Duh! Pria Warga Pangkalan Kerinci Buka ‘Lapak’ Ganja di Rumah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- print Cetak

Tersangka pengedar ganja di Pangkalan Kerinci. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Seorang pria berinisial RP (30) terciduk di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, dalam kasus narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (30) ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (29/06/26) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Alek Sinaga, langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.
Setelah informasi dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan. Saat berada di lokasi, polisi berhasil menangkap RP. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 paket yang diduga berisi daun ganja kering siap edar dengan berat kotor 100,20 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu bal plastik klip merah, satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, RP mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang berinisial AD. Saat ini, AD telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Polres Pelalawan kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedata, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya, Kamis (02/07/26).
Ia menegaskan, penyidik masih terus memburu pemasok berinisial AD sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam menekan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Jika ada masyarakat yang melihat atau mengetahui tindak pidana, agar segera menghubungi Call Centre 110 Polres Pelalawan,” imbaunya seperti diwartakan halloriau. (*)
Editor : Kar











