Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » PEMBORONG Gedung Baru SMAN 1 Tembilahan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

PEMBORONG Gedung Baru SMAN 1 Tembilahan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan, Inhil Tahun 2017 dengan hukuman berbeda.

Para terdakwa, yakni Khairil Anwar selaku mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggriani selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah, dan Syamsudin Sitorus sebagai Konsultan Pengawas.

JPU Ade Maulana menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama, Rabu (04/10/23) petang. JPU menuntut Pelaksana Lapangan CV Rejasa Anugrah, M Faisal Lutfi, lebih tinggi dari terdakwa lain.

“Menuntut terdakwa M Faisal Lutfi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan,” ujar JPU.

Selain penjara, Faisal dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Berbeda dengan Faisal, JPU menuntut tiga terdakwa lainnya yakni, Khairil Anwar, Dian Anggraini dan Syamsudin Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Atas tuntutan jaksa itu, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan atau pledoi kepada hakim. Pembacaan pembelaan dilakukan pada pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mendapatkan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2017 dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau.

Kemudian, Kamsol selaku Kepala Disdik Provinsi Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp 1.735.940.000.

“Rinciannya, kegiatan perencanaan sebesar Rp 75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp 1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp 55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp 46.500.000,” jelas JPU.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp 1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.

Dian Angraini kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp 25 juta dari Faisal.

Sementara, untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp 75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp 54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak terjadi salah konstruksi pada pembangunan SMA 1 Tembilahan itu. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Diantaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm. Bangunan miring dibawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.

“Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal,” kata JPU.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring). Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.

Penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya. “Akibat hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328,” ungkap JPU dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DURHAKA! Pria di Pelalawan Tega Bacok Kepala Mamaknya, Diduga Berhalusinasi

    DURHAKA! Pria di Pelalawan Tega Bacok Kepala Mamaknya, Diduga Berhalusinasi

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang pria durhaka di Pelalawan bernama Edwin Hasibuan (23) bacok kepala ibu kandungnya bernama Tukmadia, yang membuat! korban mengalami luka serius. Sebagaimana disampaikan Plt Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Jhonson, Senin (04/03/24), kejadian anak durhaka membacok ibu kandung tersebut terjadi Sabtu (02/03/24). Saat peristiwa terjadi, diduga pelaku sedang berhalusinasi. Ia menceritakan, kejadian mengerikan […]

  • Bangunan SDN 011 Rambah Samo Rohul dilalap api dalam peristiwa kebakaran hebat. f : ist

    KEBAKARAN Hebat, SDN 011 Rambah Samo Rohul Jadi Abu

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com –  Insiden kebakaran hebat ludeskan 7 ruang kelas dan 1 kantor di SDN 011 Rambah Samo, Rohul. Kejadian tersebut diduga karena korsleting listrik. Data dirangkum Rabu (20/03/24), kebakaran hebat yang menghanguskan 8 ruangan sekolah di Desa Karya Mukti itu terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 06.25 WIB pagi. Selain menghanguskan 8 […]

  • Keluarkan Pernyataan Kontroversial, Junimart Girsang Akhirnya Minta Maaf

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com- Usai memberikan pernyataan yang terbilang kontroversial, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang akhirnya meminta maaf. Pernyataan kontroversial ini ialah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang sering terlibat bentrok. Dalam waktu bersamaan, terjadi bentrokan antara Pemuda Pancasila (PP) dengan Forum […]

  • PAKAR Hukum Pertanahan: Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!

    PAKAR Hukum Pertanahan: Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KONFLIK pasca rusuh Rempang beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Minimnya pengetahuan terkait fakta-fakta yang belum terungkap, memicu beredarnya hoaks atau berita bohong berbau SARA. Bahkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa tanah seluas 17.000 hektare di Pulau Rempang sebagian besar merupakan kawasan hutan dan tidak ada hak atas tanah di atasnya. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum […]

  • POHON TUMBANG di Jalan Arifin Achmad, Lalulintas Macet Total

    POHON TUMBANG di Jalan Arifin Achmad, Lalulintas Macet Total

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pengendara yang hendak melintas di Jalan Arifin Achmad diingatkan hati-hati. Akibat pohon kayu tumbang sehingga macet total tak terelakkan lagi. Hujan deras dan angin kencang yang mengguyur Kota Pekanbaru pada Rabu (09/11/22) petang menyebabkan pohon tumbang di Jalan Arifin Achmad. Akibatnya, nyaris sepanjang Jalan Arifin Achmad menuju Pasar Pagi Arengka mengalami macet […]

  • ROHIL Darurat Siaga Banjir, Ini Pesan Bupati Afrizal!

    ROHIL Darurat Siaga Banjir, Ini Pesan Bupati Afrizal!

    • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Bupati Rohil Afrizal Sintong memimpin apel Darurat Siaga Banjir di depan kantor BPKAD Bagansiapiapi, Senin (30/10/23). Apel dihadiri Satgas Darurat Siaga Banjir yang terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, Damkar, Satpol PP dan lainnya. Apel Siaga Banjir itu ditandai dengan penyematan pita Satgas Banjir secara simbolis oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong kepada  […]

expand_less