ADA yang Kenal Perempuan Bergincu Ini? Sekarang Dia Dalam Penjara Polres Inhu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24com – Polres Inhu membekuk dua warga di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Yakni, Tina (42) dan rekannya AF alias Idil (47) warga Desa Kampung Pulau. Keduanya diciduk dalam kasus narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (13/03/23) menuturkan, pengungkapan kasus itu, bermula pada Jumat (7/4/2023) pagi, adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Sungai Beringin.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu. Selang beberapa hari di lapangan, tim mengantongi satu nama yang sering bertransaksi narkoba di Desa Sungai Beringin, yakni AF.
“Pada selasa (11/4/2023) tengah malam, target diketahui akan bertransaksi di sebuah rumah di Desa Beringin. Saat diamankan, pada AF ditemukan enam paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram yang diakui dapat dari Tina,” tuturnya.
Misran mengungkapkan, selain sabu, juga diamankan barang bukti seperti handphone android, uang tunai Rp164 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta sejumlah barang lainnya.
“Dari penangkapan AF, dilakukan pengembangan menuju rumah tersangka Tina, yang akhirnya ditemukan 24 paket sabu dengan berat kotor 7,04 gram, dua unit handphone untuk bertransaksi, dompet tempat menyimpan sabu, uang tunai Rp160 ribu hasil penjualan sabu serta lainnya,” beber Misran.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti 30 paket narkoba jenis sabu siap edar sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











