DUMAI, detak24.com – Lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Dumai tak ikut apel gabungan di hari pertama masuk usai cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (9/5/2022). Kelimanya terancam tak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Apel hari pertama masuk kantor jajaran ASN Pemko Dumai, berlangsung di lapangan Taman Bukit Gelanggang (TBG), Jalan HR Soebrantas, Dumai. Apel gabungan sendiri dipimpin oleh Walikota Dumai, Paisal yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan.
Dalam sambutannya, Paisal menyinggung kedisiplinan para ASN dan tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK). Bahkan, ia menginstruksikan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan sanksi ASN dan TKPK yang tak disiplin waktu.
“Masih banyak saya menerima laporan ASN dan TKPK yang masuk di atas jam 09:00 WIB. Tentunya ini harus menjadi perhatian kita semua. Terutama kepala OPD harus berani memberikan sanksi tegas,” pesan Paisal.
Disampaikan dia, jika ada ASN yang tak hadir pada apel gabungan ini akan diberikan sanksi yakni tak dibayarkan TPP selama satu bulan.
“Disiplin waktu sangat perlu untuk pelayanan maksimal, karena ASN atau TKPK yang tidak disiplin waktu, sudah dipastikan pelayanan tidak akan berjalan maksimal,”katanya mengakhiri.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Indra Gunawan mengungkapkan berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai, selain lima ASN yang absen tanpa keterangan, terdapat juga 11 ASN berketerangan sakit, 21 ASN masih cuti tahunan, dua ASN cuti bersalin dan lima ASN sedang dinas luar kota.
“Kepada lima ASN yang alpa tanpa ada keterangan, sesuai instruksi Walikota Dumai, bisa saja TPP-nya tak dibayarkan. Ini masalah disiplin ASN dan pak wali (Paisal) sudah tegas masalah disiplin, karena disiplin akan berdampak pada pelayanan publik,” pungkasnya.(riaulink)
Editor : Kar