Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gegara Ditahan Kakek di Sumbar, Imigrasi Dumai Deportasi 2 WNA Malaysia

Gegara Ditahan Kakek di Sumbar, Imigrasi Dumai Deportasi 2 WNA Malaysia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dumai, detak24.com — Dua orang WNA Malaysia yang berlibur ke tempat kakeknya di Sumbar, terpaksa dideportasi. Sang cucu yang telah berkewarganegaraan Malaysia itu sudah melebihi izin tinggal.

Pendeportasian kedua WNA tersebut dikawal oleh petugas Imigrasi hingga ke kapal keberangkatannya tujuan negara asalnya, Sabtu (22/10/2022). Kedua warga negara kebangsaan Malaysia ini, diamankan tim pengawasan orang asing Imigrasi karena overstay lebih dari 60 hari. Mereka adalah MI bin A (6), dan MA bin MA (4)
     
Menurut Kanim Imigrasi Kelas II B TPI Dumai, Rezeki Putra Ginting mengatakan, kronologis kedua WN Malaysia overstay di Indonesia, bermula dari ibu kandung dari dua orang anak tersebut dibawa dari Malaysia ke Indonesia pada tanggal 7 Juni 2022 melalui TPI Dumai.     
     
Setiba di Dumai, mereka berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat. Tpatnya di daerah Air Kalam, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan untuk bertemu dengan kakek dan neneknya. Setelah tiga pekan di Air Kalam, ibu dari kedua anak tersebut akan membawa kembali anaknya untuk pulang ke Malaysia.
     
Namun, kedua anak tersebut ditahan oleh kakeknya tidak boleh pulang ke Malaysia, karena masih rindu. Kemudian, ibu kandung dari kedua anak tersebut pulang sendiri ke Malaysia.     
     
Selanjutnya, pada 11 Oktober 2022 kedua orang tua kandung dari 2 anak tersebut datang untuk menjemput kedua orang anaknya. Setelah membujuk kakek dan nenek dari 2 orang anak tersebut, akhirnya keduanya bisa pulang ke Malaysia.
     
“Pendeportasian terhadap 2 orang anak yang merupakan warga negara Malaysia tersebut overstay lebih dari 60 hari telah melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat 3 UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” jelas Kanim Imigrasi Dumai.
     
Kedua warga negara kebangsaan Malaysia tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal ferry MV. Indomal Express 8 tujuan Dumai – Malaka pukul 09.00 WIB didampingi oleh kedua orang tua dan adik kandungnya.(tvonenews)
Editor : Kar
     
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Sungai Jering Kuansing, Dua Orang Terciduk 

      Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Sungai Jering Kuansing, Dua Orang Terciduk 

      • calendar_month Senin, 22 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Sepasang muda mudi terciduk dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Sungai Jering, Kuansing. Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing membongkar pesta narkotika jenis pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Ahad (21/12/25) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang muda-mudi […]

    • FANTASTIS! Belanja Bulanan Ferdy Sambo Setengah Miliar Lebih, Gaji hanya Rp35 Juta

      FANTASTIS! Belanja Bulanan Ferdy Sambo Setengah Miliar Lebih, Gaji hanya Rp35 Juta

      • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      Jakarta, detak24.com – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak kuatir tentang proses persidangan terdakwa Ferdy Sambo. Pasalnya, terdakwa utama kasus tersebut yaitu Ferdy Sambo dinilai masih memiliki kekuatan untuk mengendalikan proses hukum. Martin mengatakan, Ferdy Sambo memiliki kekayaan yang bisa jadi membuat persidangan terganggu. “Tentu masih khawatir, kita tahu seberapa kaya orang ini. Kaya […]

    • Karyawan Kantor Pos Pekanbaru Jadi Maling, Beraksi di Tempat Kerja 

      Karyawan Kantor Pos Pekanbaru Jadi Maling, Beraksi di Tempat Kerja 

      • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumahilang, Pekanbaru. Kedua pelaku berinisial FS alias Yogi (48) dan Dolli Ricardo alias Dodo (42). Ironisnya, Yogi merupakan karyawan BUMN yang bekerja di kantor pos tersebut. “Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” […]

    • Tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli Kelar Tahun Ini

      Tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli Kelar Tahun Ini

      • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – PT Hutama Karya memastikan tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli beroperasi tahun 2024 ini. Kedua ruas tol tersebut bagian JTTS (Jalan Tol Trans Sumatra). Dalam hal ini jalan tol ruas Padang-Sicincin (36 km) di Provinsi Sumatra Barat dan Tol Banda Aceh-Sigli Seksi I Padang Tidji – Seulimum (25 km) di Provinsi Aceh. Jika […]

    • Konflik Lahan Sawit Sitaan Satgas PKH di Bathin Solapan Renggut Korban, Dua Warga Kritis 

      Konflik Lahan Sawit Sitaan Satgas PKH di Bathin Solapan Renggut Korban, Dua Warga Kritis 

      • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      BATHIN SOLAPAN, detak24com – Konflik pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit berujung bentrokan antar warga dan memakan korban di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Dua orang pekerja PT Palma Agung Betuah (PAB) menjadi korban dan mengalami luka berat setelah terlibat bentrokan dengan kelompok yang diduga eks karyawan PT Sinar Inti Sawit (SIS), Senin (22/12/25) pagi. […]

    • Wah! Oknum Propam Polres Dumai Miliki 1.035 Butir Pil Ekstasi, Dikenal dengan Si Geleng

      Wah! Oknum Propam Polres Dumai Miliki 1.035 Butir Pil Ekstasi, Dikenal dengan Si Geleng

      • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      Dumai, detak24.com – Seorang oknum Propam Polres Dumai terlibat jaringan pengedaran narkoba, dengan barang bukti 1.035 butir pil ekstasi. Tersangka berinisial HJ alias Geleng diciduk Tim Ditresnarkoba Polda Riau. Berakhir sudah sepak terjang HJ alias Geleng. Dengan barang bukti 1.035 butir pil ekstasi, membuat oknum polisi berpangkat Aipda tersebut tak berkutik sewaktu Tim Ditresnarkoba Polda […]

    expand_less