PASUTRI di Meranti Tipu Warga hingga Miliaran Rupiah, Begini Kasusnya
“Atas perbuatan kedua pelaku, para korban mengalami kerugian sebesar Rp1.119.000.000,” beber Andi Yul.
Berdasarkan laporan para korban dan penyelidikan tim, lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku pasutri ini ternyata mengurus pindah sekolah anaknya ke Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.
Lalu unit Reskrim Polsek Rangsang Barat bersama dengan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Kapolsek Iptu Benny A Siregar SH MH melakukan pengejaran ke Pangandaran. Namun JS dan IM sudah tidak ada di wilayah tersebut.
Kemudian tim melakukan penyelidikan bahwa pelaku telah berpindah ke Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat untuk bekerja disana. Dan, dilakukan pengejaran ke daerah tersebut.
Setibanya di sana, tim berkoordinasi dengan tim Cyber Krimsus Polda Kalimantan Barat. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui. Dengan dipimpin oleh Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny yang didampingi tim Cyber Krimsus Polda Kalimantan Barat, pelaku diamankan di dalam PT Palmdale Agroasia Lestari Makmur tempatnya bekerja.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 1 lembar surat pegadaian emas seberat 20 gram dari Pegadaian Cabang Selatpanjang, prin out rekening koran pengiriman kepada IM, 28 lembar kwitansi pembelian emas, 1 lembar kwitansi penyerahan uang kepada IM, print out rekening koran pengiriman kepada Is, 2 lembar kwintansi penyerahan uang kepada IM, 1 buah SKGR tanah atas nama JS, 1 buah rumah yang terletak di Jln Harapan Desa Mekar Baru yang sudah digadaikan di bank Mandiri Selatpanjang, 1 buah televisi merek Aquos ukuran 28 inci, 1 buah mesin pemotong rumput merek Stihl, 1 buah ATM Mandiri atas nama IM, 1 unit sepeda motor yamaha N-Max warna biru tahun 2022 telah di gadaikan di leasing FIF Selatpanjang, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam kombinasi hijau tahun 2019 telah digadaikan di leasing FIF Selatpanjang.
“Terhadap pelaku, dipersangkakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP junto pasal 480 ayat (2) junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun penjara,” jelas Kapolres.
(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “PASUTRI di Meranti Tipu Warga hingga Miliaran Rupiah, Begini Kasusnya”