Koruptor Bansos Ditahan di Rutan Dumai, Jaksa Buru Harta Pelaku
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – JPU Kejari Dumai menerima dua tersangka dan barang bukti korupsi bansos 2013. Keduanya langsung ditahan di Rutan Dumai.
Penyerahan tersebut diumumkan dalam konferensi pers, Selasa (25/06/24) yang dipimpin Kasi Intel Kejari Dumai, Andreas Tarigan dan Kasi Pidsus Dumai, Herlina Samosir.
Dalam keterangannya, Andreas menyatakan, tersangka berinisial RK dan SA terlibat dalam pemotongan dana hibah yang seharusnya disalurkan ke majelis taklim dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“RK yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota pada 2013, dan SA, mantan anggota DPRD Kota Dumai dua periode 2004-2014, diduga melakukan pemotongan dengan alasan pengurusan pencairan dana hibah,” jelas Andreas.
“Tersangka SA diduga menerima Rp 200 juta, sementara RK menerima Rp 81,7 juta. Tindakan mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18, serta Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 undang-undang yang sama,” sambungnya.
Kedua tersangka korupsi bansos itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Dumai, sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru.
“Kami akan melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan,” tekannya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












