Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » POLSEK DUMAI Barat Ciduk Pengedar Sabu di Lubukgaung

POLSEK DUMAI Barat Ciduk Pengedar Sabu di Lubukgaung

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat membekuk pengedar sabu di Lubukgaung. Bersamaan penangkapan tersangka, diamankan 1,26 gram bubuk setan.

Saat dikonfirmasi, Rabu (01/02/23), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, membenarkan penangkapan seorang tersangka sabu.

Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama BB berupa 5 paket kecil yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor 1,26 gram, 3 buah potongan plastik bening, 1 buah plastik bening dengan klep warna merah, satu unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone merk Infinix warna biru dan 1 buah gunting warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap LMP alias PS (40), Senin (30/01/23) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas pada diri serta kediaman LMP alias PS (40). Selanjutnya kini LMP alias PS (40) dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Makopolsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka LMP alias PS (40) beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka LMP Alias PS (40) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun,” tegasnya.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Rohul Demo Kejati Riau, Kasus Penyerobotan Lahan

    Masyarakat Rohul Demo Kejati Riau, Kasus Penyerobotan Lahan

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    RIAU, detak24.com – Masyarakat Rokan Hulu mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Senin (05/09/22). Koordinator Lapangan, Alirman menuding bahwa ada seorang oknum yang diduga melakukan penyerobotan lahan seluas ratusan hektare tersebut. “Sebanyak 311 hektare lahan yang […]

  • COOLING System Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai

    COOLING System Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com — Dalam rangka mewujudkan Pemilu Damai 2024 pihak Ditlantas Polda Riau melaksanakan cooling system kepada pemohon cek fisik kendaraan bermotor di loket pelayanan cek fisik Samsat Kota, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.  Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau AKBP Ruri Prastowo […]

  • Dipimpin Menko Polkam, Kasi PB3R Kejari Dumai Hadiri Pemusnahan Sabu 48,54 Kg

    Dipimpin Menko Polkam, Kasi PB3R Kejari Dumai Hadiri Pemusnahan Sabu 48,54 Kg

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kasi PB3R Kejari Dumai, Dr Raja Yusuf Trisnajaya SH MH hadiri pemusnahan sabu 48,54 kg di Mako Lanal Dumai. Kegiatan tersebut dipimpin Menko Polkam, Prof Budi Gunawan, Kamis (12/06/25). Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat 48,54 Kg tersebut, Danlanal Dumai didampingi Walikota Dumai (perwakilan), Ketua DPRD Dumai, Wadir Res Narkoba Polda Riau, […]

  • Update Gempa Terkini! Dua Warga Tewas-5 Luka Parah, Sejumlah Rumah Rusak

    Update Gempa Terkini! Dua Warga Tewas-5 Luka Parah, Sejumlah Rumah Rusak

    • calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    SUMUT, detak24.com – Data terbaru gempa 6,0 SR di Tapanuli Utara, dua warga tewas dan lima luka-luka, Sabtu (01/10/22). Selain itu, puluhan rumah rusak parah. “Data yang kita terima sementara, dua orang meninggal dunia karena serangan jantung saat dirawat di rumah sakit dan lima orang mengalami luka-luka dan sedang ditangani di IGD,” ungkap Bupati Tapanuli […]

  • Karangan Bunga  untuk Eril Terus Berdatangan ke Gedung Pakuan

    Karangan Bunga  untuk Eril Terus Berdatangan ke Gedung Pakuan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Bandung, detak24.com — Karangan bunga duka cita untuk putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril terus berdatangan ke Rumah Dinas Gubernur Jabar atau Gedung Pakuan di Kota Bandung, Jumat (03/06/22). Meski jenazah Eril belum ditemukan, Ridwan Kamil beserta keluarga sudah mengikhlaskan sepenuhnya bahwa Eril kemungkinan sudah meninggal di Sungai Aare, Swiss. Hingga […]

  • Tragis, Bocah 7 Tahun Diterkam Buaya di Sei Nyiur  Inhil, Jasad Korban Tak Utuh 

    Tragis, Bocah 7 Tahun Diterkam Buaya di Sei Nyiur  Inhil, Jasad Korban Tak Utuh 

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Hamsah, seorang bocah malang di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil diterkam buaya, Kamis (05/12/24) sekitar pukul 17.00 WIB. Apa yang menimpa bocah 7 tahun ini sangat tragis. Korban diterkam buaya saat mencuci kaki di rumah neneknya, Parit Baru Teluk Kempas, Dusun III Parit Pinang, Desa Sei Nyiur. Dalam kondisi sambil menunduk saat […]

expand_less