Pemain Narkoba Jalan Lingkar Bangsal Aceh Keok, Lelek Terciduk dengan Barbuk Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka pengedar sabu di Jalan Lingkar Bangsal Aceh, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi menangkap Lelek (47), seorang pengedar sabu yang selama ini sangat meresahkan warga di Jalan Lingkar, Kelurahan Bangsal Aceh, Dumai.
Bagi warga di sekitar Jalan Lingkar, Kelurahan Bangsal Aceh, Dumai, nama Poniman alias Pon alias Lelek (47) mungkin tidak asing lagi. Tindak tanduknya yang meresahkan, akhirnya diketahui polisi.
Berbekal informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Ipda Carlos Pasaribu SH, langsung meringkus Lelek di rumahnya Jalan Lingkar RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh, Senin (08/06/26) siang sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain menemukan sabu sekitar 0,82 gram yang disimpan di atas lemari pakaian dalam kamar, aparat juga menyita satu blok plastik bening di dalam lemari, satu set alat isap sabu (bong) di kamar mandi, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna biru muda.
Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, kepada wartawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Jalan Lingkar RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Carlos Pasaribu SH, Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama Poniman alias Pon alias Lelek (47), warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,82 gram yang disimpan di atas lemari pakaian di dalam kamar. Selain itu, ditemukan satu blok plastik bening di dalam lemari, satu set alat isap sabu (bong) di kamar mandi, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna biru muda.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Ijal yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya, Selesai (09/06/26).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Sembilan sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (Metha) dan tetrahydrocannabinol (Tetra), serta negatif amphetamine (Amp),” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
Editor : Kar











