DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Indah Kasih Perawang, Satu Paket Besar Disita

Tersangka dan barang bukti. f : ist

SIAK, detak24com – Polisi meringkus seorang pria paruh baya di Jalan Indah Kasih, Perawang. Ternyata, ia pengedar narkoba dengan barang bukti sabu 217,9 gram.

Informasi dirangkum Sabtu (26/04/25), tersangka pengedar sabu berinisial AS ditangkap pada sebuah rumah kontrakan Jalan Indah Kasih, Gang Utama IV, RT 011 RW 006 Perawang, Selasa (22/04/25) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga : Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 217,96 gram.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan Jalan Indah Kasih, Gang Utama IV, RT 011 RW 006.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Petugas kemudian menangkap seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku, dan diketahui bernama AS, warga Jalan Raya Perawang, Gang Istiqomah, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Saat awal penangkapan di Jalan Raya Km 9 Perawang, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kunci yang mengarah ke rumah kontrakan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah plastik pembungkus warna hijau, 1 buah plastik hitam, 1 buah plastik putih, 1 pack plastik klip bening, 1 unit handphone merek Samsung, dan 1 buah kunci rumah kontrakan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial YO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa tersangka diketahui berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami akan terus mengejar para pelaku lain yang terlibat,” ungkapnya.

Polres Siak mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Rls)

Editor : Kar