Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » PEMBORONG Gedung Baru SMAN 1 Tembilahan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

PEMBORONG Gedung Baru SMAN 1 Tembilahan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan, Inhil Tahun 2017 dengan hukuman berbeda.

Para terdakwa, yakni Khairil Anwar selaku mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggriani selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah, dan Syamsudin Sitorus sebagai Konsultan Pengawas.

JPU Ade Maulana menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama, Rabu (04/10/23) petang. JPU menuntut Pelaksana Lapangan CV Rejasa Anugrah, M Faisal Lutfi, lebih tinggi dari terdakwa lain.

“Menuntut terdakwa M Faisal Lutfi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan,” ujar JPU.

Selain penjara, Faisal dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Berbeda dengan Faisal, JPU menuntut tiga terdakwa lainnya yakni, Khairil Anwar, Dian Anggraini dan Syamsudin Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Atas tuntutan jaksa itu, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan atau pledoi kepada hakim. Pembacaan pembelaan dilakukan pada pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mendapatkan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2017 dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau.

Kemudian, Kamsol selaku Kepala Disdik Provinsi Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp 1.735.940.000.

“Rinciannya, kegiatan perencanaan sebesar Rp 75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp 1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp 55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp 46.500.000,” jelas JPU.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp 1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.

Dian Angraini kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp 25 juta dari Faisal.

Sementara, untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp 75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp 54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak terjadi salah konstruksi pada pembangunan SMA 1 Tembilahan itu. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Diantaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm. Bangunan miring dibawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.

“Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal,” kata JPU.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring). Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.

Penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya. “Akibat hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328,” ungkap JPU dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • INFO BMKG : Gempa Terkini Guncang Bengkulu, Baru Saja Terjadi – Cek Data Lengkapnya!

    INFO BMKG : Gempa Terkini Guncang Bengkulu, Baru Saja Terjadi – Cek Data Lengkapnya!

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DETAK24.COM – Gempa bumi terkini berkekuatan magnitudo 3,1 SR guncang di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu pada Minggu 1 Januari 2023 sore. Guncangan gempa itu berpusat di laut. “Info Gempa Mag:3.1, 01-Jan-23 16:24:03 WIB,” dikutip dari akun resmi Twitter BMKG Wilayah 2, Ahad (01/01/23) petang. Gempa itu terjadi pada pukul 16.24 WIB. Pusat gempa berada di […]

  • Tersangka pencurian Hp dslsm kamar cewek Pekanbaru. F : IST

    PRIA Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Salah Kamar, Ini yang Dilakukannya!

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pria Pekanbaru ditangkap polisi, karena berani masuk kamar perempuan. Tidak itu saja, tersangka berinisial MR (27) terbukti mencuri handphone milik temannya dalam kamar tersebut. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Sabtu (18/11/23) mengatakan, perihal pria Pekanbaru ditangkap polisi tersebut berawal dari adanya laporan ibu korban berinisial RR. Ibu korban melaporkan, […]

  • Dua Putra Presiden Jokowi Dilapor ke KPK

    Dua Putra Presiden Jokowi Dilapor ke KPK

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA (DETAK24.COM) – Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam hubungan bisnis. Pelapor merupakan seorang dosen di sebuah perguruan tinggi negeri, tepatnya UNJ. Dosen tersebut meminta KPK menindaklanjuti laporannya. Sebenarnya apa yang mendasari laporan atas Gibran dan Kaesang? Simak jawabannya di bawah ini. Gibran dan Kaesang dilaporkan ke […]

  • PEMERINTAH Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Simak Poin Lengkapnya!

    PEMERINTAH Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Simak Poin Lengkapnya!

    • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19, resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik. Aturan baru yang dirilis sejak Jumat (09/06/23) ini membebaskan masyarakat dari kewajiban penggunaan masker di tempat umum dan fasilitas publik. Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri. Hal […]

  • MUATAN 3 Ton Ikan, KSDP Belawan Tangkap Kapal Trawl Malaysia di Selat Malaka

    MUATAN 3 Ton Ikan, KSDP Belawan Tangkap Kapal Trawl Malaysia di Selat Malaka

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com  – Satu kapal trawl berbendera Malaysia diamankan saat menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono APi MM dalam keterangan pers menjelaskan, kapal ikan asing (KIA( Malaysia dengan nomor lambung KM.SLFA 5178 sempat melakukan […]

  • SIDANG Tatap Muka, Bupati Muhammad Adil Huni Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

    SIDANG Tatap Muka, Bupati Muhammad Adil Huni Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menjalani sidang tatap muka perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/09/23). Muhammad Adil tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 08.30 WIB. Ia mengenakan kemeja warna putih lengan panjang dan […]

expand_less