokasi Covid-19,  Subsidi Energi Bakal Meningkat

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan anggaran kesehatan pada 2023 serta subsidi energi bakal lebih tinggi dari tahun ini. Namun, tak ada alokasi untuk penanganan pandemi covid-19. Dalam RAPBN 2023 dikatakan, anggaran kesehatan menjadi Rp168,4 triliun atau naik lebih tinggi dari tahun ini yang sebesar Rp133 triliun. “Anggaran kesehatan tidak lagi memberikan alokasi […]

  • PI 10 Persen PT PHR Fokus untuk Kesra Masyarakat dan Pencegahan Stunting di Riau

    PI 10 Persen PT PHR Fokus untuk Kesra Masyarakat dan Pencegahan Stunting di Riau

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Participating Interest (PI) 10 persen atau sebesar Rp 3,5 triliun dari PT PHR untuk Riau, dialokasikan fokus untuk kesra masyarakat serta pencegahan stunting. Kementerian ESDM menyetujui pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT PHR untuk Riau melalui BUMD PT Riau Petroleum Rokan (RPR).  Komitmen PI 10% dari PHR ke Provinsi […]

  • VIRAL KAMPAR! Warga Nias Tewas di Danau PLTA Koto Panjang, Setelah 4 Hari Hilang

    VIRAL KAMPAR! Warga Nias Tewas di Danau PLTA Koto Panjang, Setelah 4 Hari Hilang

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Setelah empat hari tenggelam di waduk PLTA Koto Panjang, Saperius Hulu ditemukan tewas. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kampar melalui TRC Pusdalops – PB melalui Kabid Kedaruratan BPBD Kampar, Candra menyampaikan, Selasa (17/01/23). pendatang dari Nias itu tenggelam tepatnya di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar ditemukan meninggal dunia “Korban ditemukan dalam […]

  • DILANTIK Jaksa Agung, Akmal Abbas Resmi Jabat Kajati Riau

    DILANTIK Jaksa Agung, Akmal Abbas Resmi Jabat Kajati Riau

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Akmal Abbas sebagai Kajati Riau, Selasa (31/10/23). Akmal Abbas, mantan jaksa Kejari Dumai putra Kuansing Riau ini resmi menggantikan Supardi yang ditugaskan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan dilakukan di Aula Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Selain Akmal Abbas, Jaksa Agung […]

expand_less