MUATAN 3 Ton Ikan, KSDP Belawan Tangkap Kapal Trawl Malaysia di Selat Malaka
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 6 Mei 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN, detak24com – Satu kapal trawl berbendera Malaysia diamankan saat menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono APi MM dalam keterangan pers menjelaskan, kapal ikan asing (KIA( Malaysia dengan nomor lambung KM.SLFA 5178 sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 saat hendak diamankan.
“KIA Malaysia itu sempat mencoba kabur dengan memutus tali dan jaring trawl (pukat harimau), agar KP Hiu 01 terbelit dan tidak dapat mengejar. Namun mereka terbelit sendiri oleh jaring dan tali kapalnya,” ujarnya, Kamis (02/05/24)
Meski hendak mencoba meloloskan diri, lanjut Ipunk, KP Hiu 01 berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (Henrikhan). Sehingga KIA asing yang dinahkodai JS (33) dan 4 orang ABK asal Indonesia berhasil dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.
“KM. SLFA 5178 berukuran 64.77 GT menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl. Terdapat 3 ton muatan ikan campur dalam kapal,” ujar Ipunk sapaan akrabnya.
Berdasarkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 jo Pasal 9 UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Selanjutnya, Sabtu 4 Mei 2024 telah dilakukan serah terima berkas perkara, awak kapal KM SLFA 5178 dari nahkoda KP Hiu 01 kepada Kepala Stasiun PSDKP Belawan selaku PPNS Perikanan.
Diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dari penangkapan KIA tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan kerugian negara terhadap illegal fishing sebesar 6,2 miliar per tahun
Sementara, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M Syamsu Rokhman SPi MH mengatakan, bahwa sesuai arahan dan petunjuk Plt Dirjen PSDKP Dr Pung Nugroho Saksono APi MM, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dengan optimal.
“Khususnya menjaga wilayah pengelolaan perikanan RI 571 Selat Malaka dari ancaman kapal ikan asing serta alat tangkap yang merusak sumberdaya ikan dan lingkungan,” imbuhnya, Senin (06/05/24). (*)
Reporter : S Hadi Purba
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











