Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » PEMBORONG Gedung Baru SMAN 1 Tembilahan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

PEMBORONG Gedung Baru SMAN 1 Tembilahan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan, Inhil Tahun 2017 dengan hukuman berbeda.

Para terdakwa, yakni Khairil Anwar selaku mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggriani selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah, dan Syamsudin Sitorus sebagai Konsultan Pengawas.

JPU Ade Maulana menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama, Rabu (04/10/23) petang. JPU menuntut Pelaksana Lapangan CV Rejasa Anugrah, M Faisal Lutfi, lebih tinggi dari terdakwa lain.

“Menuntut terdakwa M Faisal Lutfi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan,” ujar JPU.

Selain penjara, Faisal dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Berbeda dengan Faisal, JPU menuntut tiga terdakwa lainnya yakni, Khairil Anwar, Dian Anggraini dan Syamsudin Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Atas tuntutan jaksa itu, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan atau pledoi kepada hakim. Pembacaan pembelaan dilakukan pada pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mendapatkan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2017 dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau.

Kemudian, Kamsol selaku Kepala Disdik Provinsi Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp 1.735.940.000.

“Rinciannya, kegiatan perencanaan sebesar Rp 75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp 1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp 55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp 46.500.000,” jelas JPU.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp 1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.

Dian Angraini kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp 25 juta dari Faisal.

Sementara, untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp 75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp 54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak terjadi salah konstruksi pada pembangunan SMA 1 Tembilahan itu. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Diantaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm. Bangunan miring dibawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.

“Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal,” kata JPU.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring). Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.

Penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya. “Akibat hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328,” ungkap JPU dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HANYA di Zaman Gubernur Syamsuar Masjid Annur Pekanbaru Tak Gelar Salat Id

    HANYA di Zaman Gubernur Syamsuar Masjid Annur Pekanbaru Tak Gelar Salat Id

    • calendar_month Jumat, 30 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tidak digelarnya salat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Raya Annur Provinsi Riau dan difokuskan hanya di satu tempat yakni halaman kantor Gubernur Riau kemarin, Jumat (30/6/2023) masih menimbulkan pertanyaan dari beberapa pihak. Salah satunya adalah Ketua Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril […]

  • BANDAR Narkoba Rohul Simpan Sabu 80 Gram Dalam Tanah

    BANDAR Narkoba Rohul Simpan Sabu 80 Gram Dalam Tanah

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polisi gerebek rumah bandar narkoba di Kepenuhan Rohul. Aparat berhasil menangkap dua tersangka, serta menyita sabu 80 gram yang disembunyikan dalam tanah. Dua bandar narkoba tersebut berinisial AP (23) warga Durian Canggai, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan MR (23) warga Dusun I Kasimang, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan […]

  • Wako Dumai, H Paisal melepas rombongan Ketua RT dan LPMK outbound ke Bukittinggi. (f : ist)

    Ini Lagi Viral Dumai : Ketua RT dan LPMK Outbound ke Bukittinggi, Jauh Bebeno!

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Keberangkatan sejumlah Ketua RT dan LPMK untuk outbound ke Bukittinggi beberapa  waktu, jadi viral dan bahan pergunjingan di Kota Dumai. Betapa tidak! Di tengah kemiskinan ekstrem didera masyarakat pasca naiknya pajak dan BBM yang berimbas harga meroket serta PHK, saat itu pula pemerintah terkesan menghamburkan uang. Tak tanggung- tanggung, alokasi keberangkatan sejumlah […]

  • Gempar Mayat Tergantung di Tiang Reklame Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru 

    Gempar Mayat Tergantung di Tiang Reklame Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga digemparkan atas temuan mayat tergantung pada tiang reklame di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Ahad (14/09/25) malam. Korban diketahui bernama Andi ditemukan tewas tersengat listrik saat memperbaiki tiang reklame. Saat ditemukan, sudah dalam posisi tergantung tengkurap dalam kotak neon box. Kepala Basarnas Pekanbaru, Budi Cahyadi mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai insiden tersebut sekitar […]

  • DISNAKER Riau Buka Pengaduan, Hubungi Nomor Ini Jika Tak Dapat THR!

    DISNAKER Riau Buka Pengaduan, Hubungi Nomor Ini Jika Tak Dapat THR!

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023. Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Kota Pekanbaru sejak 4 April 2023 lalu. Sejak dibuka, Disnakertrans Riau telah menerima tiga pengaduan dari karyawan […]

  • Arus Mudik 2025 ke Sumbar Turun Drastis, Polisi Fokus Antisipasi Kemacetan 

    Arus Mudik 2025 ke Sumbar Turun Drastis, Polisi Fokus Antisipasi Kemacetan 

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Polda Sumbar mencatat sebanyak 21.261 kendaraan memasuki wilayah provinsi itu selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 2025. “Kami mencatat, jumlah kendaraan yang masuk ke Sumbar melalui perbatasan provinsi mencapai 21.261 unit,” kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, AKBP Agung Pranajaya, Selasa (01/04/25). Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kendaraan […]

expand_less