PASUTRI di Meranti Tipu Warga hingga Miliaran Rupiah, Begini Kasusnya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MERANTI, detak24com – Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti, meringkus sepasang suami istri (pasutri) yang menipu warga hingga miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/XII/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 09 Desember 2022.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolres, Kamis (30/3/2023) pagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Arpandy SH, Kapolsek Merbau AKP Aguslan SH, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar membeberkan bahwa kejadian itu diketahui pada 8 Desember 2022 lalu.
“Para tersangka inisial JS dan M merupakan suami istri. Keduanya ditangkap usai dilaporkan ke polisi, Sabtu (25/03/23)
Sementara, sebanyak 6 orang warga Kecamatan Rangsang Barat menjadi korban penipuan oleh pasutri berinisial JS (34 th) dan IM (36 th), yang tinggal di Desa Mekar Baru tersebut.











