PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Resahkan Warga, Satresnarkoba Polres Dumai Ciduk Pengedar Sabu di Lubukgaung
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
- print Cetak

Kasat Resnarkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel SH MH. f: dokumen
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Penangkapan narkoba di Dumai terbaru kali ini, Satresnarkoba Polres Dumai membekuk pengedar sabu di Lubukgaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Informasi dirangkum di Mapolres Dumai, Kamis (07/03/24), diketahui Satresnarkoba Polres Dumai menangkap seorang pengedar sabu berinisial PB (40) dengan BB berat kotor 6,05 gram sabu.

Foto tersangka. f : hms polres
Diketahui, tersangka PB selama ini sangat meresahkan warga. Sehingga, begitu dapat informasi, dengan gerak cepat Satresnarkoba Polres Dumai menangkap tersangka di kediamannya Kelurahan Lubukgaung.
PB (40) yang diduga bertindak sebagai pengedar sabu berat kotor 6.05 gram, 1 tas sandang warna hitam, 1 buah dompet rajut, 1 blok plastik bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah potongan pipet plastik warna bening, 1 buah gunting pres, 1 unit handphone Android merk Samsung dan uang tunai diduga hasil jual beli barang haram senilai Rp 1.650.000.
“Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2024, Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial PB (40) diduga acap bertransaksi sabu di Kecamatan Sungai Sembilan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kasat yang dikenal ramah dan agamis tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap PB (40) saat sedang berada di kediamannya di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (05/03/24) pagi sekira pukul 06.45 WIB pagi.
“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun,” tegas Kasat.
Masih kata Kasat, pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram narkotika, serta dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Dumai. (Berita/Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












This piece of writing is truly a good one it assists new net people, who
are wishing in favor oof blogging.
My web page … bulan suci ramadan keistimewaan
11 Maret 2024 20:16Higfhly energetic blog, I loved that bit. Will there be a part
2?
my site – ceramah pendek inspiratif (https://www.liputan6.com/hot/read/5412283/kumpulan-ceramah-ustadz-singkat-untuk-umat-islam)
11 Maret 2024 15:11