Dua Napi Anak Riau Dapat Remisi Bebas, Sempena HAN 2022
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
- print Cetak

Pemberian remisi napi anak sempena HAN 2022 di Riau. F. :. CAKAPLAH.COM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pekanbaru, detak24.com – Sempena Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 , dua napi anak Riau dapat remisi bebas. Sementara, total yang mendapat pengurangan hukuman sebanyak 44 orang.
Kepala Kanwil KemenkumHAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menjelaskan, HAN jatuh pada Sabtu (23/07/2022). Sebanyak 44 napi anak atau yang dikenal sebagai Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendapatkan remisi Hari Anak Nasional.
Dari 44 orang Andikpas yang mendapatkan remisi, 2 orang anak diantaranya langsung bebas. Dikarenakan, setelah mendapatkan remisi masa tahannya langsung habis.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pemberian remisi kepada Andikpas ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang diberikan kepada Andikpas yang telah mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik serta telah memenuhi persyaratan lainnya.
“Pemberian hak remisi ini dilakukan melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Ini berarti terlaksana secara cepat dan transparan tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online,” ujarnya.
Dari 44 Andikpas yang mendapatkan remisi, 42 orang diantaranya mendapatkan Remisi Anak Nasional I (RAN I) atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 2 orang diantaranya mendapatkan RAN II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya.
Jahari merincikan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu RAN I sebanyak 34 orang, yang kemudian disusul napi anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi sebanyak 3 orang yang menerima RAN I.
Untuk Andikpas penerima RAN II berada di Lapas Kelas II A Bengkalis sebanyak 1 orang dan Lapas Kelas II A Tembilahan sebanyak 1 orang.
“Besaran pengurangan menjalani masa hukuman yang diberikan meliputi 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan. Pemberian remisi ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1088.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Tahun 2022 kepada Anak,” ungkapnya.
Pemberian remisi Hari Anak Nasional secara simbolis dilaksanakan di LPKA Pekanbaru. Sampai hari ini jumlah warga binaan anak yang berada di Riau berjumlah 81 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 29 orang dan napi anak sebanyak 52 orang.(cakaplah.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












