PEKANBARU, detak24com – Seorang pengedar terciduk dengan barang bukti sabu dan ineks, di Jalan Swadaya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Polsek Payung Sekaki Pekanbaru menangkap pria berinisial RY alias Rulli (32) yang menjadi pengedar narkoba di wilayah tersebut. Sebanyak 36 paket kecil sabu siap edar dan 4 butir pil ekstasi turut diamankan dari tangan pelaku.
Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Risman Nurhendri mengatakan, dugaan peredaran narkoba ini diungkap personelnya pada Sabtu (12/04/25), di
“Tim bergerak melakukan penyelidikan, usai mendapat informasi atas dugaan peredaran narkoba di lokasi yang disampaikan,” jelasnya, Rabu (16/04/25).
Saat itu, kata Kapolsek, tim menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di atas sepeda motor.
“Yang bersangkutan ditemukan saat itu masih berada di atas sepeda motornya, tim pun langsung mengamankan dengan menggeledah terhadap barang bawaannya,” paparnya.
Dari hasil penggeledahan itu, didapati narkotika diduga jenis sabu seberat 12.04 gram dan 4 butir pil ekstasi. “Barang bukti ini diakui yang bersangkutan adalah miliknya,” sambungnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)
Editor : Kar