Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » POLISI Gerebek Penampungan TKI di Jalan Arjuna Mekarsari Dumai

POLISI Gerebek Penampungan TKI di Jalan Arjuna Mekarsari Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang tekong, serta mengamankan 8 orang lainnya saat penggerebekan penampungan TKI di Jalan Arjuna Mekarsari Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, Senin (27/11/23) mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Kamis (23/11/23) sekira pukul 14.00 WIB. Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Jalan Arjuna Gg Arjuna 3 RT 003 Kelurahan Mekar Sari, Dumai Selatan dijadikan sebagai penampungan TKI (PMI) ilegal.

“Tak butuh waktu lama, sekira pukul 16.00 WIB polisi menemukan rumah milik tersangka SB (52). Saat dilakukan pengecekan di dalamnya terdapat 8 orang calon PMI. Terdiri dari 2 orang perempuan dan 6 orang laki-lak yang hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” ujarnya.

Para calon PMI tersebut, lanjut Kasat dijemput tersangka dari beberapa loket bus sekitar Kota Dumai menggunakan 1 unit mobil merk Nissan jenis Datsun Go BM 1058 EE.

Selanjutnya, 8 orang calon PMI ditempatkan di rumah tersebut dan diminta menunggu jadwal pemberangkatan menuju Malaysia. Sebab akan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil merk Nissan jenis Datsun Go BM 1058 EE warna hitam berserta kunci kontak, STNK, 1 unit handphone merk Samsung A04 warna orange copper serta 1 buah buku catatan yang berisi nama-nama calon PMI.

“Tersangka ditahan di Mapolres Dumai untuk proses pengusutan lebih lanjut. Selanjutnya, Polres Dumai koordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Dumai, terkait penanganan dan pemulangan 8 orang calon PMI tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Pada kesempatan ini, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kota Dumai jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang telah ditetapkan, dengan melengkapi dokumen sebagai calon PMI.

“Kami meminta kepada masyarakat Kota Dumai jika mengetahui adanya penempatan calon PMI ilegal atau sekelompok orang berkumpul sementara di sebuah rumah, agar melaporkan kepada RT, Babinkamtibmas maupun ke Polsek terdekat,” imbaunya. (rls/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TIMNAS Indonesia Vs Kamboja Sea Games 2023 Skor 2:1, Garuda Muda Juara Grup A

    TIMNAS Indonesia Vs Kamboja Sea Games 2023 Skor 2:1, Garuda Muda Juara Grup A

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    SYABAS! Timnas Indonesia Vs Kamboja SEA Games U-22 2023 berakhir dengan kemenangan 2-1. Hasil ini mengantar Garuda Muda lolos ke semifinal sebagai juara grup. Duel Timnas Indonesia vs Kamboja SEA Games 2023 dalam Grup A. Pertandingan digelar di Olympic Stadium, Phnom Penh, Rabu (10/05/23) malam WIB. Babak pertama berakhir imbang 1-1. Indonesia mendapat peluang bagus pada […]

  • Bupati Rohil Lepas Kontingen Porprov: Junjung Sportifitas Raih Kemenangan 

    Bupati Rohil Lepas Kontingen Porprov: Junjung Sportifitas Raih Kemenangan 

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    ROHIL, detak24.com – Bupati Rohil Afrizal Sintong melepas kontingen Rohil kontingen Porprov Riau X tahun 2022 di Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (11/11/22). Pelepasan yang dipusatkan di depan kantor BPKAD, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Dandim 0321 Rohil Letkol Inf M Erfani SH M.Tr (Han), Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, […]

  • Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas Kepri, Penyedia SPPG Air Asuk

    Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas Kepri, Penyedia SPPG Air Asuk

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATAM, detak24com – Sebanyak 155 siswa mulai dari tingkat PAUD hingga SMP di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Menu MBG tersebut diketahui disiapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Air Asuk dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Polda Kepulauan Riau bergerak cepat untuk […]

  • ARGENTINA VS KROASIA 3-0, Tim Tango is The Best!

    ARGENTINA VS KROASIA 3-0, Tim Tango is The Best!

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    TIMNAS Argentina memimpin 3-0 atas Kroasia di semifinal Piala Dunia Qatar 2022. Selain satu gol dari Lionel Messi, Julian Alvarez menyumbang dua gol. Tim Tango pun berhak masuk final. Pertandingan Argentina vs Kroasia berlangsung di Lusail Stadium, Rabu (14/12/22) dini hari WIB. Tempo permainan kedua tim berjalan lambat di 10 menit awal. Albiceleset dan Vatreni […]

  • Heboh Komplek Pertamina Dumai Terbakar Hebat, Damkar Pemda Tak Sempat Masuk 

    Heboh Komplek Pertamina Dumai Terbakar Hebat, Damkar Pemda Tak Sempat Masuk 

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Musibah kebakaran rumah terjadi didalam komplek PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit II Dumai, Bukit Datuk Dumai, Senin (30/06/25) siang sekitar pukul 12.00 WIB Kejadian ini sempat menghebohkan warganet, karena beredarnya video singkat terbakarnya rumah tersebut. Baca juga : Dilaporkan Lewat Tiktok, Polisi Ciduk Tiga Pemalak di Simpang TPI Purnama dan […]

  • Amril Mukminin Keluar Penjara, Dapat Bebas Bersyarat

    Amril Mukminin Keluar Penjara, Dapat Bebas Bersyarat

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Bengkalis, detak24.com – Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bebas bersyarat, Rabu (07/09/22). Amril keluar dari Rutan Kelas I Pekanbaru setelah menjalani pidana 4 tahun penjara. “Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program Pembebasan Bersyarat, melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain,” ujar Kepala Rutan Kelas I […]

expand_less