PERNAH Dituding Bebaskan Koruptor BLBI, Begini Frofil Hakim Suhartoyo Ketua MK
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Suhartoyo mengklaim bahwa ia tidak pernah ikut menyidangkan perkara ini, meskipun adanya investigasi formal dari Komisi Yudisial atas vonis bebas yang didapatkan oleh Sudjiono dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan. Hal ini menjadi salah satu kontroversi pada saat pengangkatan Suhartoyo menjadi hakim konstitusi.
Karier Hakim Konstitusi
Pada 3 Desember 2012, panitia seleksi yang dibentuk oleh Mahkamah Agung mengumumkan terpilihnya Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi usulan MA menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi, yang tidak dipilih lagi untuk masa jabatan kedua.
Pemilihan Hakim Suhartoyo menuai kontroversi dari beberapa pihak. Dua orang mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan dan Harjono, berpandangan bahwa Fadlil lebih layak untuk menjadi Hakim Konstitusi, mengingat pengalamannya sebagai panitera MK dan hakim satu periode.
Ketua panitia seleksi dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suwardi mempertahankan keputusan memilih Suhartoyo, karena memandang bahwa proses pencalonan Hakim Konstitusi sepenuhnya merupakan kewenangan MA.
Protes muncul dari Komisi Yudisial, yang sebelumnya merekomendasikan Fadlil untuk periode kedua di MK. Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri menyayangkan MA karena mengabaikan rekomendasi KY, yang diklaim telah melakukan investigasi menyeluruh.
KY kemudian membuka investigasi formal atas peran Suhartoyo dalam pembebasan tersangka BLBI Sudjiono Timan, dan klaim bahwa ia sering bepergian ke luar negeri. Suhartoyo menegaskan bahwa ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan selama menjabat di PN Jakarta Selatan.
Ia juga menolak klaim KY bahwa ia bepergian 18 kali ke Singapura sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2013, bertepatan dengan pemeriksaan Peninjauan Kembali perkara Sudjiono di PN Jakarta Selatan.
Hakim Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna dilantik menjadi Hakim Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 7 Januari 2015.
Suhartoyo kembali diusulkan MA untuk periode kedua pada bulan Desember 2019, setelah proses penilaian yang melibatkan penilaian luar dari akademisi Indriyanto Seno Adji dan Agus Yuda Hernowo. Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Januari 2020, dikutip dari cnnindonesia dan Wikipedia. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar