Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pria Ini Bawa Kabur Sarang Walet Herman, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Pria Ini Bawa Kabur Sarang Walet Herman, Korban Rugi Miliaran Rupiah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Tersangka penipuan jual beli sarang burung walet dibekuk Satreskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru. Tidak tanggung-tanggung, pria berinisial H (28) telah menipu korbannya bernama Herman (38) sebesar Rp1,589 miliar.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pelaku melancarkan aksinya karena motif berfoya-foya dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motif tersangka mau melakukan penggelapan dan penipuan tersebut untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” kata Manapar, Kamis (29/09/22).

Manapar mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika pelapor dan rekannya Suwandi membeli sarang burung walet dengan modal awal masing-masing sebesar Rp500 juta pada Agustus lalu.

Untuk membantu bisnisnya, pelapor dan rekannya mempekerjakan tersangka H sebagai pencari sarang burung wallet dari penangkaran.

Dari bisnis yang dijalankan, korban dan rekannya mendapatkan keuntungan sebesar Rp581.754.800 sampai akhir bulan Juli 2022,” cakapnya.

Belakangan, setelah bisnis mendapat keuntungan yang cukup besar, pelaku mulai melancarkan aksinya. Dimana ia mengirimkan nota pembelian sarang burung walet sebesar 14.947 gram melalui WhatsApp senilai Rp109.606.400 ke Rekening BCA atas nama Apriani.

“Dan uang tersebut dikirim korban pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 11.43 WIB melalui M banking BCA. Kemudian pelaku kembali mengirimkan nota pembelian sarang burung wallet sebesar 18.582 gram senilai Rp.149.585.100 yang dikirim ke rekening BCA atas nama Andika Setiawan,” lanjutnya.

Berturut-turut pelaku meminta kembali kepada korban agar mengirimkan uang untuk pembelian sarang burung wallet yang dikirim ke rekening 5 orang lainnya. Total uang yang dikirim korban ke sejumlah rekening yang diminta pelaku senilai Rp1.581.754.800.

“Hasil pembelian sarang burung wallet tersebut tidak ada dilaporkan oleh pelaku kepada korban dan rekannya. Kemudian korban dan rekannya mencoba menghubungi pelaku namun handphonenya selalu tidak aktif,” ujarnya.

Merasa ditipu, korban dan rekannya melaporkan pelaku ke Polsek Tenayan Raya. Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya yang dikomandoi Iptu Dodi Vivino berupaya melacak keberadaan pelaku.

Anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat laporan bahwa tersangka saat itu sedang berada di Jalan Lokomotif Perumahan Jondul Lama Blok F 32 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan kepada pelaku di lokasi tersebut. Kepada polisi, H mengaku bahwa benar ia telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Korban Herman dan rekannya.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menambahkan, peran pelaku sebagai orang yang membeli sarang burung walet dari penangkaran walet dan setelah terkumpul akan dijual lagi kepada pembeli.

“Setelah terjual uangnya tidak diserahkan kepada pelapor namun digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya,” sambung Dodi.

Dari pelaku, polisi menyita total 11 lembar rekening koran BCA atas nama Herman, 1 buku tabungan BCA atas nama pelaku, 1 kartu ATM BCA milik pelaku dan satu timbangan digital.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, H ditahan di Polsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(RIAULINK)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerebek ‘Kampung Narkoba’ Dumai, Polisi Bekuk Satu Pemain Sabu 

    Gerebek ‘Kampung Narkoba’ Dumai, Polisi Bekuk Satu Pemain Sabu 

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang tersangka narkotika dalam penggerebekan ‘Kampung Narkoba’ di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Laksamana, Dumai Informasi dirangkum Jumat (01/026), aksi tegas kembali ditunjukkan jajaran Satres Narkoba Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A berhasil diringkus saat berusaha melarikan diri usai diduga terlibat dalam transaksi […]

  • EMPAT Anak Beranak Tewas Lompat dari Apartemen Teluk Intan, Cek Kondisi Terkini TKP!

    EMPAT Anak Beranak Tewas Lompat dari Apartemen Teluk Intan, Cek Kondisi Terkini TKP!

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Empat buket bunga terlihat di Apartemen Teluk Intan, tempat empat anak beranak tewas usai lompat dari lantai atas pada Sabtu (09/03/24).  Pengamatan wartawan pada Ahad (10/03/24), empat buket bunga itu ditaruh dalam area yang dibatasi garis kuning polisi. Area itu diduga tempat jatuhnya empat anggota keluarga berinisial EA (51), AIL, JWA (13), […]

  • Ibu Muda Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

    Ibu Muda Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com –  Seorang ibu muda bernama Nurdia Rahmah Rery (38) tewas dibunuh oleh suaminya, Salahuddin (41) di sebuah hotel kawasan South Bridge Road, Singapura, Jumat (24/10/25) dini hari. Korban diketahui merupakan warga asal Pekanbaru. Jenazahnya dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (25/10/25) malam dari Singapura menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum diterbangkan ke kampung halamannya. Jenazah […]

  • Korupsi Duit Penanggulangan Bencana, Kepala BPBD Siak Diganjar 6 Tahun Penjara 

    Korupsi Duit Penanggulangan Bencana, Kepala BPBD Siak Diganjar 6 Tahun Penjara 

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Kepala BPBD Siak, Kaharuddin divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana penanggulangan bencana Rp 1,1 miliar. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/03/25). Kaharuddin dinyatakan bersalah […]

  • Cek Fakta! Foto Nikita Mirzani Peluk Ferdy Sambo Beredar di Medsos

    Cek Fakta! Foto Nikita Mirzani Peluk Ferdy Sambo Beredar di Medsos

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    SETAKAT ini, media sosial sedang digemparkan dengan beredarnya foto seseorang yang mirip Nikita Mirzani duduk di pangkuan pria mirip Ferdy Sambo. Akun yang mengunggahnya menyebut bahwa foto itu berasal dari rekaman lama dan menduga adanya hubungan khusus antara Nikita Mirzani dengan Ferdy Sambo. “HARI INI! REKAMAN LAMA DITEMUKAN HUBUNGAN NIKITA MIRZANI & SAMBO TERBONGKAR” “GAK NYANGKA TERNYATA […]

  • HENDROPRIYONO Beking Pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang? Begini Penjelasannya

    HENDROPRIYONO Beking Pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang? Begini Penjelasannya

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono membantah dirinya sebagai sosok yang membekingi Panji Gumilang, menyusul kabar kedekatannya dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut. Hendropriyono menjelaskan awal mula dirinya mengenal Panji Gumilang pada 1999 ketika Panji meminta Presiden ke-3 BJ Habibie untuk meresmikan ponpes Al-Zaytun. “Presiden Indonesia waktu itu BJ Habibie memerintahkan […]

expand_less