Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil Diganjar 2 Tahun Penjara 

Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil Diganjar 2 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi, dan Umum Baznas Inhil, Arsalim, divonis penjara selama 2 tahun.

Menurut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Aziz Muslim, terdakwa Arsalim terbukti bersalah melakukan korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024.

Hal tersebut sesuai dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim, Kamis (12/03/26).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175 juta lebih. Jumlah tersebut merupakan sisa kerugian setelah sebagian dana dikembalikan oleh terdakwa.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya dalam amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hendri Irawan dan Agustrian menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya.

Usai persidangan, Hendri menyatakan pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim. Ia menilai tidak ada keterangan saksi dalam persidangan yang secara langsung memberatkan terdakwa.

Menurutnya, sebanyak 30 saksi yang dihadirkan di persidangan tidak satu pun menyebutkan Arsalim bertanggung jawab dalam penyaluran paket premium Ramadan tersebut.

“Termasuk tujuh saksi dari Baznas Inhil sendiri yang tidak memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa,” kata dia.

Ia menambahkan, sejumlah saksi justru menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Ketua Baznas Inhil saat itu, Yunus Hasby, yang kini telah meninggal dunia.

Bahkan, kata Hendri, terdakwa disebut pernah mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di Baznas.

“Namun demikian, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Mungkin majelis memiliki pertimbangan lain sehingga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan terdakwa bersama Ketua Baznas Inhil saat itu, Yunus Hasby.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan program Paket Premium Ramadan 2024 yang diselenggarakan Baznas Inhil dengan total 3.000 paket dan anggaran mencapai Rp1,698 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dan distribusi paket dinilai tidak sesuai ketentuan. Penunjukan penyedia dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah serta tidak disertai kontrak kerja sama.

Selain itu, penyaluran bantuan juga dinilai tidak tepat sasaran karena tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari total 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp675.536.524,52.

Dari jumlah tersebut, terdkway disebut menikmati dana sebesar Rp326.598.839, sedangkan M Yunus Hasby sebesar Rp 348.937.685, diikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Kontrakan di Kampung Melayu Pekanbaru Ludes Jadi Abu 

    Rumah Kontrakan di Kampung Melayu Pekanbaru Ludes Jadi Abu 

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satu unit rumah kontrakan kosong dua petak di Jalan Rajawali, RT 002/RW 006, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru terbakar pada Kamis (12/02/26) pagi. Laporan kejadian diterima Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru sekitar pukul 07.59 WIB dari pelapor bernama Silvina Ethas. Laporan tersebut diterima petugas Ertha Sumarna selaku Wadanton […]

  • DILANTIK KAKANWIL, Bastian Manalu Jabat Kepala Rutan Dumai

    DILANTIK KAKANWIL, Bastian Manalu Jabat Kepala Rutan Dumai

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI,, detak24.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)  Kemenkum-HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu melantik Bastian Manalu sebagai Kepala Rutan Dumai, iRabu (25/1). Pelantikan tersebut digelar dalam Sertijab dan Pisah Sambut Kepala Rutan Dumai. Dihadiri Walikota Dumai H Paisal, Ketua DPRD Dumai, unsur Forkopimda serta UPT di Lingkungan Kemenkum-HAM Riau. Kakanwil Kemenkum HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu […]

  • POLRES Bengkalis Tangkap Oknum Polisi Kasus Suap Narkoba, Ternyata Suami Jaksa SH

    POLRES Bengkalis Tangkap Oknum Polisi Kasus Suap Narkoba, Ternyata Suami Jaksa SH

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Bripka BA, anggota Polres Bengkalis ditahan terkait dugaan suap penanganan kasus narkoba. Kasus itu turut menyeret istrinya SH, jaksa perempuan Kejari setempat yang kini diperiksa Kejati Riau. Informasi dihimpun, Bripka BA dan istrinya SH diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023) malam. Ketika itu, mereka baru tiba dari […]

  • GEGARA Puntung Rokok, Lima Hektare Lahan Terbakar di Rohul

    GEGARA Puntung Rokok, Lima Hektare Lahan Terbakar di Rohul

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHUL, detak24com – Tim gabungan berhasil memadamkan lahan seluas lima hektare yang terbakar di kawasan Rawa Betung, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.  Tim gabungan dari TNI, Polri dan masyarakat serta BPBD Rohul langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman pada Ahad (17/09/23). Babinsa Koramil 10 Kunto Darissalam Koptu Yuliarno menyebut, kebakaran awalnya diketahui […]

  • Kapolsek Bungaraya menjenguk bayi 10 bulan yang kehilangan lengan. (f : cakaplah)

    NAAS! Bayi 10 Bulan di Siak Kehilangan Lengan, Kain Gendong Terlilit Rantai Motor

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Kejadian naas dialami seorang bayi yang berumur 10 bulan di Siak. Ia kehilangan lengan kanan akibat kain gendong terlilit rantai motor. Kapolsek Bungaraya, AKP Aspikar, Ahad (26/11/23) mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kabupaten Siak, Senin (20/11/23) lalu. “Terjadi kecelakaan tunggal Honda Supra X 125 yang dinaiki Hesti dan […]

  • Pilkada Bengkalis, Delapan Partai Kompak Dukung Kasmarni Dua Periode

    Pilkada Bengkalis, Delapan Partai Kompak Dukung Kasmarni Dua Periode

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Termasuk SK dari DPP Demokrat, sudah ada 8 Partai merekomendasi dukungan untuk Kasmarni maju di Pilkada Bengkalis 2024. Delapan partai tersebut yakni, PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, Perindo, Demokrat, PBB, PPP, dan PAN. Mereka siap mendukung Kasmarni dua periode. Diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi kepada Kasmarni […]

expand_less