Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil Diganjar 2 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus korupsi paket Ramadan Baznas Inhil. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi, dan Umum Baznas Inhil, Arsalim, divonis penjara selama 2 tahun.
Menurut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Aziz Muslim, terdakwa Arsalim terbukti bersalah melakukan korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024.
Hal tersebut sesuai dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim, Kamis (12/03/26).
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175 juta lebih. Jumlah tersebut merupakan sisa kerugian setelah sebagian dana dikembalikan oleh terdakwa.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya dalam amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hendri Irawan dan Agustrian menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya.
Usai persidangan, Hendri menyatakan pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim. Ia menilai tidak ada keterangan saksi dalam persidangan yang secara langsung memberatkan terdakwa.
Menurutnya, sebanyak 30 saksi yang dihadirkan di persidangan tidak satu pun menyebutkan Arsalim bertanggung jawab dalam penyaluran paket premium Ramadan tersebut.
“Termasuk tujuh saksi dari Baznas Inhil sendiri yang tidak memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa,” kata dia.
Ia menambahkan, sejumlah saksi justru menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Ketua Baznas Inhil saat itu, Yunus Hasby, yang kini telah meninggal dunia.
Bahkan, kata Hendri, terdakwa disebut pernah mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di Baznas.
“Namun demikian, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Mungkin majelis memiliki pertimbangan lain sehingga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan terdakwa bersama Ketua Baznas Inhil saat itu, Yunus Hasby.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan program Paket Premium Ramadan 2024 yang diselenggarakan Baznas Inhil dengan total 3.000 paket dan anggaran mencapai Rp1,698 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dan distribusi paket dinilai tidak sesuai ketentuan. Penunjukan penyedia dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah serta tidak disertai kontrak kerja sama.
Selain itu, penyaluran bantuan juga dinilai tidak tepat sasaran karena tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari total 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp675.536.524,52.
Dari jumlah tersebut, terdkway disebut menikmati dana sebesar Rp326.598.839, sedangkan M Yunus Hasby sebesar Rp 348.937.685, diikutip dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
