Pedagang Chip Higgs Domino’s Digaruk Polisi, TKP Kounter Seluler Inhu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
- print Cetak

Tersangka dan BB yang diamankan Polres Inhu. F. :. IST
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menangkap seorang pria yang kedapatan berdagang chip Hinggs Domino Indonesia (HDI) untuk judi online, di sebuah kounter seluler daerah tersebut.
Pria berinisial SB alias Kori (48) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang, Rengat diringkus tim Opsnal Polres Inhu, Sabtu 20 Agustus 2022, pukul 22.20 WIB di warung konter pulsa yang dijadikannya sebagai tempat transaksi chip Domino’s Higgs
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 23 Agustus 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus judi jenis slot HDI tersebut.
Dijelaskan Misran, Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polres Inhu mendapat informasi ada warga yang selalu mengadakan perjudian game online jenis domino higgs dengan cara menjual dan menampung chip kepada para pemain judi online game itu.
Kemudian, atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekitar pukul 22.20 WIB, tim mengamankan pelaku di dalam warungnya. Saat digeledah, tim menemukan aplikasi judi online jenis domino higgs pada salah satu handphone android merek Vivo 1940 dengan nomor ID 228318765. Dalam aplikasi itu, ditemukan transaksi pengiriman chip pada pemain judi slot HDI sebesar 2 bilion (B).
Tersangka mengaku telah melakukan judi online jenis domino higgs dengan cara menjual chip kepada pemain seharga Rp 65.000/1B. Kemudian, bagi pemain yang beruntung atau menang dalam permainan itu, pelaku bersedia membeli kembali dari pemain seharga Rp 55.000/1B yang sudah pasti dibawah harga jualnya.
Dalam sehari, pelaku dapat menjual chip game online jenis domino higgs itu sebanyak 50B dalam sehari, artinya pelaku bisa miliki omset sebanyak Rp3.200.000/hari.
Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku langsung dibawa Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
“Selain barang bukti uang tunai, juga diamankan 6 unit handphone android berbagai merek yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” pungkas Misran.(vokalonlune.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











