Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil Diganjar 2 Tahun Penjara 

Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil Diganjar 2 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi, dan Umum Baznas Inhil, Arsalim, divonis penjara selama 2 tahun.

Menurut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Aziz Muslim, terdakwa Arsalim terbukti bersalah melakukan korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024.

Hal tersebut sesuai dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim, Kamis (12/03/26).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175 juta lebih. Jumlah tersebut merupakan sisa kerugian setelah sebagian dana dikembalikan oleh terdakwa.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya dalam amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hendri Irawan dan Agustrian menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya.

Usai persidangan, Hendri menyatakan pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim. Ia menilai tidak ada keterangan saksi dalam persidangan yang secara langsung memberatkan terdakwa.

Menurutnya, sebanyak 30 saksi yang dihadirkan di persidangan tidak satu pun menyebutkan Arsalim bertanggung jawab dalam penyaluran paket premium Ramadan tersebut.

“Termasuk tujuh saksi dari Baznas Inhil sendiri yang tidak memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa,” kata dia.

Ia menambahkan, sejumlah saksi justru menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Ketua Baznas Inhil saat itu, Yunus Hasby, yang kini telah meninggal dunia.

Bahkan, kata Hendri, terdakwa disebut pernah mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di Baznas.

“Namun demikian, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Mungkin majelis memiliki pertimbangan lain sehingga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan terdakwa bersama Ketua Baznas Inhil saat itu, Yunus Hasby.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan program Paket Premium Ramadan 2024 yang diselenggarakan Baznas Inhil dengan total 3.000 paket dan anggaran mencapai Rp1,698 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dan distribusi paket dinilai tidak sesuai ketentuan. Penunjukan penyedia dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah serta tidak disertai kontrak kerja sama.

Selain itu, penyaluran bantuan juga dinilai tidak tepat sasaran karena tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari total 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp675.536.524,52.

Dari jumlah tersebut, terdkway disebut menikmati dana sebesar Rp326.598.839, sedangkan M Yunus Hasby sebesar Rp 348.937.685, diikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Gajah Jantan Terjebak di Rawa Inhu, BKSDA Segera Relokasi

    Dua Gajah Jantan Terjebak di Rawa Inhu, BKSDA Segera Relokasi

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    INHU, detak24.com- Warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau melaporkan temuan dua ekor gajah jantan terjebak dalam sebuah rawa, hingga Senin (7/3/2022) ini. Kepala Teknis Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam, Mahfud dalam keterangannya membenarkan hal tersebut. “Benar, dua gajah jantan itu terjebak di rawa Sungai Beringin Inhu,” kata Mahfud. Mahfud mengatakan, […]

  • Tak Dikandangkan, Sapi Warga di Teluk Meranti Pelalawan Dimangsa Harimau 

    Tak Dikandangkan, Sapi Warga di Teluk Meranti Pelalawan Dimangsa Harimau 

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) memangsa ternak sapi milik warga di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Informasi dirangkum Kamis (03/07/25), kejadian tersebut terjadi pada Senin (30/6/2025). Hasil rekaman kamera, hewan buas tersebut berjenis kelamin betina dan sudah terdata BBKSDA, yakni bernama Sampale. Kepala Balai Balai Besar Konservasi Sumber […]

  • DITUNTUT 30 Bulan Penjara, Dosen UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Minta Bebas

    DITUNTUT 30 Bulan Penjara, Dosen UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Minta Bebas

    • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dosen UIN Suska Pekanbaru, Benny Sukma Negara dituntut hukuman 2,5 tahun atau 30 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah melakukan korupsi pengadaan layanan internet di kampus tersebut. Tuntutan itu dibacakan JPU, Dewi Sinta Dame, pada persidangan pekan lalu. Selain penjara, Benny juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta […]

  • Mandalika Masuk Agenda Resmi MotoGP, Cek Daftar Balapan di Bawah Ini!

    Mandalika Masuk Agenda Resmi MotoGP, Cek Daftar Balapan di Bawah Ini!

    • calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PELAKSANAAN MotoGP 2023 resmi dirilis. FIM, Dorna Sports, dan IRTA mengeluarkan hasil rilisan jadwal lengkapnya di sela Seri Thailand di Sirkuit Buriram, Jumat (30/09/22). Musim depan akan terdapat 21 seri, yang tentunya akan terdiri dari dua balapan di tiap pekan balapnya. Yakni sprint race pada Sabtu dan main race pada Minggu. Selain Sirkuit Mandalika (Indonesia) […]

  • Las Vegas bird rescuer still searching for pigeons wearing cowboy hats

    Las Vegas bird rescuer still searching for pigeons wearing cowboy hats

    • calendar_month Senin, 23 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • ATONG Crazy Rich Sinaboi Rohil Bangun Jembatan Senilai Rp 26 Miliar

    ATONG Crazy Rich Sinaboi Rohil Bangun Jembatan Senilai Rp 26 Miliar

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24com – Setelah menanti puluhan tahun, akhirnya masyarakat Kecamatan Sinaboi Rohil boleh berbangga. Jembatan yang layak menuju desa mereka mulai dibangun. Selama ini, sarana penghubung hanya jembatan kayu, tidak bisa dilewati mobil. Semua itu terwujud berkat jasa Atong crazy rich Sinaboi Rohil yang berhasil merantau di Jakarta. Dengan anggaran sekitar Rp 26 miliar, Atong […]

expand_less