Sabtu, April 19, 2025

Lahan Dijual Mantan Kades, Puluhan Petani Geruduk Gedung DPRD Inhil 

INHIL, detak24com – Puluhan petani geruduk Kantor DPRD Inhil mengadukan lahan mereka yang diduga dijual oknum mantan pejabat desa setempat.

Sebanyak 70 petani yang datang itu menggelar orasi di halaman Kantor DPRD Inhil. Orasi disampaikan di hadapan Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna bersama puluhan anggota. Mereka mengaku lahan mereka saat ini diduga diduduki CV Andalas.

“Kami datang ke kantor wakil rakyat ini untuk meminta keadilan. Saat ini tanah kami kurang lebih 1.500 hektare di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas diduduki oleh pihak CV Andalas,” kata Ambo AK saat berorasi, Senin (06/01/25).

Ia mengaku persoalan sengketa lahan ini sudah lama terjadi, namun tidak ada penyelesaian dari pihak pemerintah untuk membantu masyarakat petani yang dizolimi oleh pihak CV Andalas diduga kuat dari pihak korporasi untuk merampas lahan petani.

“Persoalan ini sudah lama terjadi. Mereka (CV Andalas, red) berlindung dan mengatasnamakan masyarakat petani. Bahkan meraka mengaku membeli tanah tersebut kepada oknum Kades,” ungkapnya.

Sambungnya, lahan meraka sudah puluhan tahun berdiri dan digarap oleh masyarakat. Bahkan Masyarakat telah mendirikan kelompok tani yang berbadan hukum dengan legalitas koperasi Mitra Sejahtera Mandiri yang menjadi payung hukum anggota kelompok tani.

“Kami ada legalitas berbentuk pengesahan Akta pendirian koperasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dengan Nomor: 329/BH/Diskop/33/IX/2002 tertanggal 2 September 2002 lalu,” ungkapnya.

Petani berharap dan meminta kepada wakil rakyat dan Pj Bupati Inhil untuk carikan solusi dan penyelesaiannya demi Masyarakat petani yang saat ini lahannya dirampas.

“Kami berharap kepada Bapak mencarikan solusinya agar masyarakat mendapatkan haknya. Januari jika tidak ada solusinya dari pihak Anggota DPRD, kami akan bertindak dan menduduki lahan dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik di lapangan,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kelompok Tani Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri, Zainuddin Acang SH, mengungkapkan bahwa koperasi Mitra Sejahtera Mandiri memiliki payung hukum anggota kelompok tani berbentuk pengesahan Akta pendirian koperasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri menaungi lahan kurang lebih 1.500 hektare dengan anggota kurang lebih 700 KK yang telah diresmikan pembukaan lahan perkebunan Bupati Inhil yang diwakili Asisten I Drs H A Hamid Indris dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Inhil Zulkifli Y SH pada Minggu 15 September 2002 lalu.

“Seiring berjalannya waktu, kira-kira pada Tahun 2005 petani tidak bisa lagi menguasai, mengelola dan aktivitas di atas lahannya masing-masing. Karena lahan tersebut diduga kuat telah dikuasai dan atau dikelola pihak lain tanpa hak dan atau melawan hukum. Sehingga sampai saat ini petani tidak dapat mengelola dan menguasai lahan tersebut, yang mana lahan itu telah ditanami kelapa sawit,” terangnya.

Petani menduga yang menguasai lahan tersebut adalah CV Andalas. Perusahaan itu diduga mengatasnamakan atau berlindung dengan nama Kelompok Tani Jaya Mandiri serta pihak-pihak lain baik itu secara pribadi maupun korporasi yang juga terlibat melakukan penguasaan dan pengelolaan di atas lahan yang telah digarap puluhan tahun Masyarakat.

“Adapun alasan CV Andalas menguasai lahan petani, mengaku telah membeli lahan tersebut dengan Kepala Desa (Kades) Bayas Jaya berinisial MK dan dilanjutkan dengan Kades berinisial B pada 28 Mei 2008,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta lapangan dan keterangan beberapa anggota kelompok tani, bahwa anggota kelompok tani bersangkutan tidak pernah melakukan jual beli lahan kepada pihak manapun. Bahkan tidak pernah mendatangi surat jual beli atau dengan kata lain sebagai ganti rugi ataupun uang sagu hati dari CV Andalas.

“Dengan bukti-bukti kepemilikan lahan, kami akan tunjukkan dan serahkan fotocopy surat kepemilikan tanah serta izin mendirikan koperasi Mitra Sejahtera Mandiri,” jelasnya.

Zainuddin Acang SH mewakili Masyarakat petani meminta dan memohon kepada pemangku kebijakan untuk mencabut dan atau membatalkan seluruh legalitas kepemilikan, penguasaan tanah. Memberhentikan dan memerintahkan untuk mengosongkan lahan dan aktivitas di atas lahan milik Masyarakat petani.

“Berdasarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin atau kuasanya pada Pasal jo Pasal 4 Ayat (1),” terangnya.

Dia juga menegaskan kepada Anggota DPRD dan Pj Bupati Inhil untuk menyelesaikan permintaan Masyarakat petani sebagai dimaksud pada Pasal 1 sampai dengan 31 Januari 2025.

Apabila pada tanggal tersebut belum juga belum ada penyelesaian, pihak Masyarakat petani mengaku akan mengambil tindakan dengan cara apapun untuk menduduki lahan dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik di lapangan.

Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, setelah mendengar keluhan dan jeritan Masyarakat petani saat hearing, berkomitmen akan membantu Masyarakat petani dengan membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa lahan yang sedang terjadi di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas.

“Kami akan membentuk tim percepatan penyelesaian untuk turun ke lapangan. Kita akan pelajari fakta lapangan dan menindaklanjuti nanti,” imbuhnya dikutip detak24com dari halloriau. (*)

Editor : kar

Terpopuler

TAK Sayang Anak, Laki Bini di Tembilahan Pilih Jadi Pengedar Narkoba

INHIL, detak24com - Gawat! Laki bini di Tembilahan Hulu,...

BOCAH 7 Tahun Meninggal di Sungai Batang Gangsal Inhil, Tenggelam Saat Mandi

INHIL, detak24com - Bocah 7 tahun bernama Rian ditemukan...

INFO Haji : Jemaah Asal Sei Akar Inhil Wafat di Mekkah

PEKANBARU, detak24com - Innailaihi wa innailaihi rajiun. Seorang jemaah...

Saat Cari Ikan, Nelayan Tua Tenggelam Hilang di Tanah Merah Inhil 

INHIL, detak24com - Pencarian nelayan tua yang hilang ketika...

KPU Inhil Terima Kunjungan SMPN 2 Tembilahan, Tingkatkan Kualitas Pemilu

INHIL, detak24com - KPU Indragiri Hilir terus melakukan langkah...

Pura -pura Salat, Pria Ini Gasak Motor Jamaah Masjid Ar Rahman Jadirejo Pekanbaru 

PEKANBARU, detak24com - Seorang pria berinisial NS (33) ditangkap...

Tanggapan Menohok Hotman Paris Tentang Video Bokep Lisa Mariana di Toilet 

DETAK24COM - Upaya Lisa Mariana dalam mencari keadilan untuk...

Jalan Soebrantas Dumai Ditutup Habis Selama Sebulan, Warga Dapat Lakukan Upaya Hukum!

DUMAI, detak24com - Masyarakat Dumai dibikin kesal dengan aksi...

Anak Durhaka Tabrak Ayah hingga Meregang Nyawa di Pariaman 

PARIAMAN, detak24com - Seorang pria di Kota Pariaman menabrak...

Perumahan Kubang Indah Regency Jadi Markas Bos Sabu, Dua Pria Ditangkap 

KAMPAR, detak24com - Polisi meringkus dua pengedar sabu di...

Penangkapan Narkoba Terbaru : Bekuk Dua Tersangka, Polres Kampar Amankan 15,5 Kg Ganja 

KAMPAR, detak24com - Polisi menangkap dua tersangka kepemilikan 15,57...

Tragis, Bocah 4 Tahun Meninggal di Lubang Bekas Galian Desa Sukaping Peranap 

PANGEAN, detak24com - Tragedi memilukan terjadi di Dusun III...

Pengedar Bersenpi Terciduk di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci 

PELALAWAN, detak24com - Polisi membekuk dua orang pelaku pengedar...

Related Articles

Popular Categories