DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara di Malam Jumat Keramat 

Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra dijebloskan ke penjara dalam kasus penipuan proyek senilai Rp 2,1 miliar, Kamis (24/04/25) malam Jumat.

“Sudah (ditahan),” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bary Juana Putra, Jumat (25/04/26).

Baca juga : Emak emak Dikeroyok Debt Collector, Polisi hanya Nonton dan Ikut Merekam 

Gelar Orasi, Puluhan Aktivis Kecam Pembelian Mobdin DRPD Pekanbaru

Kasat mengatakan, Arnaldo dijebloskan ke penjara setelah diperiksa oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (24/05/25) malam Jumat. Selama pemeriksaan dia didampingi oleh pengacara.

“Diperiksa sejak siang, sekitar pukul 10.00 WIB. Sempat istirahat makan, dan salat juga. (Sekarang) dah masuk (penjara),” katanya.

Pantauan, Kamis malam, sejumlah kerabat Arnaldo terlihat mendatangi Polresta Pekanbaru. Mereka ingin mengunjungi Arnaldo.

Mereka terlihat sempat menunggu di halaman Mapolresta, karena proses pemerikasaan terhadap Arnaldo masih berlangsung.

Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan setelah penyidik melakukan gelar perkara, dua pekan lalu.

Dia sempat mangkir dari panggilan sebagai tersangka pada Kamis (17/04/25). Penyidik kembali melayangkan panggilan kedua pada Kamis ini.

Diketahui, Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, dua pekan lalu.

Dalam proses penyidikan, Kasat mengungkapkan penyidik telah meminta keterangan 10 saksi. Penyidik pun mengantongi alat bukti adanya tindak pidana.

Informasi dihimpun, Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2.

Laporan itu nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan pelapor menyebut dirugikan Rp2,1 miliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Terkait kasus ini, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.

Berdasarkan SPDP itu, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti atau P-16. Ada dua jaksa yang akan mengawal perkembangan kasus ini hingga ke persidangan nanti, dikutip detak24com dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar