Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil Diganjar 2 Tahun Penjara 

Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil Diganjar 2 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi, dan Umum Baznas Inhil, Arsalim, divonis penjara selama 2 tahun.

Menurut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Aziz Muslim, terdakwa Arsalim terbukti bersalah melakukan korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024.

Hal tersebut sesuai dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim, Kamis (12/03/26).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175 juta lebih. Jumlah tersebut merupakan sisa kerugian setelah sebagian dana dikembalikan oleh terdakwa.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya dalam amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hendri Irawan dan Agustrian menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya.

Usai persidangan, Hendri menyatakan pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim. Ia menilai tidak ada keterangan saksi dalam persidangan yang secara langsung memberatkan terdakwa.

Menurutnya, sebanyak 30 saksi yang dihadirkan di persidangan tidak satu pun menyebutkan Arsalim bertanggung jawab dalam penyaluran paket premium Ramadan tersebut.

“Termasuk tujuh saksi dari Baznas Inhil sendiri yang tidak memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa,” kata dia.

Ia menambahkan, sejumlah saksi justru menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Ketua Baznas Inhil saat itu, Yunus Hasby, yang kini telah meninggal dunia.

Bahkan, kata Hendri, terdakwa disebut pernah mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di Baznas.

“Namun demikian, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Mungkin majelis memiliki pertimbangan lain sehingga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan terdakwa bersama Ketua Baznas Inhil saat itu, Yunus Hasby.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan program Paket Premium Ramadan 2024 yang diselenggarakan Baznas Inhil dengan total 3.000 paket dan anggaran mencapai Rp1,698 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dan distribusi paket dinilai tidak sesuai ketentuan. Penunjukan penyedia dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah serta tidak disertai kontrak kerja sama.

Selain itu, penyaluran bantuan juga dinilai tidak tepat sasaran karena tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari total 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp675.536.524,52.

Dari jumlah tersebut, terdkway disebut menikmati dana sebesar Rp326.598.839, sedangkan M Yunus Hasby sebesar Rp 348.937.685, diikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIANTAR Malam Hari, Ini yang Dilakukan Muhammad Adil Saat Fitria Serahkan Fee Umroh

    DIANTAR Malam Hari, Ini yang Dilakukan Muhammad Adil Saat Fitria Serahkan Fee Umroh

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    MERANTI, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil meminta fee dari program perjalanan umrah gratis yang dikelola PT Tanur Muthmainah Tour (TMT). Setiap paket perjalanan, Adil meminta fee sebesar Rp 3 juta. Perjalanan umrah gratis merupakan Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang digagas oleh Muhammad Adil. Kegiatan tahun 2022, dilaksanakan di Bagian Kesra Setdakab […]

  • Jaksa Tabah Kejari Dumai Tuntut Mati Kurir Sabu 28 Kilogram 

    Jaksa Tabah Kejari Dumai Tuntut Mati Kurir Sabu 28 Kilogram 

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Jaksa Tabah Santoso dari Kejari Dumai menuntut mati kurir sabu 28 Kg. Sebelumnya, terdakwa Ruslaini terciduk di Selinsing pada awal Mei lalu. Informasi dirangkum, Kamis (27/11/25), sidang pembacaan tuntutan mati itu digelar pada Selasa 25 Nopember 2025 di Pengadilan Negeri Dumai. Baca juga : Jaksa Tuntut Koruptor Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai […]

  • KUTUK Pembakaran Alquran, FUIR Ajak Boikot Produk Swedia

    KUTUK Pembakaran Alquran, FUIR Ajak Boikot Produk Swedia

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Forum Umat Islam Riau (FUIR) melakukan aksi demo di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Tepatnya di bundaran Tugu Zapin, Jumat (10/2/2023). Demo tersebut menyikapi aksi pembakaran Alquran oleh politisi asal Swedia, Rasmus Paludan,  Mereka mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh Rasmus Paludan yang dilakukan di depan gedung kedutaan besar Turki di Stockholm Swedia pada […]

  • Perang India – Pakistan Ancam Ekspor CPO Riau

    Perang India – Pakistan Ancam Ekspor CPO Riau

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Perang yang terjadi antara India dan Pakistan akan berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia, termasuk volume ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah. Pengamat Ekonomi Universitas Riau, Dahlan Tampubolon mengatakan India adalah salah satu importir CPO terbesar di dunia, dan Indonesia merupakan pemasok utama. Dikatakannya, India kembali menaikkan pajak impor CPO, menjadi faktor […]

  • Pernyataan Azlaini Agus Perihal OTT Gubri Wahid Viral, Sebut Korupsi Rp 1,7 M Kecil 

    Pernyataan Azlaini Agus Perihal OTT Gubri Wahid Viral, Sebut Korupsi Rp 1,7 M Kecil 

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus menyebut korupsi Rp 1,7 miliar yang dituduhkan kepada mantan Gubri Abdul Wahid kecil. “Sebagai orang tua, saya percaya dengan pernyataan Wahid. Kalau mau korupsi, kenapa hanya Rp 1,7 miliar? Nilai itu kecil sekali untuk ukuran Riau yang kaya sumber daya,” ucapnya seperti menyepelekan kasus korupsi dikutip dari […]

  • Wabah PMK Menyebar di 20 Kabupaten/Kota Jawa Barat

    Wabah PMK Menyebar di 20 Kabupaten/Kota Jawa Barat

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jawa Barat, detak24. com — Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebar di 20 kota/kabupaten. Secara persentase, 74 persen daerah di Jabar terjangkit wabah PMK. “Terhitung sejak 6-7 (Mei) kita ambil sampel, tanggal 9 Mei kita sudah dapat (hasilnya). Yang positif […]

expand_less